free hit counters by free-counters.net

Senin, April 21, 2008

Selasa 21 April 2008

Why these blog have been blockade by some one?
Please who ever can help to make this blog normal again, pelase help us.

This blog is open to anyone. Tell and report the truth about Shipping Law in Indonesia.

Hacker or who ever find this message please help us.

Rabu, April 09, 2008

Jumat 11 April, Kamis, 10 April dan Rabu, 09 April 2008

Pendapatan Pelindo berpotensi anjlok 50%
sysadmin, 11 April 2008, 08:36:52 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1461

JAKARTA (Bisnis): Pendapatan usaha Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV diperkirakan menyusut hingga 50% akibat berkurangnya lahan usaha yang akan digarap setelah pemberlakuan UU Pelayaran. .....
Hendra Budhi, juru bicara Pelindo II, mengatakan pada 2007 laba Pelindo I, II, III, dan IV yang tercatat mencapai Rp2,254 triliun, sedangkan aset yang dimiliki BUMN pelabuhan itu mencapai Rp 8 triliun.
........ Dia mengatakan Pelindo hanya akan berperan sebagai operator terminal, sementara kegiatan pelabuhan dikelola oleh pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Sebelum revisi UU Pelayaran, kata Hendra, BUMN ini juga menjalankan fungsi selain sebagai operator terminal, juga mengusahakan perawatan infrastrutur, pengembangan pelabuhan, dan kerja sama penyewaan lahan di areal pelabuhan.
“Kondisi ini, otomatis memangkas pendapatan Pelindo sekitar 50%-60% karena pekerjaan Pelindo juga akan berkurang,” ujarnya. (Bisnis/k1)


Pasca UU Pelayaran Disahkan Batal Mogok Massal, SP Pelindo Ajukan Judicial Review
http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=d70dc061eb8cfa34ccd71947a48f431d200851055

suarasurabaya.net Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia sepakat mengajukan Judicial Review atas Undang -Undang Pelayaran yang sudah disahkan DPR RI ............... AGUS HERMAWAN Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Pelindo III pada Suara Surabaya, Rabu (09/04) menyatakan kecewa, karena DPR tidak mendengarkan aspirasi karyawan Pelindo. Kata AGUS perlawanan belum selesai. SP Pelindo seluruh Indonesia mengajukan Jucial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tentang rencana mogok massal, AGUS HERMAWAN mengatakan tidak akan dilakukan, karena seluruh karyawan tetap mencoba berpikir jernih (..????). Jadi cukup mengajukan gugatan ke MK atas disahkannya UU Pelayaran. Serikat Pekerja Pelindo seluruh Indonesia sepakat menolak Undang- Undang Pelayaran yang dinilai ada liberalisasi. Meski sudah menggelar aksi demo di berbagai daerah dan di Pusat ternyata DPR RI tetap mengesahkan Undang-Undang Pelayaran yang baru itu.(gk/ipg)


Pelabuhan: UU Pelayaran Disahkan, Pelabuhan Panjang Tidak Mogok
sysadmin, 11 April 2008, 09:26:57 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1464

Mengenai reaksi atas pengesahan UU tersebut, menurut Agus, pekerja masih mencemaskan tiga hal yakni status PT Pelindo yang sebelumnya sebagai penyelenggara pelabuhan, hanya akan manjadi terminal operator. Kemudian, status daerah lingkungan kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKP) yang semula penguasaannya diberikan kepada Pelindo, dalam materi RUU status DLKR dan DLKP dikuasai negara dan diatur oleh port authority. Pekerja juga mencemaaskan masalah pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam UU Pelayaran, jasa tersebut diatur diselenggarakan port authority. n (edit...... yang dicemaskan pekerja secara umum cuma tiga poin ..... tingkat hak normatip yang akan menurun, ...PHK/rasionalisasi pegawai dengan pesangon yang kecil dan ..... ketidakpastian masa depan masa pensiun. kalau pesangon minimal diberi Rp.500juta dan hak pensiun terjamin tidak akan ada unjuk rasa/demo/dan segala protes dari para pekerja. bukan dari SPPI ya..) MIN/E-2


Undang-Undang Pelayaran Untungkan Daerah
sysadmin, 11 April 2008, 09:46:50
http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1465

Administrator Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan siap jika mereka ditunjuk sebagai Badan Otoritas Pelabuhan, menggantikan peran PT Pelindo III. "Kita akan siap," Sri Sukesi, penjabat Hubungan Masyarakat Administrator Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Sri Sukesi, saat ini Adminstrator Pelabuhan menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk pengawasan terhadap operator pelabuhan, seperti PT Pelindo dan PT Pelni.
Dihubungi terpisah, Asisten Manager Umum PT Pelindo III Hasna Rief K. mengatakan manajemen dan Serikat Pekerja PT Pelindo akan terus melakukan perlawanan jika RUU Pelayaran dijalankan. "Kita akan siapkan uji materiil," kata Hasna. YEKTHI HM ROHMAN TAUFIQ


UU Pelayaran Disahkan, Uji Publik Dicanangkan
sysadmin, 09 April 2008, 08:34:22


UU Pelayaran yang baru disahkan itu merupakan penyempurnaan atas UU Nomor 21 Tahun 1992. UU baru terdiri atas 22 bab dan 355 pasal atau lebih banyak dari usulan pemerintah yang mengajukan 17 bab dan 164 pasal. sejumlah karyawan Pelindo yang berdemonstrasi, Hasto mengatakan, Kongres AS saja menentang keras pengambilalihan pengelolaan pelabuhan oleh swasta. Dia berpendapat, liberalisasi pelabuhan di Indonesia bisa berdampak menghancurkan Pelindo. Karyawan Pelindo juga terpaksa dirasionalisasi demi efisiensi dan persaingan usaha. "Ada upaya sistematis untuk meliuidasi Pelindo," ujar Hasto menyimpulkan.


Pelindo Belum Sikapi UU Pelayaran,
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/09/sh07.html


Selamat Tinggal Monopoli, Selamat Datang LiberalisasiUU Pelayaran:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18960&cl=Berita

Selasa, April 08, 2008

Benarkah tidak akan ada PHK?
Kita yang harus menyelamatkan diri kita pegawai sendiri.
Sudah tiba saatnya SP menentang RKAP yang tidak wajar dan berisikan kebocoran2/titipan2.
Melihat Sejauh Mana Kemampuan Operasionil dan Keuangan Pelabuhan Indonesia I,II,III dan IV, Lupakan Investasi yang perhitungan ROInya aneh2 dan yang jangkanya panjang sekali.

Caranya (simulasi menggunakan angka tahun 2007 saja):
1. Buat format shadow, setiap topik terdiri minimal 5 kolom, yaitu 1)Nomor, 2)Uraian, 3)Porsi UU Pelayaran, 4)Porsi Pelindo, 5)Jumlah (porsi UU Pelayaran + Porsi Pelindo)
2. Terapkan butir 1 pada Sisi Pendapatan Operasi yang terdiri dari:
a. Sisi trafik kapal,barang,orang,hewan dll.
b. Sisi Persewaan Tanah bangunan
c. Sisi Pelayanan TPK, buat asumsi Pesaing yang ada dan akan ada.
d. Sisi Pelayanan barang buat asumsi juga
e. dan lain pendapatan operasi
3. Terapkan butir 1 pada sisi Biaya Operasi dengan prinsip jangan muncul lagi komponen2 biaya yang aneh2/mubazir dan kebocoran2/titipan dalam kontrak. ga perlu lagi setoran kepada hantu2 maupun uang terima kasih. Mungkinkah..????
a. Sisi Biaya pegawai adalah tetap dengan jumlah SDM yang tetap . kalau perlu biaya operasionil untuk Kantor Perwakilan (bukan gaji ya.. karena kita tidak sebiadab Departemen Perhubungan/DPR) dinihilkan saja
b. Sisi Biaya bahan terapkan butir 1 dengan harga yang sebenarnya atau harga toko.
c. Sisi biaya Pemeliharan, Putuskan segala kontrak2/biaya yang mubazir. contoh sederhana Biaya Mengelap Komputer (biar pegawai sendiri yang ngelap komputernya). Manfaatkan insyinur & tehnisi Pelindo.
d. Sisi biaya Sewa, sori ya..putuskan segala kontrak2 yang menggemukkan pihak di dalam dan di luar Pelindo. Manfaat kan Insyinur2 dan tehnisi yang pegawai Pelindo.
e. Sisi Administrasi Kantor....untuk printer gunakan sistem refill, Beli foto copi sendiri, pegawai foto copi sendiri donk.
f. Sisi Biaya Rumah tangga, SETOP pelayanan tamu kepada anggota DPR,DPRD dan jangan lupa terutama kepada Departemen terkor...... yaitu Departemen Perhubungan. Stop pelayanan tamu kepada pihak luar yang tidak memberikan manfaat nilai rupiah langsung kepada Pelindo. kalau kita bersih dan benar kenapa harus memberikan pelayanan tamu kepada mereka????
g. Sisi Biaya Umum. Stop imbalan jasa ke Adpel/KPLP dan lain2 (apa boleh buat bang), stop biaya diklat yang aneh2 berikan giliran kepada pegawai supaya jangan ada satupun pegawai Pelindo yang tidak pernah ke jakarta untuk melihat Gedung DPR dan Departemen Perhubungan yang ajaib itu.
h. Berat yah..? karena kita harus melawan diri sendiri dengan tujuan agar Pelindo tetap survive membiayai pegawai dan PENSIUNANnya sampe 100 tahun lagi. Total Take home pay yang halal, lebih nikmat dari pada total take home pay yang .........!
i. Biaya Diluar Usaha......Segala biaya yang sebenarnya bukan beban kita harus kita hilangkan. mari kita bebankan ke pihak yang seharusnya menerima beban itu.

4. Akhirnya kelihatanlah Laba Rugi kita, kalau terjadi kerugian maka sisi pelayanan dan biaya operasi harus dikontrol. Jangan Mau kalau Diperintah Untuk Mengontrol Biaya yang terkait ke hak NORMATIP kita pegawai.
Siapa yang akan menghitungnya? Siapa ya?jawabnya kita semua yang harus menghitungnya.

Senin, April 07, 2008

Acara Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 08 April 2008, 09.00 wib
http://www.dpr.go.id/artikel/acara/index.php

1. Pendapat Fraksi dan ....... Terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi VIII Te ....
2. Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Pelayaran
3. Pengesahan Pembentukan Pansus RUU Tentang Pengesahan ... dpr.go.id

Bagi pegawai seperti saya, yang miskin bocoran informasi tingkat tinggi, hari ini dan besok barulah informasi sesungguhnya akan saya ketahui, mungkin melalui isu atau berita mass media.

Jika RUU Pelayaran yang disahkan itu ternyata AMAN bagi aspirasi kita selama ini maka SAYA BERSYUKUR KEPADA YANG MAHA KUASA dan SPPI dan seluruh pihak yang bergerilya untuk perjuangan ini.

Jika RUU Pelayaran yang disahkan itu ternyata TIDAK AMAN bagi pegawai Pelabuhan Indonesia, maka NASI SUDAH MENJADI BUBUR ...dan ......sebaiknya para pengurus SPPI melakukan harakiri karena strategi perjuangan mereka yang keliru bahasa halusnya atau penghianatan bahasa sebenarnya.

Jumat, April 04, 2008

Apa nama yang tepat untuk hal ini? Suatu strategi SPPI yang keliru ? atau Suatu Bentuk Tersembunyi Konspirasi Penghianatan oleh SPPI?

1. RUU pelayaran membuat Pelindo akan bubar. Rasionalisasi pegawai terjadi secara masal/bertahap.
2. Strategi perjuangan sebelumnya adalah: a) rencana mogok nasional tanggal 17 Maret 2008 ternyata tidak terealisir, b) tanggal 25 Maret 2008 ternyata dibatalkan/ditunda dan c) terakhir rencana Unjuk Rasa 4 dan 7 Maret 2008 dan Mogok Nasional 8 Maret 2008.
3. PRESS RELEASE SPPI: RUU PELAYARAN AKAN BUBARKAN BUMN PELABUHAN.
http://www.inaport2.co.id/index.php? mod=berita&idx =1399 sysadmin, 04 April 2008, 15:42:33

4. Kutipan berita terakhir tentang rencana perjuangan SPPI adalah sebagai berikut ini:
a. Menyikapi masalah ini, kata dia, …… seluruh pekerja Pelabuhan Indonesia akan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan DPR-RI dengan berunjuk rasa pada 4 April dan 7 April dan diakhiri dengan mogok nasional di 112 pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I, II, III, dan IV dari Sabang–Merauke pada tanggal 8 April 2008……… “Aksi ini merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan setelah tidak ada itikad baik untuk mengakomodasi kepentingan Pelindo dari setiap pembahasan yang dilaksanakan intensif oleh Dephub dan Komisi V DPR RI,” lanjutnya
http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1403 sysadmin04April2008,17:11:51


b. …… Sementara itu sejumlah karyawan Pelindo II yang menolak disebut identitasnya mengatakan mereka sudah menduga SPPI tidak bakal berani melakukan aksi mogok karena mereka sendiri takut menghadapi risiko. Armen Amir mengatakan kalau pemerintah dan DPR tetap mensahkan RUU tersebut menjadi UU tanpa ada perubahan, pihaknya akan berjuang dengan segala upaya seperti melakukan hak uji materil ke Mahkamah Konstitusi.(lam)
http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1326&page=2

5. Butir 4 diatas, mudah dimengerti atau tidak ya? Hanya inikah rencana kedepan?, perjuangan strategis mati hidup pegawai oleh SPPI ?


6. Ada apa dengan SPPI? Ancaman yang dulu pernah menciptakan POWER PRESSURE yang Signifikan di publik. Kenapa akhirnya sudah didiskon? Melempem?. Menjadi perjuangan yang tak bergigi. Tidak akan ada satu pihakpun yang takut/gentar jika terjadi MOGOK NASIONAL satu hari. Mogok Nasional satu hari hanya membuang-buang energi dan merupakan cerminan strategi yang BODOH. Kenapa tidak belajar sebagaimana komentar oleh Faisal Basri? Di Kompas, Senin, 24 Maret 2008 01:27 WIB , oleh FAISAL BASRI.

7. Yang namanya berjuang adalah menggunakan segala hak dan kekuatan SPPI. Kalau SPPI berjuang dengan strategi seperti info butir 4 diatas, itu namanya bukan berjuang melawan RUU tapi MENGAWAL RUU Pelayaran dari ancaman MOGOK NASIONAL yang berkepanjangan (yang bisa melengserkan pejabat tinggi) sampai DISAHKAN RUU itu menjadi UU Pelayaran. horeee....



Menganalisa berita berita resmi yang ada di internet...

Sebenarnya kalau saya bisa memilih diantara dua pilihan dibawah ini MAKA SAYA akan pilih nomor satu yaitu:
1. Analisa saya keliru dan saya siap dibenci oleh sebagian besar pegawai Pelabuhan Indonesia tapi Pelabuhan Indonesia I-IV tetap eksis.
2. Analisa saya tepat berarti benar namun Pelabuhan Indonesia I -IV bubar karena strategi perjuangan yang keliru/konspiratip (?) yang dilakukan oleh SP PI 1-IV tidak dapat membendung RUU Pelayaran yang tidak aspiratip itu yang di isukan di sahkan 8 April 2008.


Begitu loh maksud tulisan ini.. Waktu kita tinggal sedikit. Salah strategi salah output. Di tulis pada sabtu 5 januari 2008.

Sadarkah pegawai Pelabuhan Indonesia?, keberhasilan perjuangan kita sedang terancam oleh Konspirasi Penghianatan ataukah Strategi Perjuangan SP PI 1-4 Yang Keliru dalam aspirasi perjuangan kita?


Jika berita dibawah ini benar (bacalah) simak dan Gunakanlah logika umum yang sederhana saja.
Senjata pamungkas yang kita miliki hanya satu buah (yaitu mogok nasional).

Senjata ini dapat menjamin 95% tuntutan kita berhasil. (ingat kasus berskala nasional yg sukses atau baca artikel Negeri Maritim Yang Merana oleh Faisal Basri di Kompas Senin 24 Maret 2008 atau di blog ini atau http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.24.01271334&channel=2&mn=154&idx=154)

Tetapi berdasarkan analisa saya atas berita dibawah ini, ternyatalah: senjata pamungkas kita itu akan dipakai SP PI 1-4 hanya satu kali saja tgl 8 April 2008 (skenario konspirasi penghianatan ataukah strategi perjuangan SP PI 1-4 yang keliru?)

Hanya satu kali saja. hanya satu kali saja, hanya satu kali saja akan dipakai... ingat itu.....

Di republik mimpi ini (kita sudah paham semua) tidak tersedia senjata pamungkas yang lain.....hak uji materil dan segala macam tetek bengek hanya sebagai alat nego untuk menaikkan popularitas/nego bagi personil SP PI I-IV namun hasilnya tidak akan ada bagi perjuangan kita karena Nasi sudah menjadi bubur/UU akan/sudah disahkan.
(dan karena ingat ini adalah republik mimpi.... republik mimpi....).

Sadarlah kita tidak punya senjata apa-apa selain mogok nasional sampai...sampai...sampai... tuntutan kita terpenuhi dan bukan hanya satu hari saja seperti yang diskenariokan SP PI 1-4..

Sementara menurut berita dibawah ini para pengurus SP PI 1-4 akan mogok nasional pada satu hari saja dan selanjutnya akan menempuh jalur yang sia-sia yaitu jalur hukum jalur hak uji materil di republik mimpi.


Tugas pemimpin adalah memilih strategi JITU YANG HARUS ditempuh. . . supaya tujuan bethasil. SUPAYA TUJUAN KITA BERHASIL. Dengan uraian diatas tadi yang anda baca bagaimana penilaian anda?

Sadarkah kita semua akan akibat buruk /hasil perjuangan kita yang diakibat kan oleh konspirasi penghianatan ataukah strategi keliru SP PI 1-4 yang sedang terjadi ini ???


Pekerja Pelabuhan Mogok Massal 8 April

sysadmin, 04 April 2008, 17:11:51 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1403

Jakarta (Sinar Harapan)–Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia menegaskan bahwa seluruh pekerja Pelabuhan Indonesia menolak RUU Pelayaran bidang Kepelabuhanan karena akan membubarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV.
Hal ini terjadi karena Departemen Perhubungan (Dephub) tidak pernah melibatkan mereka, Kementerian Negara BUMN serta Departemen Keuangan selaku pemilik seluruh aset pelabuhan saat membahas RUU Pelayaran.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia Sudjarwo saat dihubungi SH, Jumat (4/4) pagi. Menurut dia, otoritas pelabuhan yang akan dibentuk Dephub sebagaimana diamanatkan RUU Pelayaran akan mengambil alih seluruh hak pengelolaan serta aset pelabuhan yang selama ini dikelola Pelindo paling lambat 3 tahun sejak UU Pelayaran berlaku.
“Keputusan ini merupakan bentuk pengingkaran. Sebelumnya, Menteri Perhubungan dan Kementerian Negara BUMN serta Komisi V DPR-RI memberikan jaminan bahwa Pelindo tetap sebagai operator Pelabuhan dan tidak akan ada pengambil-alihan aset dan hak pengelolaan Pelabuhan dari Pelindo, sehingga tidak akan terjadi rasionalisasi organisasi usaha dan pekerja/PHK,” kata Sudjarwo.

Menyikapi masalah ini, kata dia, seluruh pekerja Pelabuhan Indonesia akan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan DPR-RI dengan berunjuk rasa pada 4 April dan 7 April dan diakhiri dengan mogok nasional di 112 pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I, II, III, dan IV dari Sabang–Merauke pada tanggal 8 April 2008.

(edit: .kalau yang tertulis diatas ini benar, saya terkejut setengah mati dan berpikir, pantaslah, dan ternyata keheranan saya selama ini dan... bla... bla.. bla..... ternyata SKENARIO SP PI 1 - 4 HANYALAH MOGOK NASIONAL 1 satu HARI SAJA????
.....ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha h ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ha ...Skenario jitu yang membodohi para pekerja Pelabuhan Indonesia yang tamat SMA, sarjana Muda, S1, S2, S3 dan S teler...
ha ha ha h a ha ha
di planet lain mogoknya adalah sampai tuntutan terpenuhi/sampai mati......
INILAH MODEL MOGOK INDONESIA DIMANA PENGURUS SP PI 1-4 nya termasuk warga rt rw kelurahan.... "konspirasi menjual amanah yang diletakkan ke pundak mereka dengan memilih strategi yang tidak masuk akal kaca mata perjuangan "

Aksi ini merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan setelah tidak ada itikad baik untuk mengakomodasi kepentingan Pelindo dari setiap pembahasan yang dilaksanakan intensif oleh Dephub dan Komisi V DPR RI,” lanjutnya.
Sudjarwo menjelaskan para pekerja berharap Pelindo tetap sebagai port operator sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini dan mendukung penuh rencana pemerintah untuk melakukan penataan jasa kepelabuhanan nasional berdasarkan persaingan usaha yang sehat antar pelabuhan yang dikelola Pelindo dengan pelabuhan-pelabuhan yang dikelola oleh badan usaha lainnya.
Mengenai tuntutan tersebut, Kepala Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan mengungkapkan bahwa Rancangan UU Pelayaran dan Kepelabuhanan telah dibahas antar departemen terkait.
“Sebelum mencapai tahap akhir, telah diadakan pertemuan antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN untuk membahas masalah ini. Saat itu, dilakukan pemaparan RUU di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta para dirut pelabuhan.
Mengenai RUU tersebut, kata Bambang, sebenarnya bukan saja keputusan dari Departemen Perhubungan saja, tetapi juga disaksikan departemen terkait lainnya. “Jelas, ini adalah suara pemerintah, karena sudah menjadi keputusan beberapa pihak, termasuk dari pihak pelabuhan sendiri,” katanya. Sesudah itu, RUU tersebut diserahkan kepada DPR, setelah sebelumnya ditandatangi oleh Presiden.
Selain itu, katanya lagi, mengenai pengambil alihan hak aset yang dikelola pihak pelabuhan bukanlah wewenang Departemen Perhubungan melainkan Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Sesungguhnya, maksud dari RUU Pelayaran dan Kepelabuhanan itu sendiri untuk memisahkan antara regulator dan operator,” ujarnya lagi. n
Oleh Satoto Budi/Ellen Piri


PRESS RELEASE SPPI: RUU PELAYARAN AKAN BUBARKAN BUMN PELABUHAN

sysadmin, 04 April 2008, 15:42:33 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1399

Seluruh Pekerja Pelabuhan Indonesia tolak RUU Pelayaran bidang Kepelabuhanan karena akan membubarkan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV. Departemen Perhubungan selama ini tidak transparan dalam pembahasan RUU Pelayaran dengan tidak mengikutsertakan sejak awal BUMN Pelabuhan, Kementerian Negara BUMN dan Departemen Keuangan selaku pemilih seluruh aset yang merupakan obyek dari RUU Pelayaran tersebut.
RUU Pelayaran kembali menegaskan bahwa Otoritas Pelabuhan, badan baru bentukan Departemen Perhubungan, akan mengambil alih seluruh aset dan hak pengelolaan pelabuhan yang selama ini dikelola oleh Pelindo paling lambat 3 tahun sejak UU Pelayaran berlaku. Hal ini akan mengakibatkan PT Pelindo I, II, III dan IV dibubarkan.
Pekerja Pelabuhan menganggap bahwa keputusan ini merupakan sebuah pengingkaran dari pihak pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Kementerian Negara BUMN serta Komisi V DPR-RI yang telah memberikan jaminan bahwa Pelindo tetap sebagai operator pelabuhan dan tidak akan ada pengambilalihan aset dan pengelolaan pelabuhan dari Pelindo, sehingga tidak akan terjadi rasionalisasi organisasi usaha dan pekerja/PHK.
Menyikapi masalah ini, seluruh pekerja Pelabuhan Indonesia akan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan DPR-RI dengan melaksanakan Unjuk Rasa pada tanggal 4,7 dan diakhiri dengan Mogok Nasional di 112 pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I, II, III dan IV dari Sabang-Merauke pada tanggal 8 April. Aksi ini merupakan upaya terakhir Pekerja Pelabuhan setelah tidak ada itikad untuk mengakomodasi kepentingan Pelindo dari setiap pembahasan yang dilaksanakan intensif oleh Dephub dan Komisi V DPR-RI di hotel-hotel bintang 5 di Jakarta sejak beberapa bulan ini.
Tuntutan Pekerja Pelabuhan adalah Pelindo tetap sebagai port operator sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, dan mendukung penuh rencana pemerintah untuk melakukan penataan jasa kepelabuhanan nasional berdasarkan persaingan usaha yang sehat antar Pelabuhan yang dikelola Pelindo dengan pelabuhan-pelabuhan yang dikelola oleh badan usaha lainnya, guna meningkatkan daya saing.
Pelindo siap bersaing di dalam tatanan dan iklim usaha jasa kepelabuhanan yang sehat, tanpa ada diskriminasi/perlindungan hukum bagi badan usaha lain. Pemerintah hendaknya dapat mempertimbangkan keberadaan BUMN Pelabuhan yang selama ini telah membangun, mengembangkan dan mendukung kelancaran kegiatan perdagangan Indonesia serta meningkatkan daya saing ekonomi bangsa. Selain itu BUMN Pelabuhan telah memberikan kontribusi luar biasa kepada Negara baik itu berupa deviden sebesar Rp 482,977 milyar dan setoran pajak sebesar Rp 697,686 milyar. Di samping itu Pelindo berpartisipasi membantu program pemerintah melalui Bina Lingkungan dengan rata-rata bantuan sebesar Rp11,474 milyar setiap tahunnya, kemudian bantuan manajerial dan permodalan bagi pengusaha kecil-menengah dengan rata-rata bantuan sebesar Rp 24,836 milyar setiap tahun kepada ribuan mitra binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelindo I, II, III dan IV pada tahun 2007 membukukan laba sebesar Rp2,254 triliun. Pelindo memiliki aset senilai ± 8 triliun dan telah melaksanakan investasi untuk pembangunan, pengembangan dan penambahan fasilitas dalam rangka peningkatan pelayanan senilai Rp1,060 triliun.
Pengurus GabunganSerikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan IndonesiaKetua Umum Sudjarwo





Kamis, April 03, 2008


BREAKING NEWS
Surat Ajakan Unjuk Rasa





















Bagaimana SP Pelabuhan I ?????????????????????
Bagaimana SP PI??
Hanya satu senjata kita MOGOK NASIONAL demi keluarga kita, lambung tengah/perut...
mati sekarang mati besok sama saja kok
Info:
Di Metro TV sekitar jam 3 hari ini, ditayangkan mogok? di Pelabuhan IV Makasar.
Info dari rekan Pelabuhan III, mereka bergerak tanggal 7 dan 8 April 2008 mulai pukul 8 pagi. Baca juga berita dibawah
Pekerja Pelabuhan Demo Tolak Revisi UU Pelayaran di Gedung DPR

Bagaimana SP Pelabuhan Indonesia I, skenario apa yang anda sembunyikan? Menjual nasib sebahagian pegawai demi keselamatan sekelompok pengurus SP...........JAWABlah....

Jum'at, 04 April 2008 10:08 WIB, Reporter : Dani Ramadhan (ivan / MI), http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=165182#

JAKARTA--MI: Ratusan karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (SPPI) Jumat pagi (4/4) pukul 9:55 WIB melakukan unjuk rasa di
Gedung DPR/MPR-RI menolak revisi Undang-Undang No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, para karyawan itu menggunakan sekitar 10 bus carter melewati tol dalam kota dari tol Tanjung Priok menuju gedung DPR di jalan Gatot Subroto. Tidak ada pengawalan polisi dalam iring-iringan tersebut, hanya mobil patroli pelabuhan jenis pickup yang menjadi pembuka jalan.
Di sepanjang jalan tol, para karyawan yang berdemo mengenakan ikat kepala bertuliskan Tolak Revisi UU Pelayaran itu meneriakan, "Pelindo itu aset bangsa, jangan dilepas," serta nada-nada menolak revisi UU Pelayaran.
Selain demo karyawan pelabuhan, informasi dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, menyebutkan hari ini tercatat lima aksi unjuk rasa akan mewarnai ibukota Jakarta yang diperkirakan menimbulkan kepadatan massa dan tersendatnya arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.
Selain Gedung DPR/MPR-RI, tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan aspirasi yaitu Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan, dan kantor PT G4S Service Jalan Cilandak KKO Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh "The Centre of Society Empowerment".
Sementara Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) akan melakukan unjuk rasa di Kantor Divisi Kereta Api Jabodetabek Jalan Djuanda Jakarta Pusat, yang berlangsung pukul 10.00-13.00 WIB.
Sedangkan Gerakan Mahasiswa Pembebasan yang merupakan gabungan dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akan melakukan aksi di depan Gedung Indosat Jalan Medan Barat Jakarta Pusat, dilanjutkan ke Kantor Menko Kesra Jalan Merdeka Barat, dan depan Istana Negara, yang diperkirakan mulai pukul 14.00 WIB.
Sementara, Limbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melakukan demo di Kantor Kejari Bekasi dilanjutkan di Kantor Walikota Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB. (Ant/OL-2)

4600 Karyawan Pelindo terancam PHKsysadmin, 03 April 2008, 08:46:54

http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1326&page=2

JAKARTA, Harian Terbit: Kepala Biro Hukum Pelindo II Armen Amir mengatakan jika RUU Pelayaran tetap disahkan tanpa perubahan, maka PT Pelindo I hingga IV terpaksa harus mengurangi 4600 lebih karyawannya, sejauh ini total karyawan Pelindo ada 7784 orang.
Menurut Armen Amir, pengurangan karyawan ini sulit dihindarkan karena dalam draf terakhir RUU tersebut, Pelindo sudah tidak lagi menjadi port operator (operator pelabuhan) tapi hanya sebagai terminal operator.
Konsekuensinya, jelas Amir, kewenangan Pelindo mengelola pemanduan kapal (pandu), pengusahaan tanah dan perairan nantinya diambil alih oleh badan baru dengan nama otoritas pelabuhan (port authority).
Padahal, kegiatan usaha tersebut selama ini memberikan kontribusi 60 persen dari seluruh pendapatan Pelindo. "Karena itu kalau kegiatan tersebut diambil mau tak mau berdampak pada pengurangan jumlah karyawan," ujarnya.
Sementara itu, ancaman mogok Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) menurut pemantauan Harian Terbit minggu-minggu ini sudah tidak terdengar lagi.
Ketua Umum SPPI Sudjarwo saat dihubungi Selasa (1/4)sore mengatakan aksi mogok belum lagi dibahas setelah dilakukan penundaan tgl 25 Maret lalu.
Sementara itu sejumlah karyawan Pelindo II yang menolak disebut identitasnya mengatakan mereka sudah menduga SPPI tidak bakal berani melakukan aksi mogok karena mereka sendiri takut menghadapi risiko.
Armen Amir mengatakan kalau pemerintah dan DPR tetap mensahkan RUU tersebut menjadi UU tanpa ada perubahan, pihaknya akan berjuang dengan segala upaya seperti melakukan hak uji materil ke Mahkamah Konstitusi. (lam) hak UJI Materil ..??? >>> sama dengan bohong.

Aksi Karyawan Pelindo, Unjuk Rasa ke DPR Tolak UU Pelayaran
indosiar.com, Jakarta - Ribuan karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak Rancangan Undang Undang RUU Pelayaran yang tengah dibahas di DPR. Di Jakarta ratusan karyawan Pelindo berunjuk rasa dengan mendatangi gedung DPR RI di Senayan Jakarta.
Para demonstran melihat adanya upaya-upaya pengurangan wewenang Pelindo sebagai regulator dan operator pelabuhan yang nantinya disinyalir mengarah pada penjualan aset dan rasionalisasi karyawan. Untuk itu mereka meminta rancangan undang undang yang ada tidak jauh berubah seperti pada Undang Undang No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran yang diperkuat Undang Undang No.5 tahun 1999.
Para demonstran melihat sebagai operator, Pelindo selama ini telah memberikan kontribusi luar biasa kepada negara berupa deviden serta pajak yang besarnya mencapai 1,2 triliun rupiah. Mereka rencananya akan terus turun ke jalan serta mengancam mogok nasional jika aspirasi mereka tidak dipenuhi. (Ery Sofyan Hakim dan Kiki Suhartono/Sup)
Pekerja Pelindo minta dukungan Komisi VI, RUU Pelayaran siap disahkan 8 April 2008

Apa yang harus SPPI, pegawai lakukan ..? BERSIAP RAPATKAN BARISAN ...!!!

http://www.bisnis.com/pls/portal30/url/page/bisnis_indonesia_harian_detail?vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=02-APR-2008&inw_id=589920 yang direkam pada 2 Apr 2008 02:36:54 GMT.

JAKARTA: Komisi V DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 8 April.
Anggota Komisi V DPR Josef Naesoi mengungkapkan saat ini pembahasan RUU Pelayaran telah memasuki tahap akhir, dan hari ini rencananya akan diserahkan ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk penyelarasan.
"Kami memang menargetkan RUU tersebut bisa disahkan pada sidang paripurna 8 April, sebelum reses," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Josef, dalam RUU tersebut pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akan tetap menguasai aset-aset yang selama ini dimilikinya.
"Misalnya, kalau Pelindo memiliki aset di Pelabuhan Tanjung Priok, aset itu tetap milik Pelindo. Namun, di pelabuhan kan ada yang disebut DLKP [Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan], yaitu perairan di pelabuhan. Itu akan diserahkan kepada otoritas pelabuhan," jelasnya.
Meskipun Komisi V DPR segera memfinalisasi RUU Pelayaran, tetapi Komisi VI DPR yang menangani BUMN meminta agar RUU tersebut tidak segera disahkan sebelum status Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan diperjelas.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan Serikat Pekerja Pelindo Senin malam, mayoritas anggota komisi VI tidak menginginkan UU Pelayaran menggerus peran Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan.
Anggota Komisi VI DPR dari FPDIP Hasto Kristiyanto menilai RUU Pelayaran yang tengah dibahas di Komisi V akan semakin memudahkan asing menguasai sektor-sektor strategis di Indonesia.
"Karena itu, perlu untuk memikirkan kepentingan nasional dalam RUU tersebut," ujarnya.
Menurut Hasto, RUU Pelayaran yang saat ini dibahas di Komisi V selalu berubah dari hari ke hari, dan tidak ada keterangan resmi dari masing-masing anggota Komisi V yang terlibat dari pembahasan.
"Kami tidak bisa melihat secara langsung poin-poin yang telah disepakati. Pemerintah pun hanya memberikan keterangan secara lisan," tuturnya.
Prioritaskan BUMN
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi VI DPR, Choirul Saleh Rasyid. Dia mengatakan BUMN seharusnya mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pelabuhan.
"Pelabuhan adalah bagian kepentingan negara. Untuk itu, BUMN harus diprioritaskan mengelola sektor bisnis yang strategis," tuturnya.
Ketua Serikat Pekerja Pelindo Sudjarwo mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU Pelayaran.
Meski pemerintah telah menjamin Pelindo tetap memegang kendali pelabuhan yang dikelolanya, tetapi sampai saat ini pihaknya belum melihat secara langsung klausul tersebut di dalam RUU Pelayaran
.
"Pemerintah telah berjanji bahwa Pelindo tetap memegang pelabuhan yang telah dikelolanya, dan kami percaya kepada pemerintah. Namun hal itu hanya disampaikan secara lisan dan sampai saat ini kami belum pernah melihat klausul itu dalam RUU Pelayaran," katanya.(01/Hendra Wibawa)
Bisnis Indonesia
Tampilan Cetak

Pelabuhan khusus dijadikan terminal

sysadmin, 04 April 2008, 08:16:18 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1389

JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapus pelabuhan khusus dan menggantinya menjadi terminal khusus. Kesepakatan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang sedang digodok DPR.
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendy Batubara mengungkapkan pelabuhan khusus yang ada saat ini nantinya bertanggung jawab kepada pelabuhan utama terdekat.
"Jadi yang berubah hanya statusnya, sedangkan operasionalnya tetap seperti saat ini, tapi dengan pengawasan dari pelabuhan utama terdekat," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Effendy, dalam RUU Pelayaran, pelabuhan didefinisikan sebagai tempat bongkar muat untuk umum, bukan untuk kepentingan khusus sebagaimana tertuang dalam definisi mengenai pelabuhan khusus.
Dengan adanya ketentuan itu, perusahaan-perusahaan yang telah memiliki pelabuhan khusus wajib melaporkan setiap kegiatannya kepada pelabuhan terdekat. Pelabuhan atau terminal itu juga akan diawasi oleh petugas khusus.
"Semua operasional akan diawasi oleh petugas khusus dari pelabuhan terdekat, karena terminal khusus ini dianggap sebagai bagian dari pelabuhan tersebut. Namun, secara kepemilikan, tetap seperti sebelumnya."
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 55/ 2002, pelabuhan khusus didefinisikan sebagai pelabuhan yang dikelola sendiri untuk kegiatan tertentu, dan terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
Pengelola pelabuhan khusus bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku swasta.
Pelabuhan jenis ini banyak dipakai untuk kepentingan pertambangan, perindustrian, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, dan usaha lain yang memerlukan pelabuhan.
"Misalnya, Pertamina memiliki pelabuhan khusus, maka setelah pengesahan RUU Pelayaran, dalam jangka waktu tertentu pelabuhan itu berubah statusnya menjadi terminal dan harus melaporkan semua kegiatannya kepada pelabuhan terdekat," jelas Effendy.
Perdebatan
Hingga saat ini, RUU Pelayaran masih dibahas oleh DPR bersama pemerintah yang diwakili Departemen Perhubungan. Beberapa poin yang masih menjadi perdebatan antara lain mengenai pembentukan penjaga pantai (coast guard) dan masalah yang terkait dengan pengelolaan pelabuhan.
Komisi V DPR menargetkan RUU Pelayaran bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada 8 April mendatang.
Anggota Komisi V DPR Josef Naesoi mengungkapkan pembahasan RUU Pelayaran telah memasuki tahap akhir, dan segera diserahkan ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk penyelarasan.
"Kami menargetkan RUU tersebut bisa disahkan pada sidang paripurna 8 April, sebelum reses," katanya.
(01/Hendra Wibawa)? Bisnis Indonesia
Jumat 4 April 2008 berakhirnya Masa Persidangan III DPR RI.

http://www.dpr.go.id/dpr/berkas/badan_musyawarah/jadwal_rapat_dpr/Buku%20Jadwa_Buku%20Jadwal%20Acara%20MS%20III%2007-08.pdf

Jumat 4 April 2008 adalah hari terakhir masa persidangan III DPR RI.
Reses Masa Persidangan III dimulai 5 April 2008 sd. 4 Mei 2008.
Pembukaan Masa Persidangan IV tahun 2007-2008 dimulai pada hari Senin 5 Mei 2008
Apa yang akan terjadi selama masa reses??... Yah lobi lobi intensip antara pihak pihak yang bersangkutan.. Atau mungkin....yang terburuk...

Selasa, April 01, 2008

DPR DENGAR PENDAPAT PELINDO

Rekan2 SP PI, Waspada dan posisi standby, posisi jangan r e a k t i p tapi wajib p r o a k t i p, Kalau Nasi sudah menjadi bubur (RUU yang tidak mengakomodasi aspirasi kita disahkan), maka perjuangan akan menjadi sangat berat.
Belajarlah dari pengalaman SP Telkom Jawa Tengah (yang sukses) saat Indosat hendak menguasai Telkom Jawa Tengah dan dari SP PT Dirgantara Indonesia (yang gagal)..


Senin, 31 Maret 2008 23:40 WIB http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=56401

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Pelindo I sampai IV di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/3). Rapat membahas progres kinerja dan masukan serikat pekerja terhadap rancangan undang-undang pelayaran. Dalam rapat ini pula mencuat isu penolakan kuat dari karyawan PT Pelindo mengenai RUU Pelayaran yang sedang dibahas DPR. Penolakan terutama pada pasal yang membatasi peran Pelindo. Salah satu pasal menyebutkan pembentukan badan baru yang akan mengambil alih aset dan hak pengelolaan pelabuhan. Para karyawan menilai pasal ini akan mengurangi pekerjaan mereka. Hal ini dapat berakibat pada efisiensi tenaga kerja di Pelindo. Menurut Direktur Utama Pelindo II, A. Syaifuddin, soal tersebut telah dibahas bersama antara karyawan dengan Menteri Perhubungan. Sementara itu, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, Sudjarwo menyatakan akan mengawal pembuatan RUU Pelayaran untuk memastikan hak-hak karyawan terjamin. Sudjarwo mengancam berunjuk rasa apabila RUU tersebut memangkas hak-hak karyawan. Penolakan RUU pelayaran telah dilakukan sebagian besar karyawan Pelindo di sejumlah daerah. Di Jakarta, Jumat pekan silam, sekitar 500-an karyawan Pelindo I, II, III dan IV berunjuk rasa di Kantor Pusat Pelindo, Tanjungpriok, Jakarta Utara. Mereka menuntut sejumlah poin krusial dalam RUU pelayaran dihapus.(BEY)

Masa peralihan Pelindo di RUU Pelayaran belum disepakati

sysadmin, Senin 31 Maret 2008, 08:32:47 http://www.inaport2.co.id/index.php?od=berita&idx=1355

JAKARTA (Bisnis): DPR dan pemerintah masih berbeda pendapat mengenai waktu peralihan bagi penerapan Rancangan Undang-Undang Pelayaran, terutama yang menyangkut bisnis kepelabuhanan yang saat ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengungkapkan pemerintah menghendaki waktu peralihan RUU Pelayaran selama tiga tahun, sedangkan sebagian anggota fraksi di DPR yang ada di tim perumus (timus) RUU tersebut menghendaki dua tahun.
"Tarik ulur inilah yang menyebabkan pembahasan RUU Pelayaran belum bisa segera diselesaikan. Pemerintah memang menghendaki waktu peralihan yang agak panjang bagi RUU Pelayaran. Namun beberapa fraksi menghendaki dua tahun," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Abdul Hakim, nantinya dalam waktu peralihan akan dibentuk badan pengelola pelabuhan (BPP) dan penghitungan aset milik Pelindo. Dengan demikian, bisa diketahui aset yang dimiliki BUMN kepelabuhanan itu dan pemerintah.
"Waktu peralihan itu akan dilakukan audit aset Pelindo. Selain itu dalam waktu peralihan ini dituntut kesiapan Pelindo untuk menyesuaikan diri dengan RUU yang baru. Kami mencoba mengakomodasi semua aspirasi yang menyangkut pengelolaan kepelabuhanan," tuturnya.
Terkait dengan pengelolaan kepelabuhanan, sebelumnya Pemerintah sepakat menetapkan Pelindo sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan umum yang selama ini telah dikelola oleh BUMN itu.
Penetapan soal itu akan dimasukkan dalam pasal peralihan RUU Pelayaran yang kini masih di bahas DPR.
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara mengatakan Pelindo I, II, III, dan IV tetap berperan sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya saat ini. (01)
Bisnis Indonesia

UU Pelayaran disahkan April, Pelabuhan dikelola dua badan khusus

Kamis, 28/02/2008 16:52:48 354 hit http://fpks-dpr.or.id/new/?op=isi&id=4475

Fraksi-PKS Online: Pemerintah dan DPR menyepakati pengelolaan pelabuhan komersial dan nonkomersial dilakukan secara terpisah oleh dua badan khusus. Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pelayaran yang dijadwalkan selesai pada awal bulan depan. Dalam pembahasan RUU Pelayaran itu, DPR diwakili oleh sejumlah anggota Komisi V yang tergabung dalam panitia kerja (Panja).
Abdul Hakim, anggota Panja RUU Pelayaran dari Fraksi PKS, mengatakan dalam RUU Pelayaran telah disepakati format pengelolaan pelabuhan melalui dua badan pengelola.
Menurut dia, pelabuhan yang berstatus komersial akan diatur oleh badan pengelola pelabuhan (BPP), sedangkan unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP) diberi kewenangan untuk mengelola pelabuhan nonkomersial.
"Pengelolaan pelabuhan komersial nantinya akan menerapkan mekanisme regulator dan operator. Untuk regulator akan dipegang oleh BPP, sedangkan operatornya dipegang oleh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta, seperti Pelindo [PT Pelabuhan Indonesia]. Adapun untuk pelabuhan kecil, nanti akan dikelola oleh UPP," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Abdul Hakim menambahkan dengan disepakatinya format pengelolaan pelabuhan, penyusunan RUU Pelayaran diperkirakan selesai pada awal bulan depan. Saat ini, naskah RUU Pelayaran dalam tahap penyempurnaan redaksional oleh pemerintah.
Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam menyatakan RUU Pelayaran bisa segera disahkan menjadi UU pada akhir masa persidangan saat ini atau April mendatang. "Selain itu, kami di Panja juga masih membahas mengenai kemungkinan-kemungkinan dari implementasi RUU tersebut," ujarnya.
Pembahasan lanjutan
Hari ini pemerintah dan Panja RUU Pelayaran dijadwalkan bertemu kembali untuk membahas penyusunan pasal-pasal dan ayat dalam RUU tersebut. Menurut Abdul Hakim, pertemuan tersebut akan menentukan penjabaran dari RUU yang segera disahkan itu.
"Besok [hari ini] kami akan kembali membahas RUU tersebut, di mana penjabaran-penjabarannya akan ditentukan di sana [pertemuan itu]," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pelayaran muncul banyak tawaran terkait dengan pengelolaan pelabuhan. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), misalnya, meminta pengelolaan pelabuhan didasarkan keunggulan kompetensi dari setiap pelabuhan.
Anggota Panja RUU Pelayaran dari FKB, Abdullah Azwar Anas mengemukakan usulan FKB itu karena pihaknya tidak menginginkan pengelolaan pelabuhan diatur per wilayah.
Terkait dengan kategorisasi dalam RUU Pelayaran, pelabuhan yang berstatus komersial adalah pelabuhan besar yang saat ini dikelola oleh Pelindo, sedangkan status nonkomersial berlaku untuk pelabuhan skala kecil.
Menurut Abdul Hakim, meski ada pelabuhan yang berstatus nonkomersial, pemerintah akan selalu mengevaluasi perkembangan dari pelabuhan berskala kecil itu. Dalam hal ini, jika dinilai telah memenuhi syarat, pemerintah akan menetapkan sebuah pelabuhan nonkomersial menjadi pelabuhan komersial.
"Pelabuhan nonkomersial banyak terdapat di wilayah-wilayah terpencil, seperti di kawasan timur Indonesia. Ke depan, pemerintah diwajibkan untuk selalu memetakan pelabuhan-pelabuhan nonkomersial, untuk selanjutnya dikomersialkan," katanya.
Dalam beberapa kali pembahasan RUU Pelayaran, usulan pembentukan badan pengelola pelabuhan sempat menimbulkan polemik, termasuk antarfraksi di DPR.
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara menilai pembentukan badan pengelola pelabuhan bisa meringankan beban dari PT Pelabuhan Indonesia, terutama yang terkait dengan pelayanan arus barang di pelabuhan(01/ Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)

Angin Surga atau Tidak? Waktu akan menjawabnya! Pekerja pelabuhan lega Pelindo tetap operator

sysadmin, 18 Maret 2008, 18:26:06 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1316

JAKARTA (Harian Terbit) - Pekerja pelabuhan Indonesia sedikit lega. Pasalnya pemerintah sepakat Pelindo (I,II,III dan IV) tetap sebagai operator pelabuhan umum yang selama ini mereka kelola. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam pasal khusus RUU Pelayaran yang saat ini tengah dibahas DPR-RI.
Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (GSPPI) Sudjarwo kepada pers Senin [17/3] mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat terbatas dipimpin Wapres dengan menteri terkait 12 Maret 2008. Sehari setelah itu [13/3] Dephub dan Kementerian BUMI sepakat menyusun pasal khusus yang mengatur hak Pelindo tersebut dalam RUU Pelayaran.
Namun, Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batu Bara yang dihubungi pers secara terpisah mengatakan soal hak Pelindo I,II,III dan IV tetap sebagai operator pelabuhan, nantinya akan dimasukkan dalam pasal peralihan (bukan pasal khusus-red) RUU Pelayaran.
"Kita optimis memperjuangkan itu (hak pelindo-red) dalam pasal peralihan," kata Dirjen Hubla. Keterangan Dirjen soal pasal peralihan ini, ditanggapi pekerja pelabuhan bertentangan dengan keterangan pemerintah sebelumnya bahwa wewenang pelindo akan dimasukkan dalam pasal khusus. "Kalau pasal peralihan itu sifatnya sementara. Itu bukan merupakan jaminan," kata seorang pengurus GSPPI.
Seperti ketahui, karyawan Pelindo I,II,III dan IV mengancam akan melakukan mogok nasional pada 25 sampai 27 Maret jika isi RUU Pelayaran tersebut menghapus hak Pelindo mengelola pelabuhan umum yang mereka kerjakan selama ini.
Menurut Sudjarwo, pekerja sangat mendukung jika hak pengelolaan Pelindo dimasukkan dalam pasal khusus RUU Pelayaran. Ini juga untuk menjaga kepentingan Negara dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pelabuhan yang berperan strategis sebagai pintu gerbang jalur distribusi ekonomi nasional.
Sementara RUU Pelayaran tetap memiliki semangat untuk menciptakan persaingan sehat antar pelabuhan dengan mengembangkan pelabuhan baru oleh BUMN lain, BUMD swasta/asing serta badan usaha lainnya.
Pekerja pelabuhan sangat mengharapkan komitmen untuk memberikan hak bagi Pelindo mengelola pelabuhan umum yang selama ini sudah dilakukan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama DPR-RI dalam konsep RUU Pelayaran. (lam) 1 Komentar

800 Karyawan Pelindo IV Terancam PHK

(25 Mar 2008, 9 x , Komentar) http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=59701

Jika RUU Pelayaran DiberlakukanMAKASSAR. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran disahkan DPR-RI, maka dari 1.300 karyawan PT Pelindo IV Makassar, 800 orang diperkirakan kena PHK.Oleh karena itu, serikat pekerja pelabuhan dan pengerukan Indonesia akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak disahkannya RUU Pelayaran oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. RUU itu mengancam terjadinya PHK besar-besaran di seluruh Indonesia.Hal itu diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia IV Makassar, Wagimin ketika ditemui wartawan di ruang rapat Pelindo IV Makassar, Senin 24 Maret. Katanya, RUU Pelayaran tersebut masih dalam pembahasan Komisi V/Panja DPR RI.Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menetapkan Pelindo sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan umum yang selama ini dikelola di bawah manajemen PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV dalam RUU Pelayaran yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR RI.Jaminan tersebut disampaikan pemerintah pada pertemuan antara Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dengan Kementerian BUMN, Menteri Perhubungan dan Komisi V/Panja DPR RI, pekan lalu.Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan pasal khusus yang mengatur keberadaan Pelindo tersebut, dilakukan untuk menjaga kepentingan negara dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pelabuhan. Apalagi pelabuhan memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang pada jalur distribusi ekonomi nasional.Menurut Wagimin, liberalisasi pelabuhan dalam RUU Pelayaran, seharusnya, merupakan semangat untuk menciptakan persaingan sehat antarpelabuhan. Khususnya untuk pengembangan pelabuhan-pelabuhan baru yang akan memberi peluang kepada BUMN lain, BUMD, dan swasta/asing, serta badan usaha lainnya."Pekerja pelabuhan sangat mengharapkan agar komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah bersama DPR RI untuk segera merealisasikannya dalam RUU Pelayaran yang akan segera disahkan dalam waktu dekat ini, sehingga polemik dan gejolak sosial yang akhir-akhir ini semakin memanas dan mengkhawatirkan seluruh pihak, dapat segera diselesaikan dengan baik," kata Wagimin.Bila RUU Pelayaran disahkan, dan hasilnya tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan pemerintah maupun dewan, Wagimin mengancam mogok kerja nasional para pekerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV."Bila hal ini terjadi, sebelumnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para pengguna jasa atas ketidaknyamanan ini. Itulah upaya terakhir yang terpaksa harus kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas sikap kesewenang-wenangan yang diberlakukan kepada para pekerja pelabuhan. (met)

RUU Pelayaran Tantangan Pelindo untuk Bersaing

http://utpk.inaport1.co.id/index.php?cnt=ber&pil=233

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja (SP) Pelindo I M Asyhari kepada pers kemarin mengatakan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran diundangkan April 2008 mendatang, maka pihak swasta akan diberi kesempatan untuk membangun pelabuhan di dekat pelabuhan yang dikelola Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Artinya, akan ada pelabuhan lain yang akan menantang Pelindo selaku pengelola pelabuhan selama ini.Memang RUU Pelayaran tersebut kini masih dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI. Tapi kemungkinan tantangan ini akan memaksa Pelindo untuk berbenah diri agar pengguna jasa selama ini tidak mengalihkan aktivitasnya ke pelabuhan yang akan dibangun pihak swasta nantinya.Hal ini, kata Asyhari, akan menjadi suatu tantangan yang berat bagi Pelindo sebab dalam persaingan nantinya Pelindo harus mampu memperbaiki pola pelayanan agar keberadaan Pelindo tetap dibutuhkan pengguna jasa. “Kami jelas siap untuk bersaing,” tegasnya.Sebelumnya, kata Asyhari, pemerintah mewajibkan setiap pembangunan pelabuhan yang berdekatan dengan pelabuhan yang dikelola Pelindo melakukan kerja sama dengan BUMN pengelola pelabuhan itu."Tapi setelah RUU Pelayaran diundangkan, pihak lain yang hendak membangun pelabuhan sah-sah saja sepanjang mereka mampu," jelas Asyhari.Namun demikian, ungkap Asyhari, pelaksanaan UU Pelayaran yang membolehkan swasta membangun pelabuhan di dekat pelabuhan yang dikelola Pelindo tidak otomatis berlaku setelah undang-undang itu diundangkan tapi ada masa peralihan yang waktunya belum diputuskan.Semula, terang Ketua Umum DPP SP Pelindo I itu, Panja Komisi V DPR RI mengajukan masa peralihan selama 2 tahun dan pemerintah mengajukan waktu 3 tahun. “Tapi sampai sekarang waktu masa peralihan itu belum diputuskan,” katanya.Menurutnya, masa peralihan adalah suatu masa yang memberi kesempatan kepada Pelindo untuk mempersiapkan diri dalam bersaing dengan pihak swasta nantinya. “Jika selama masa peralihan itu Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Pelindo terlalu luas, maka daerah tersebut akan ditata ulang dan kalau tidak diperlukan lagi akan dikembalikan kepada pemerintah untuk diserahkan kepada pihak lain. ”Nah inilah yang diisukan sementara pihak bahwa pemerintah akan merampas aset dan fungsi Pelindo di pelabuhan," tegas Asyhari.
Sumber: MedanBisnis
 
free hit counters by free-counters.net