free hit counters by free-counters.net

Selasa, Maret 25, 2008

RUU Pelayaran dinilai belum akomodatif

JAKARTA: Indonesia Maritime & Ocean (IMO) Watch kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran karena tidak mengakomodasi kepentingan daerah dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan umum sesuai semangat otonomi daerah.
"Kami kecewa karena pemerintah dan DPR masih akan memberikan hak ekslusif kepada PT Pelabuhan Indonesia [Pelindo] dalam RUU Pelayaran untuk tetap mengelola pelabuhan umum," kata Anthon Sihombing Ketua Umum IMO Watch didampingi Albert Lapian (Ketua) dan Arlen Sitompul (Sekjen) dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Padahal, kata Anthon, tata ulang sistem pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dengan menyertakan pemerintah daerah dan swasta nasional merupakan keharusan dalam rangka menciptakan persaingan sehat dan efisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan.
Menurut dia, penataan pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia sudah mendesak karena perkembangan infrastruktur dan kualitas pelayanan pelabuhan Indonesia saat ini cenderung stagnan. Perkembangan industri pelabuhan Indonesia dinilai jauh berada di bawah negara Asia lainnya yang rata-rata tumbuh di atas 10% per tahun.
Kondisi itu, kata Anthon, disebabkan minimnya pesaing di sektor tersebut, di samping masih berlangsungnya ego sektoral instansi terkait dalam pelayanan dokumen arus barang di pelabuhan.
"Birokrasi pengurusan dokumen impor-ekspor dan kedatangan kapal di pelabuhan masih banyak dikeluhkan pengusaha karena sistem online yang diluncurkan beberapa waktu lalu belum bisa berjalan optimal," ujarnya.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi masalah kepelabuhanan, kata Anthon, IMO Wach menilai RUU Pelayaran yang masih dibahas di DPR belum mengubah monopolisme Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan umum.
"Padahal, dalam era desentralisasi seperti sekarang ini, pihak daerah dan swasta semestinya dilibatkan," katanya.
Dalam pernyataan tertulis, IMO Wacth juga mendesak pemerintah menghapus biaya terminal handling charges (THC) yang selama ini ditetapkan oleh kelompok pelayaran asing (conference) di Indonesia untuk rute tertentu karena alasan keamanan atau masih adanya pungutan liar dan sebagainya.
Saat ini, untuk peti kemas 20 kaki masih dikenakan THC sebesar US$ 95 dan peti kemas 40 kaki sebesar US$ 145. "Komponen pungutan THC itu tidak ada dasarnya karena itu pemerintah [Dephub] harus berani menghapusnya," kata Anthon. (k1)
Bisnis Indonesia Tampilan Cetak

Tidak ada komentar:

 
free hit counters by free-counters.net