PEKERJA PELABUHAN SIAP MOGOK NASIONAL TOLAK BPP
2008-02-27 00:00:00 Sumber : Humas Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Lokasi : Pelabuhan Tanjung Priok
BANDUNG (26 Februari 2008). Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan I,II,III, IV dan Pengerukan Indonesia (SPPI) siap mogok nasional menolak pembentukan organ Badan Penyelenggara Pelabuhan (BPP) yang akan dituangkan dalam Revisi Rancangan Undang Undang Pelayaran yang saat ini masih digodok DPR. Hal itu terungkap dalam dialog antara SPPI dengan tokoh nasional Amien Rais, serta anggota Komisi V DPRRI Abdurrachman Assegaf, dan Sabri Saiman yang juga dihadiri sejumlah General Manager dan anggota SPPI di lingkungan Pelindo II pada Raker dan Rakor Serikat Pekerja Pelabuhan I s/d IV dan Pengerukan Indonesia, di Bandung Jawa Barat kemarin. Raker itu mengambil tema Optimalisasi Peranan Pekerja untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan. Amien Rais menilai pembentukan BPP akan membuat legalitas baru terhadap kesempatan penguasaan pihak asing untuk mengelola sektor kepelabuhanan nasional. “Pelabuhan di Indonesia akan di jual ke asing karena dalam RUU tersebut membuka pintu lebar-lebar masuknya asing di sektor kepelabuhanan,”ujarnya saat menjadi pembicara pada acara tersebut. Mantan Ketua MPR itu juga mengatakan kepelabuhanan merupakan sektor paling vital yang penguasaan dan pengelolaannya tidak bisa begitu saja diserahkan mayoritas kepada swasta apalagi investor asing.”Kalau dikuasai mereka [asing] sama saja bentuk penjajahan [imperialisme] baru,”tandasnya. Dia prihatin dengan adanya rencana pemerintah pada tahun ini yang akan menjual sekitar 48 BUMN yang telah memberikan kontribusi kepada negara termasuk kepelabuhanan, pertambangan, penerbangan dan industri dengan dalih menggandeng mitra strategis dari luar negeri. Padahal, ujar dia, itu merupakan obralisasi aset negara yang sangat merugikan kedaulatan bangsa. Seharusnya, kata Amien pola menggandeng asing terhadap aset atau perusahaan dalam negeri di lakukan melalui pola Initial Public Offering (IPO) atau melalui pasar modal bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau sektoral tertentu. Sementara itu, Abdurrachman Assegaf, anggota Komisi V DPR RI, mengatakan adanya kesimpangsiuran status pembahasan RUU pelayaran saat ini akibat kurangnya komunikasi antara Pelindo dengan DPR. Dia mengakui usulan pembentukan BPP yang akan dimasukkan dalam draft RUU Pelayaran saat ini tinggal menunggu 'ketuk palu' untuk waktu pengesahannya. Menurut dia, saat ini Dewan masih ingin mengetahui lebih jauh Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan RUU maupun tehnis kewenangan BPP nantinya.”Kami juga tidak mau beli kucing dalam karung, apa mahluk BPP itu detiilnya yang diusulkan Dephub,”ujarnya. Dia memprediksikan masih butuh waktu sekitar lima bulan lagi untuk mengesahkan RUU tersebut. Alasannya, dari usulan 310 pasal yang disodorkan pemerintah saat ini berkembang menjadi 360 pasal. Atau dari 14 bab yang diusulkan bertambah 10 pasal sehingga menjadi 24 bab. “Dari 24 bab itu saja baru 12 Bab yang diselesaikan sampai saat ini,”ungkapnya. Namun, ujar dia, DPR akan mengedepankan kedaulatan negara dan nasionalisme sebelum RUU tersebut disyahkan. Bila perlu dilakukan uji materill isi Undang-Undang itu kepada masyarakat luas. Mogok Sudjarwo, Ketua Umum SPPI I s/d IV dan Pengerukan Indonesia, mengancam aksi mogok pelayanan kepelabuhanan secara nasional tetap akan dilakukan apabila Departemen Perhubungan tetap berkeinginan mengambil peran dan kewenangan PT.Pelindo melalui pembentukan BPP. Kendati demikian dia belum bersedia menjelaskan kapan waktu pelaksanaan mogok nasional dilakukan karena masih menunggu hasil Rakor SPPI yang akan berakhir besok (27/2). ”Mogok sudah pasti dilakukan kalau DPR dan Dephub tetap bersikukuh pembentukan BPP. Karena ini menyangkut kelangsungan tatanan kepelabuhanan menuju pelabuhan kelas dunia yang saat ini sedang dirintis Pelindo. Kalau kembali lagi ditangani BPP itu sama saja kembali mundur,”ujar dia. Menanggapi rencana aksi mogok pekerja pelabuhan itu, Amien menyatakan mendukung penuh sikap dari Serikat Pekerja Pelindo I s/d IV yang akan melakukan mogok nasional menghentikan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai bentuk perlawanan terhadap penolakan RUU Pelayaran yang didalamnya juga akan memasukkan konsep BPP tersebut. Menurutnya, mogok itu diatur dalam perundang-undangan sepanjang tidak menimbulkan anarkisme dan ada batas batas waktu. “Syah saja mogok dilakukan meskipun dampak ekonomisnya sangat besar bagi perekonomian nasional. Ini sekaligus untuk menjewer pemerintah dan DPR jika mereka tidak tanggap,”tegasnya. Namun Amien mengingatkan bahwa perjuangan serikat pekerja pelabuhan itu tidak mudah karena dalam posisi lemah, terutama menghadapi agen asing yang ingin menguasai pelabuhan. Disisi lain DPR sudah memiliki target waktu tertentu sedangkan pemerintah (Dephub) sebagai 'jagonya' sulit untuk dihalangi.
Selasa, Maret 11, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar