free hit counters by free-counters.net

Senin, Maret 24, 2008

Pengumuman Mogok Nasional 25-27 Maret 2008 ditunda, dan selanjutnya..?? Di Surabaya diputuskan mogok pada 19 Maret 2008

Senin, 24 Maret 2008.

Pada hari ini, di Kantor Pusat Pelabuhan Indonesia I, sekitar pukul 14.30 WIB telah dibacakan sebuah pengumuman yang isinya:

Bahwa rencana mogok nasional SPPI tanggal 25 sd. 27 Maret 2007 ditunda sampai batas waktu yang akan disesuaikan kemudian. Selanjutnya sosialisasi hasil audiensi SPPI, Kementrian BUMN, Panja Komisi V DPR akan dilakukan pada 25 Maret 2008 di Aula TJ Anwar.

Mendengar pengumuman ini, yang terbayang adalah persiapan yang sudah dilakukan oleh rekan dari Pelabuhan II dan III mulai dari Show force di Metro TV, pemasangan spanduk selebar kira2 30 meteran, dan pembentukan posko posko persiapan demo nasional serta dukungan penuh dari rekan yang di lapoangan operasional.

Harapan kita adalah bahwa rekan di SP Pelabuhan I maupun SP PI I sd. IV tetap tidak lengah, tidak terkecoh dengan strategi "buying time" oleh birokrat borjuis opurtunitis" dan tetap berfokus pada nasib seluruh pekerja pelabuhan sampai seluruh perjuangan kita berhasil.

Rasanya kita berhutang pada semua manuver yang sudah dilakukan rekan rekan di Pulau Jawa sehingga memberikan shock terapi atas seluruh sinyal2 penolakan yang secara gampang dapat dilihat/diketahui oleh publik. (baca dibawah berita dari kompas Negara Maritim Yang Merana oleh Faisal Basri)

SPPI tak jadi mogok kerja

SURABAYA: Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) se-Indonesia (Pelindo I, II, III dan IV) menyatakan untuk membatalkan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008 setelah pemerintah beserta DPR RI bersepakat untuk tetap menjadikan BUMN kepelabuhanan itu sebagai operator pelabuhan umum.
Sebelumnya, tujuh asosiasi kepelabuhanan yang tergabung dalam Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya (FAKTP) menolak tegas rencana Serikat Pekerja Pelabuhan Pelindo (SPPI) III yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari pada 25-27 Maret 2008.
Wakil Ketua SPPI III Abdul Rofid Fanani mengatakan SPPI se-Indonesia telah bersepakat untuk tidak melakukan mogok kerja menyusul aspirasi yang dibawa kalangan pekerja pelabuhan terkait BUMN kepelabuhanan itu direspon positif oleh pemerintah. (BISNIS/k21

ANALISIS EKONOMI
Negeri Maritim yang Merana

Kompas, Senin, 24 Maret 2008 01:27 WIB , FAISAL BASRI

Masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa waktu lalu Kongres Amerika Serikat menolak pengambilalihan pelabuhan-pelabuhan di negerinya oleh investor Timur Tengah. Dalam waktu yang berdekatan, perusahaan minyak China juga batal mengakuisisi salah satu perusahaan minyak besar AS. Akhirnya yang mengambil alih perusahaan minyak tersebut adalah sesama perusahaan AS, Chevron.
Kasus penolakan atas penguasaan asing di AS bukanlah persoalan privatisasi karena kedua perusahaan yang hendak diambil alih adalah swasta murni. Tak pula ada aturan di AS yang melarang kepemilikan asing pada usaha kepelabuhanan dan perminyakan. Penolakan lebih sarat bermotif politik dan keamanan.
Di Indonesia sudah ada dua pelabuhan yang dioperasikan oleh swasta asing, yakni terminal peti kemas di Tanjung Priok oleh perusahaan Hongkong dan pelabuhan peti kemas di Tanjung Perak, Surabaya, oleh perusahaan Australia. Ada juga beberapa terminal yang dioperasikan oleh swasta nasional.
Kehadiran asing di Tanjung Perak tak pernah menimbulkan kontroversi. Tidak demikian halnya dengan keberadaan asing di Tanjung Priok. Sejak proses awal privatisasi hingga kini, sepak terjang perusahaan Hongkong tak pernah sepi dari kontroversi.
Proses privatisasi PT Pelindo II yang terjadi pada akhir pemerintahan Soeharto berbau skandal. Entah bagaimana prosesnya, sekarang kepemilikan asing sudah mayoritas. Selain itu, salah satu pasal dari perjanjian antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)—yang mewadahi investor asing—dan PT Pelindo II dibatalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah terbit putusan Mahkamah Agung yang membenarkan putusan KPPU. Pasal yang dibatalkan itu menjadi biang keladi yang membuat investor asing sangat leluasa mengeruk keuntungan melimpah tanpa menyuntikkan dana yang berarti.
Kekisruhan privatisasi di Pelabuhan Tanjung Priok lebih disebabkan kelalaian pemerintah dan ”mandul gereget” PT Pelindo II sebagai badan usaha milik negara—bersama-sama dengan BUMN kepelabuhanan lainnya—yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai penyelenggara satu-satunya usaha kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Tak banyak maslahat
Setelah lebih dari satu dasawarsa, ternyata privatisasi dan kehadiran asing tak memberikan banyak maslahat. Juga tak banyak mengubah peta dunia pelayaran nasional. Arus keluar-masuk peti kemas masih saja lewat Singapura dan lebih dari 90 persen diangkut oleh kapal-kapal asing. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tetap saja tidak efisien dengan tarif efektif jasa pelabuhan yang relatif sangat mahal.
Sementara itu, PT Pelindo praktis jalan di tempat sehingga kinerja pelabuhan-pelabuhan kita kian tertinggal dari pelabuhan-pelabuhan negara tetangga. Tanpa pembenahan mendasar, pelayanan pelabuhan di Tanah Air akan semakin kedodoran melayani arus ekspor dan impor yang terus naik.
Dengan pelayanan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya yang bertambah buruk, sektor industri manufaktur dan sektor pertanian sulit berkembang secara optimal dalam bertarung di kancah pasar global. Industri manufaktur akan tersingkir dari pola jaringan produksi global yang mensyaratkan keandalan sistem logistik dan supply chain.
Pembenahan kepelabuhanan dan pelayaran tak bisa lagi dilakukan sekeping-sekeping. Titik pijak dalam melakukan pembenahan ialah mewujudkan visi negara maritim yang tangguh dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kesatuan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Semua kelompok kepentingan yang bercokol di seputar usaha kepelabuhanan dan pelayaran harus tunduk pada visi tersebut. Sah-sah saja mengedepankan dimensi bisnis, tetapi jangan sampai merapuhkan kedaulatan negara. Kemampuan armada pelayaran nasional harus terus dikedepankan dan menikmati porsi yang kian besar dalam lalu lintas barang, terutama dalam pelayaran nusantara/nasional.
Kita menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dalam upaya penguatan kerangka institusional untuk menjawab tantangan berat yang kita hadapi guna mewujudkan visi negara maritim yang tangguh. Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pelayaran menunjukkan bahwa kalangan pemerintah sendiri belum memiliki kesatuan pandangan dan sikap. Setiap instansi yang memiliki kepentingan berbeda melakukan manuver sendiri-sendiri ke Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menggodok RUU ini.
Publik tak tahu apakah penyusunan RUU didahului oleh kajian akademik yang solid. Lebih parah lagi kalau kajian akademik tak pernah dilakukan sebagaimana ditengarai oleh salah seorang anggota DPR yang turut berkecimpung langsung dalam pembahasan RUU pelayaran ini.

Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.

Rencana Mogok Kerja Pegawai Pelabuhan Surabaya Batal

(ANTARA News) - 21/03/08 12:22

Rencana mogok kerja para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pegawai PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (SPPI) III pada 25-27 Maret 2008 batal, sedangkan mengenai tuntutan tidak dijadikannya PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sekedar terminal operator akan dilakukan melalui pembicaraan yang lebih kompromistis.Informasi yang dihimpun ANTARA News di Surabaya, Jumat, menyebutkan, pembatalan rencana mogok kerja SPPI III tersebut telah dituangkan dalam Surat Ketua Umum SPPI Pelabuhan III Nomor 056/DPP.SPPI III/III tertanggal 19 Maret 2008 perihal pembatalan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008."Insya Allah dengan keluarnya surat itu tidak ada mogok kerja," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, yang menerima pemberitahuan pembatalan mogok kerja SPPI III.Sementara itu, mengenai tuntutan SPPI tentang isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang segera disahkan, kemungkinan akan dilakukan melalui jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait.SPPI III dalam aksi doa bersama di area PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III pada 17 Maret lalu mengancam akan melakukan mogok kerja nasional pada 25-27 Maret 2008, jika sampai 24 Maret mendatang pemerintah tidak dapat menjamin perusahaan itu sebagai penyelenggara pelabuhan umum, bukan sekedar sebagai terminal operator.Ketua DPC SPPI, Agus Hermawan, menjelaskan, dalam draft RUU Pelayaran, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia ditetapkan hanya sebagai terminal operator, sedangkan pengelolaan pelabuhan akan dilakukan Badan Pengelola Pelabuhan (BPP). Aturan itu dinilai mengebiri peran PT (Persero) Pelabuhan Indonesia yang selama ini juga memiliki peran penting, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia turut menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.Menurut Agus, RUU Pelayaran harus dirancang dengan semangat untuk menciptakan persaingan sehat antarpelabuhan.Pembatalan rencana mogok kerja tersebut disambut positif oleh kalangan pengguna jasa kepelabuhanan baik dari pelayaran (INSA), eksportir (GPEI), importir (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia/GINSI) maupun Organda."Mogok kerja akan memperburuk citra pelabuhan Indonesia. Karena itu, kami menyambut positif penyelesaian masalah dilakukan dengan cara kompromi melalui dialog antar berbagai pemangku kepentingan," kata Ketua INSA Tanjung Perak Surabaya, Prabowo Budhy Santoso. (*)
COPYRIGHT © 2008 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';

Tidak ada komentar:

 
free hit counters by free-counters.net