8-9 Maret 2008 di Bali Wapres bermain dgn kata2, tidak setuju pembentukan BPP tapi.. Pemerintah akan bentuk otorita pelabuhan
JAKARTA: Pemerintah akan membentuk otorita pelabuhan (port authority) sebagai penguasa tunggal seluruh kewenangan dan aset kepelabuhanan di Indonesia.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembentukan otorita itu menyusul akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelayaran sebagai revisi Undang-Undang (UU) No.21/1992 tentang Pelayaran.
JAKARTA: Pemerintah akan membentuk otorita pelabuhan (port authority) sebagai penguasa tunggal seluruh kewenangan dan aset kepelabuhanan di Indonesia.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembentukan otorita itu menyusul akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelayaran sebagai revisi Undang-Undang (UU) No.21/1992 tentang Pelayaran.
"Namanya port authority, yang merupakan bagian dari Departemen Perhubungan. Karena seluruh aset pada dasarnya milik negara, yang nanti dilimpahkan kepada menteri teknis," katanya, kemarin.
Menhub menjelaskan pembentukan otorita pelabuhan sejalan dengan perkembangan regulator pelabuhan di dunia. Pemerintah, lanjutnya, mendelegasikan kewenangan dan aset pelabuhan kepada otorita pelabuhan setempat.
Dengan demikian, fungsi regulator dan operator yang selama ini bercampur akan dipisahkan melalui pembentukan otorita pelabuhan tersebut.
Beberapa negara seperti Malaysia telah mengadopsi model otorita pelabuhan yang diberi kewenangan menguasai aset pelabuhan. "Di Indonesia otorita pelabuhan diwakili oleh administrator pelabuhan yang juga merupakan bagian dari Departemen Perhubungan," kata Jusman.
Namun, Menhub mengakui nama otorita pelabuhan bisa berganti bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelayaran DPR.
Menhub menyatakan pihaknya telah memaparkan tentang perubahan di RUU Pelayaran kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perubahan mendasar itu, di antaranya soal pemisahan operator dan regulator, pelibatan swasta dalam pengusahaan terminal atau pelabuhan di Indonesia.
Terkait dengan aksi mogok nasional pekerja pelabuhan, Menhub menyatakan pihaknya meminta Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan (SPPI) memahami seluruh isi RUU Pelayaran. "Substansinya dipahami dulu," ungkap Jusman.
Tiga masalah
Namun, hingga kini pembahasan RUU Pelayaran antara pemerintah dan DPR masih menyisakan tiga masalah yang sampai saat ini belum menemukan titik temu.
Ketiga masalah itu, yakni mengenai pengamanan wilayah perairan, waktu peralihan bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk melepaskan monopoli di sektor kepelabuhanan, dan soal sanksi.
Anggota Panja RUU Pelayaran Komisi V DPR Abdul Hakim mengungkapkan belum dicapainya kesepakatan atas tiga masalah itu menyebabkan pembahasan RUU itu belum final.
"Namun, kami menargetkan pada masa sidang kali ini, RUU Pelayaran bisa diselesaikan dan disahkan menjadi UU. Kami masih terus membahas tiga hal itu secara intensif," katanya.
DPR menghendaki agar pemerintah membentuk badan atau lembaga yang menangani secara khusus pengamanan wilayah laut. Badan yang dibentuk itu tak sebatas lembaga koordinasi, tetapi juga memiliki otoritas pengamanan.
"Selama ini, antara satu instansi dan instansi lain saling mengklaim memiliki otoritas mengamankan, sedangkan koordinasinya cukup lemah. Dengan adanya lembaga ini nantinya diharapkan pengamanan laut bisa lebih diandalkan, karena tak terbentur birokrasi dan koordinasi," lanjutnya.
DPR dan pemerintah juga belum sepakat soal waktu peralihan bagi Pelindo untuk melepaskan monopoli. Beberapa fraksi di Panja menghendaki waktu peralihan selama dua tahun, sedangkan fraksi lainnya menghendaki tiga tahun.
Menhub menyatakan waktu ideal untuk peralihan adalah tiga tahun. "Idealnya tiga tahun untuk peralihan bagi Pelindo melepaskan monopolinya.
Namun, ada juga yang berpendapat sebaiknya dua tahun. Kami masih membahas berbagai kemungkinan yang ada," kata Abdul Hakim.
Fraksi-fraksi dan wakil pemerintah juga belum menyepakati sanksi yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.
Perdebatan juga muncul saat pembahasan tentang kewenangan Penjaga Pantai (Coast Guard) menahan kapal, selain mengenai posisi PT Pelabuhan Indonesia sebagai penyedia jasa kepelabuhanan.
Sumber Bisnis menyebutkan mayoritas anggota Komisi V menginginkan Coast Guard, lembaga seperti Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menahan dan menangani permasalahan kapal.
"Dalam pembahasan RUU Pelayaran, mayoritas anggota mengingin Coast Guard menjadi satu-satunya badan yang berwenang menahan dan menangani kapal di perairan Indonesia." (01/Erwin Nurdin) (hendra. wibawa@bisnis.co.id)
Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar