RUU Pelayaran semula 160 pasal, terakhir menjadi 360 pasal. Isunya sbb...
NOMOR …… TAHUN ……..
TENTANG
P E L A Y A R A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelayaran sebagai bagian dari transportasi mempunyai visi, misi, posisi, peranan dan fungsi penyelenggaraan perhubungan laut nasional merupakan infrastruktur, tulang punggung dan uratnadi kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya dan perekonomian nasional pada khususnya;
b. bahwa pelayaran bertujuan memperkuat dan lebih memberdayakan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran untuk mampu mewujudkan peran dan fungsinya sebagai infrastruktur, tulang punggung dan urat nadi kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya dan perekonomian nasional pada khususnya;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayaran yang ada pada saat ini memerlukan penyesuaian dengan adanya kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah;
d. bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pelayaran agar lebih berhasil guna dan berdaya guna untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menyempurnakan Undang-Undang mengenai pelayaran;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang -Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan;
2. Angkutan di perairan adalah kegiatan memindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal;
3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau hewan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
4. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
5. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan nasional yang memuat tentang hirarki peran dan fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
6. Usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan angkutan di perairan;
7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
8. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya;
9. Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan;
10. Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari;
11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
12. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran;
13. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan dibawah air atau pekerjaan dibawah air yang bersifat khusus;
14. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan;
15. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu;
16. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
17. Syahbandar adalah pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban dan lalu lintas kapal di pelabuhan.
18. Pejabat Penyelenggara Pelabuhan adalah pemegang fungsi pengedalian, pengawasan, pengaturan kegiatan kepelabuhanan dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan.
19. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
20. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda;
21. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal ;
22. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi.
Catatan :
Dibuat definisi penyelenggaraan, pengelolaan/pengusahaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, berdaya saing dan berkelangsungan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan percaya pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan transportasi perairan yang handal dan berdaya saing merupakan infrastruktur, tulang punggung dan urat nadi kehidupan berbangsa dan bernegara dan perekonomian nasional pada khususnya serta sebagai sarana pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Pelayaran sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelayaran nasional, dalam rangka menunjang, menggerakan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk pelayaran di perairan Indonesia dan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berada diluar perairan Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Catatan :
Usulan pembinaan tidak bisa ditampung, untuk itu agar disempurnakan penjelasan, kemudian dicek pasal2 lain yang menyebutkan penyelenggaraan agar konsisten dengan Bab ini (contoh Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 36 dll).
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara masal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat ;
b. meningkatkan penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh diperairan, serta didukung industri perkapalan yang andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan baik didalam negeri maupun ke dan dari luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang andal dan berdaya saing, serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan/ perbankan, keringanan perpajakan, industri perkapalan yang tangguh, sehingga mampu mandiri di dalam negeri dan mampu bersaing di luar negeri;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur pelayaran dan kolam pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
f. meningkatkan peranan dan fungsi serta kehandalan instrumen keselamatan dan keamanan pelayaran;
g. terwujudnya sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran baik dalam negeri maupun luar negeri.
h. sebagai sarana merangsang pertumbuhan ekonomi wilayah dan sebagai sarana menunjang sektor perdagangan ekonomi dan sektor lainnya;
(3) Penyelenggaraan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan :
Yang diatur pembinaan, sama dengan ketiga RUU lainnya.
Pasal 6
Penyelenggaraan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dengan memperhatikan Undang-Undang lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran.
BAB V
A N G K U T A N
Bagian Pertama
Angkutan di Perairan
Pasal 7
Angkutan di perairan, terdiri dari :
a. Angkutan Laut Dalam Negeri;
b. Angkutan Laut Luar Negeri;
c. Angkutan Laut Khusus;
d. Angkutan Pelayaran Rakyat;
e. Angkutan Sungai dan Danau;
f. Angkutan Penyeberangan;
g. Angkutan Perintis.
Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu baik intra-maupun antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat pula dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur (liner) dilakukan dalam jaringan trayek.
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur (liner) angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan :
a. Pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata;
b. Pengembangan daerah;
c. Keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
d. Perwujudan wawasan nusantara.
(5) Jaringan trayek tetap dan teratur (liner) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dan asosiasi pengguna jasa angkutan laut dan disahkan oleh Pemerintah.
(6) Penempatan kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur (liner) sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
a. menggunakan kapal berbendera Indonesia,
b. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (supply and demand),
c. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi,
d. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan, dan
dilaporkan kepada serta diawasi oleh Pemerintah.
(7) Penempatan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan dilaporkan kepada serta diawasi oleh Pemerintah.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 10
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan mendukung kelancaran kegiatan perdagangan luar negeri serta agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur (liner) dan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Alternatif :
(4) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan keagenan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai agen umum dan dilarang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
(4) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai agen umum dan dilarang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Laut Khusus
Pasal 11
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia untuk menunjang usaha tertentu untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah.
(3) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk agen umum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksana angkutan laut khusus hanya dapat mengageni kapal-kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Angkutan Pelayaran Rakyat
Pasal 12
(1) Kegiatan angkutan pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Kegiatan angkutan pelayaran rakyat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pembinaan angkutan pelayaran rakyat dilaksanakan dengan tujuan agar kehidupan usaha dan peranan pentingnya tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan pelayaran rakyat dilaksanakan untuk :
a. Memanfaatkan karakteristiknya guna melayani daerah-daerah pedalaman dan / atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas.
b. Meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja.
c. Terwujudnya pengembangan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3) Armada angkutan pelayaran rakyat dapat dioperasikan didalam negeri dan lintas batas sesuai dengan karakteristiknya dengan trayek tetap dan teratur (liner) maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 14
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dengan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(3) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu baik intra dan antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(4) Angkutan sungai dan danau dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur (liner) yang dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Angkutan Penyeberangan
Pasal 15
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dengan negara tetangga, dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Dalam menetapkan lintas angkutan penyeberangan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) mempertimbangkan :
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalan kereta api yang terputus oleh perairan;
b. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
c. menghubungkan antara dua pelabuhan penyeberangan dengan jarak tertentu;
d. tidak mengangkut barang lepas; dan
e. memperhatikan jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar dan intra moda;
(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Angkutan Perintis
Pasal 17
(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan perintis berupa angkutan di perairan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, yang menghubungkan daerah-daerah belum berkembang dan daerah-daerah terpencil dengan daerah yang sudah berkembang dan/atau maju.
(2) Kegiatan angkutan perintis dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kesembilan
Kegiatan Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran proses kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan laut serta angkutan sungai dan danau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Usaha Angkutan
Pasal 19
(1) Usaha angkutan di perairan, diselenggarakan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu yang bergerak khusus di bidang usaha angkutan di perairan
(3) Usaha angkutan sungai dan danau serta angkutan pelayaran rakyat dapat juga dilaksanakan oleh warga negara Indonesia.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional atau Badan Hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (Joint Venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut nasional dan memiliki kapal berbendera Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Untuk menunjang usaha tertentu dapat dilakukan kegiatan angkutan laut, serta angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran proses kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan usaha jasa terkait dengan angkutan laut serta angkutan sungai dan danau.
(2) Usaha jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Badan Hukum Indonesia yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keduabelas
Dispensasi Penggunaan Kapal Berbendera Asing
di Dalam Negeri
Pasal 22
(1) Dalam hal secara nyata jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia kurang dan/atau tidak mencukupi untuk pelayanan angkutan laut, dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu Pemerintah dapat memberikan dispensasi penggunaan kapal-kapal berbendera asing secara selektif untuk :
a. angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional.
b. angkutan laut khusus dengan jenis dan type kapal yang sifatnya khusus, yang tidak dimiliki oleh penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketigabelas
Tarif Angkutan
Pasal 23
Tarif angkutan di perairan dan tarif jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur oleh Pemerintah.
Bagian Keempatbelas
Wajib Angkut
Pasal 24
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang termasuk angkutan pos dan hewan serta kendaraan yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Karcis penumpang dan dokumen muatan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat memobilisasi armada niaga nasional.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kelimabelas
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 25
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap penumpang, barang dan/atau hewan yang diangkutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tanggungjawab perusahaan angkutan di perairan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan menggunakan kapal sebagai alat angkut terhadap jenis dan jumlah muatan terbatas pada yang dinyatakan dalam dokumen muatan yang disepakati dalam perjanjian/kontrak pengangkutan;
(3) Apabila terjadi permasalahan dalam jenis dan jumlah muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kapal tidak dapat ditahan sebagai barang bukti.
Pasal 26
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal berupa :
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang, dan/atau barang yang diangkut;
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenambelas
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya
Pasal 27
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuhbelas
Pelayanan Angkutan Untuk Penyandang Cacat dan Orang Sakit
Pasal 28
(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam angkutan di perairan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapanbelas
Pengembangan dan Pengadaan Armada Niaga Nasional
Pasal 29
(1) Untuk memperlancar pergerakan arus penumpang dan barang serta hewan, wajib dilakukan pengembangan armada niaga nasional sebagai infrastruktur seluruh kegiatan nasional.
(2) Pengembangan armada niaga nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dengan dukungan dari berbagai sektor terkait melalui penetapan kebijakan yang mendukung pemberdayaan industri jasa angkutan laut nasional termasuk pengadaan suku cadang dan perlengkapan kapal yang digunakan secara tetap di kapal.
Ditambahkan :
Termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan, penerapan teknologi.
(3) Pengembangan armada niaga nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didukung oleh pembiayaan dari pemerintah baik melalui kredit perbankan, institusi non-bank dan sumber keuangan dari luar negeri dengan suku bunga yang rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilanbelas
Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan
Pasal 30
Untuk menjamin tersedianya tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Pemerintah melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KEPELABUHANAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 31
Penyelenggaraan Pelabuhan dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pembangunan, perawatan, pengendalian, pengoperasian, pengelolaan dan pengawasan.
Pasal 32
(1) Kegiatan kepelabuhanan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi antara kegiatan pemerintahan dengan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan.
(2) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi fungsi :
a. pengendalian, pengawasan dan pengaturan kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. kepabeanan;
d. keimigrasian ;
e. karantina.
(3) Kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pelayanan jasa terhadap kapal dan barang serta jasa-jasa terkait, yang dilaksanakan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pasal 33
(1) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilaksanakan berdasarkan Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jenis Pelabuhan
Pasal 34
(1) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melayani kepentingan umum.
(3) Pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Catatan :
Perlu penjelasan kegiatan tertentu, ambil PP 69.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penetapan Lokasi
Pasal 35
(1) Penggunaan bagian tertentu dari daratan dan perairan sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Pemerintah setelah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
(2) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan menjadi lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Suatu tempat tertentu di perairan dapat ditetapkan menjadi lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pelabuhan Umum
Pasal 36
(1) Pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ditetapkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
(2) Daratan dan/atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
(3) Terhadap daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikuasai oleh negara dan diatur oleh pemerintah.
(4) Terhadap daratan dan/atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah dan perairan kepada badan penyelenggara pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antar moda transportasi serta wajib memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai dilaksanakan serta memenuhi ketentuan yang berlaku, wajib memperoleh izin dari pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
(2) Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengelolaan pelabuhan umum dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dan Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk itu.
Catatan :
Perlu difinisi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 39
(1) Setiap pengelola pelabuhan wajib membayar biaya hak pengelolaan pelabuhan kepada Pemerintah yang diambil dari prosentase pendapatan dan merupakan pendapatan negara bukan pajak.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak pengelolaan/pengusahaan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
(1) Pelabuhan umum yang dikelola dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pengelolaan dan pengoperasiannya tetap dilakukan oleh badan usaha pelabuhan yang bersangkutan.
Catatan :
Perlu penjelasan bahwa pengoperasian tetap dilakukan oleh badan usaha pelabuhan untuk menjamin kesinambungan pelayanan antara lain adanya kerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Kewajiban membayar biaya hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan setelah dilakukan perhitungan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah dan perairan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Kegiatan usaha terkait dengan pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia dan/atau warga negara Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pelabuhan Khusus
Pasal 42
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) dapat dibangun pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri dengan batas wilayah perairan tertentu, yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional.
(2) Pelabuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal :
a. pelabuhan umum terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut;
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus.
(3) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pelabuhan khusus dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan umum setelah memenuhi persyaratan : (KM 55) sebagaimana dimaksud Pasal 37.
(2) Terhadap tanah untuk pengoperasian pelabuhan dikuasai oleh Pemerintah
(3) Pengelola pelabuhan khusus dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan status dan penggunaan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelabuhan Yang Terbuka Bagi
Perdagangan Luar Negeri
Pasal 45
(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri dapat ditetapkan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi daerah, kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional, pengembangan ekonomi nasional, serta kepentingan nasional lainnya dan mengacu pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
T a r i f
Pasal 46
Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan diatur oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Tanggung Jawab
Pasal 47
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan umum bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kelalaian/kesalahan dalam melakukan kegiatannya.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik dan/atau operator yang melakukan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminan.
(3) Tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diasuransikan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pengelola pelabuhan berkewajiban antara lain :
a. memberikan pelayanan optimal kepada pengguna jasa pelabuhan
b. memberikan ganti rugi sebagai akibat kelalaian/kesalahan dalam pengoperasiannya atau mengasuransikan tanggungjawabnya sebagai akibat yang ditimbulkan pengoperasiannya
c. mentaati keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan
d. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional maupun internasional
Pasal 49
Penyelenggara Pelabuhan berkewajiban :
a menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran;
b menyediakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
BAB VII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian Pertama
Keselamatan Kapal
Pasal 50
(1) Pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapan wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.
(2) Keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran diberikan sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran oleh Pemerintah.
4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah serta dapat dilaksanakan oleh badan klasifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal, kapal ukuran tertentu dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan badan klasifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 53
(1) Perubahan atas sebuah kapal yang mempengaruhi rincian dan identitas yang ada dalam sertifikat dan surat-surat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 60 ayat (2), wajib dilaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Setiap kapal yang beroperasi di daerah pelayaran wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan batas daerah pelayarannya.
(2) Penentuan daerah pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas pertimbangan kondisi geografi dan meteorologi. .
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Dalam keadaan tertentu, kepada suatu kapal dapat diberikan keringanan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya kelaiklautan kapal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kesyahbandaran
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah;
(2) Pelaksanaan pengawasan kelaiklautan kapal, keamanan, ketertiban, kelancaran lalulintas kapal, perlindungan terhadap dampak lingkungan di pelabuhan dilakukan oleh Syahbandar;
(3) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban di bidang pelayaran terkait.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Atas perintah pengadilan, Syahbandar dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di pelabuhan Indonesia.
Pasal 58
Surat Izin Berlayar tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dilanggar.
Bagian Ketiga
Peti Kemas
Pasal 59
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2) Pemuatan peti kemas ke kapal wajib memenuhi persyaratan pemuatan untuk menjamin kelaiklautan kapal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengukuran, Pendaftaran, dan
Kebangsaan Kapal
Pasal 60
(1) Sebelum digunakan dalam pelayaran setiap kapal wajib diukur.
(2) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya GT. 7 atau yang dinilai sama dengan itu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1) Kapal yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dapat didaftarkan di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.
(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah :
a. kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya GT. 7 atau yang dinilai sama dengan itu; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Pendaftaran kapal dilakukan dengan membuat akte pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
(4) Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akte pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.
(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Sebagai pengganti grosse akte pendaftaran yang rusak, hilang dan musnah dapat diberikan grosse akte baru sebagai pengganti.
(2) Grosse akte pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pasal 63
Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut didaftarkan.
Pasal 64
(1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 65
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan, dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 67
(1) Kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.
(2) Kapal yang bukan kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 68
(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan secara jelas identitas kapalnya .
(2). Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia.
(3) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dengan mengibarkan lebih dari satu bendera sebagai tanda kebangsaan, dianggap tidak mempunyai identitas kapal.
Pasal 69
(1) Kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera kebangsaan negara lain sebagai pengganti tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Dalam hal kapal Indonesia berlayar ke negara lain sesuai kebiasaan internasional atau peraturan negara yang dituju mensyaratkan mengibarkan bendera negara tersebut, maka kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia dan dapat mengibarkan bendera negara yang dituju secara bersamaan.
Bagian Kelima
Nakhoda, Pemimpin Kapal,
dan Anak Buah Kapal
Pasal 70
(1) Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(2) Pemimpin kapal merupakan pimpinan di atas kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan/kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nakhoda diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu :
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian;
c. menyaksikan dan mencatat surat wasiat.
(5) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan, serta kesehatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 71
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal dan anak buah kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama berlayar,.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73
Untuk tindakan penyelamatan, nakhoda atau pemimpin kapal berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan.
Pasal 74
(1) Dalam hal nakhoda yang bertugas di kapal yang sedang berlayar untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda.
(2) Apabila mualim I, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu menggantikan nakhoda, maka mualim lainnya yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil dapat menggantikan, dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda.
(3) Dalam hal penggantian nakhoda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara maka penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab nakhoda kepada pengganti sementara.
(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan nakhoda kapal maka pengganti nakhoda di tunjuk oleh dewan kapal.
(5) Dalam hal penggantian nakhoda disebabkan halangan tetap maka nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 75
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal tertentu, wajib menyelenggarakan buku harian kapal.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.
(3) Buku harian dan keterangan yang dicatat di dalamnya dapat dijadikan sebagai alat bukti dipengadilan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan dan ketrampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
(1) Anak buah kapal wajib mentaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapalnya tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal.
(2) Dalam hal anak buah kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 78
(1) Nakhoda berwenang mengenakan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap anak buah kapal yang :
a. meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada waktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
d. menolak perintah penugasan;
e. berperilaku tidak tertib;
f. berperilaku tidak layak terhadap seseorang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 79
(1) Selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada diatas kapal.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 80
(1) Setiap awak kapal berhak mendapatkan perlindungan kerja.
(2) Hubungan kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator kapal serta hak dan kewajibannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
(1) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi dan badan usaha yang mendapatkan manfaat atas jasa profesi pelaut wajib memberikan kontribusi untuk menunjang tersedianya tenaga pelaut yang andal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pencegahan Dan Penanggulangan
Pencemaran Oleh Kapal
Pasal 82
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas yang ditetapkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 83
(1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.
(2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84
(1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan peralatan penanggulangan pencemaran.
(2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh kapalnya atau oleh kapal lain atau apabila melihat adanya pencemaran di laut.
(4) Pejabat pemerintah yang berwenang segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut di pelabuhan untuk penanganan lebih lanjut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Manajemen Keselamatan
Pengoperasian Kapal dan Pencegahan
Pencemaran dari Kapal
Pasal 86
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu, harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sertifikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGAWASAN KELAIKLAUTAN KAPAL ASING
Pasal 87
(1) Kapal bendera asing yang beroperasi secara terus menerus di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(2) Kapal bendera asing yang singgah di pelabuhan Indonesia dan kapal Indonesia yang akan berlayar keluar negeri dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Kapal Asing yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KENAVIGASIAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 88
Kenavigasian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi,pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Bagian Kedua
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
dan Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 89
(1) Perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk kepentingan tertentu Badan Hukum Indonesia dapat melakukan pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran dengan izin dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.
(4) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 90
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenakan biaya Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tidak dikenakan bagi :
a. Kapal yang hanya melintasi perairan Indonesia;
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas Pemerintahan;
c. Kapal Perang;
d. Kapal Rumah Sakit;
e. Kapal dengan ukuran kurang dari GT.35;
f. Kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
g. Kapal yang melakukan percobaan berlayar;
h. Kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 91
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, komunikasi meteorologi dan siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya pada Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, kecuali :
a. apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa;
b. apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib segera memperbaiki dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 93
Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia.
Bagian Ketiga
Alur dan Perlintasan
Pasal 94
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia, Pemerintah :
a. menyelenggarakan alur-alur pelayaran;
b. menetapkan sistem rute;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas;
d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran, peta laut dan peta alur pelayaran sungai dan danau;
e. menetapkan daerah pelayanan lalu-lintas kapal.
Pasal 95
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia :
a. Setiap pendirian, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah.
b. Setiap bangunan atau instalasi seperti yang dimaksud dalam butir a, yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik bangunan / instalasi.
c. Setiap lokasi terdapat kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan berlayar wajib ditetapkan zona keamanan dan zona keselamatan.
d. Zona-zona sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diumumkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 96
(1) Pemerintah menetapkan alur laut kepulauan dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus-menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.
(2) Semua kapal asing yang menggunakan perlintasan alur laut kepulauan dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.
(3) Pemerintah mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi alur laut kepulauan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 97
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayanan lalu lintas kapal, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran.
(2) Nahkoda atau pemimpin kapal yang berlayar di perairan Indonesia tertentu yang telah ditetapkan, wajib melaporkan semua informasi yang ditentukan kepada pejabat yang berwenang melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pada ayat (1), oleh pejabat pemerintah yang berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengerukan dan Reklamasi
Pasal 98
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi, serta desain alur pelayaran dan kolam pelabuhan berkaitan dengan pekerjaan pengerukan untuk pembangunan dan pemeliharaannya wajib mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Kegiatan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi di perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia kecuali dalam hal secara nyata jumlah dan kapasitas kapal berbendera Indonesia kurang dan/atau tidak mencukupi dapat menggunakan kapal berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan :
Deperindag mengusulkan pengerukan dan reklamasi akan merusak lingkungan, akan dikonsultasikan dengan Depkeh dan HAM dan Setkab.
Bagian Kelima
Pemanduan
Pasal 99
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa.
(2) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Pengelolaan dan pengoperasian pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dapat dilimpahkan kepada pengelola pelabuhan setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Pemerintah.
(4) Pemanduan pada perairan wajib pandu dapat dibebaskan bagi:
a. kapal perang.
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
c. kapal bertonage kurang dari GT. 500.
d. kapal yang melakukan kegiatan yang terus menerus dalam waktu 24 Jam pada daerah tertentu.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 100
(1) Pemanduan dilaksanakan oleh pandu yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
(1) Pengelola pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), wajib membayar presentase dari pendapatan kepada Pemerintah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 102
(1) Pandu yang terbukti melakukan kelalaian dan/atau kesalahan dalam melaksanakan tugas pemanduan kapal dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kerangka Kapal, Salvage, dan
Pekerjaan Bawah Air
Pasal 103
(1) Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 104
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan pelayaran.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diasuransikan.
(3) Kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
a. kapal perang;
b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c. kapal layar dan kapal layar motor;
d. kapal motor dengan tonage kotor (GT) kurang dari 35.
(4) Kewajiban mengasuransikan dan pengecualiannya, tidak menghilangkan kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan pelayaran.
(5) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 105
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan pelayaran dan memperoleh izin dari Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 106
Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 Ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
BAB X
KECELAKAAN KAPAL
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Pertama
Kecelakaan Kapal
Pasal 107
Nakhoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab atas kecelakan kapal, kecuali dapat dibuktikan lain.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui di kapalnya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat yang berwenang terdekat atau pihak lain.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan berlayar wajib mengambil tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal itu kepada pihak lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 109
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar wajib memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain wajib memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut.
Pasal 110
(1) Nakhoda kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar di dalam atau di dekat perairan di bawah yurisdiksi Indonesia atau di laut lepas yang diketahuinya.
(3) Pemimpin kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau kepada pelabuhan atau pejabat yang ditunjuk terdekat, terhadap setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya keselamatan berlayar, di dalam atau dekat perairan di bawah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 111
Nakhoda atau pemimpin kapal yang berada di perairan Indonesia wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang, setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang berkaitan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar.
Pasal 112
(1) Setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh Mahkamah Pelayaran yang bersifat independen.
(3) Dalam pemeriksaan lanjutan, pemilik kapal atau operator kapal wajib menghadirkan nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau anak buah kapal.
(4) Untuk dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan pelayaran dan pihak-pihak terkait lainnya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 113
(1) Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal negara termasuk kapal perang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan :
Pasal 112 s.d 113 perlu direvisi yang isi pokoknya sebagai berikut :
Terhadap kecelakaan kapal dilakukan :
a. investigasi oleh Syahbandar/Ditjen Perhubungan Laut melalui pemeriksaan awal dan Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan;
b. penelitian oleh KNKT untuk ke arah perbaikan agar jangan terjadi kecelakaan dengan sebab yang sama (obyeknya sama, kegunaannya memberikan rekomendasi kepada Pimpinan, tidak dipublikasikan).
Pasal 112
Setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
Pasal 113
(1) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimasud dalam Pasal 112t dilaksanakan oleh :
a. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor;
b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.
(3) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan untuk mencari keterangan dan/atau bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 114
(1) Terhadap hasil pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh Mahkamah Pelayaran yang bersifat independen.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas :
a. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standarprofesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
b. menjatuhkan sanksi administratif kepada Nahkoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.
(3) Dalam pemeriksaan lanjutan, pemilik kapal atau operator kapal wajib menghadirkan nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau anak buah kapal.
(4) Untuk dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan pelayaran dan pihak-pihak terkait lainnya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 116
(1) Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal negara termasuk kapal perang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 117
(1) Setiap kecelakaan kapal dilakukan investigasi dan penelitian oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama.
(2) Dalam melaksanakan investigasi dan penelitian oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi, mempunyai tugas :
a. melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan evaluasi sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal;
b. memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselematan kapal dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi;
c. melakukan penelitian penyebeb kecelakaan kapal dengan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebeb kecelakaan kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investigasi dan penelitian kecelakaan kapal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan
Pasal 114
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang dan kapal yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara, wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang dan kapal yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 115
(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang profesional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan berusaha.
Pasal 116
(1) Untuk mewujudkan tenaga kerja profesional di bidang pelayaran dilaksanakan pendidikan dan pelatihan oleh lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan ilmu dan teknologi serta ketentuan internasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 117
(1) Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
(2) Tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 118
Untuk memperluas penampungan tenaga kerja, Pemerintah mendorong tumbuhnya pasar kerja di bidang pelayaran yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
SISTEM INFORMASI PELAYARAN
Pasal 119
(1) Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung perumusan, penetapan dan implementasi kebijakan dan pembinaan operasional yang meliputi pengaturan, pengawasan dan pengendalian serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik.
(2) Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup potensi, kegiatan operasional dan kinerja usaha angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan secara efektif, efisien dan terpadu yang menghubungkan pihak-pihak terkait serta menggunakan teknologi dibidang informatika dan telematika.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENJAGAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
DI LAUT DAN PANTAI
Pasal 120
(1) Pentaatan ketentuan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh aparat penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai yang berwenang serta kapal negara.
(2) Pelaksanaan pentaatan Undang-undang ini, aparat penjagaan dan penegak hukum di laut dan pantai serta kapal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan :
Pasal 120 s.d 122, dibicarakan dengan TNI-AL, POLRI, Depkeh dan HAM dan Setneg membahas masalah :
a. eksistensi aparat penjagaan dan penegakan hukum di laut;
b. penghapusan perwiran TNI AL sebagai penyidik;
c. senjata api non militer.
Pasal 121
(1) Pentaatan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, mempunyai kewenangan :
a. Memerintahkan berhenti kapal yang disangka melakukan pelanggaran di bidang pelayaran di perairan Indonesia;
b. Menaiki dan memasuki kapal yang akan diperiksa;
c. Meminta untuk diperlihatkan dan memeriksa sertifikat, surat-surat dan dokumen kapal;
d. Mengeluarkan perintah terhadap kapal yang disangka melanggar hukum menuju pelabuhan yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Dalam pelaksanaan pentaatan ketentuan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) aparat penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta kapal negara dilengkapi dengan senjata api sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), karena kewajibannya berwenang :
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat didalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l. mendatangkan tenaga saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. membuat dan menandatangani berita acara;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 123
(1) Barangsiapa menyelenggarakan usaha angkutan di perairan, kegiatan angkutan, atau usaha penunjang angkutan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Pemilik kapal dan atau Nakhoda kapal berbendera asing yang beroperasi di dalam negeri tanpa dilindungi Dispensasi Syarat Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
(3) Pemilik kapal dan atau Nakhoda kapal berbendera asing yang melakukan kegiatan di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan angkutan laut luar negeri tanpa menunjuk Agen Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau setinggi-tingginya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 124
Barangsiapa tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 125
(1) Barangsiapa membangun pelabuhan umum, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengoperasikan pelabuhan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Perlu dikoreksi ulang antara pelanggaran dan kejahatan
Pasal 126
Barangsiapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 127
Barangsiapa menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 128
Barangsiapa yang tidak melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang tentang perubahan yang dilakukan terhadap sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 129
Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya melampaui daerah pelayaran yang ditentukan sesuai dengan kelaiklautan kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 130
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Izin Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 132
Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 133
Barangsiapa menerima pengalihan hak milik atas kapal dan tidak melakukan balik nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya 10 (sepuluh ) kali lipat dari biaya balik nama yang ditentukan.
Pasal 134
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengibaran bendera kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 69 ayat (1) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat ) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 135
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak berada di atas kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa alasan yang sangat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(3) Pemilik atau operator kapal yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Pasal 136
Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal dengan ukuran tertentu yang tidak menyelenggarakan buku harian atau tidak melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau tidak memperlihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas permintaan dan untuk memperoleh salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 137
(1) Pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan awak kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mempekerjakan anak buah kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 138
Anak buah kapal yang tidak mentaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal atau meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 139
(1) Barangsiapa yang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain dari kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 140
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 141
Pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 142
(1) Barangsiapa dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dibawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, dipidana dengan pidana :
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;
b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar;
c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, dipidana dengan pidana :
a. penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar ;
b. penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
c. penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun jika hal itu mengakibatkan matinya seseorang.
(3) Barangsiapa karena tindakannya mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di bidang telekomunikasi.
Pasal 143
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran selama berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 144
Barangsiapa melaksanakan pekerjaan pengerukan dan reklamasi tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 145
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak menggunakan tenaga pandu, tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melaksanakan pemanduan tidak memenuhi persyaratan atau kewenangan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 146
Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan kerangka kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 147
(1) Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
(2) Pemilik kapal yang tidak melakukan kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan kapal lain mengalami kecelakaan atau menimbulkan kematian seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 148
(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan berlayar dan tidak mengambil tindakan pencegahan atau menyebarluaskan berita kepada pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pasal 149
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar, tetapi tidak memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang kapalnya terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 150
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 151
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 152
Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), walaupun telah diberitahukan secara patut oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 153
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Pasal 126, Pasal 134, Pasal 135 ayat (1), Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), ayat (2) huruf c dan ayat (3), Pasal 147 dan Pasal 149 ayat (2) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Pasal 124, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 136 Pasal 137, Pasal 140, Pasal 142 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 148, Pasal 149 ayat (1), Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 adalah pelanggaran.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 154
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 155
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran yang diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 156
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di undangkan di Jakarta
Pada tanggal,
MENTERI / SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ....... NOMOR ......
Selasa, Maret 11, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar