free hit counters by free-counters.net

Selasa, Maret 11, 2008

BERITA BERITA SEPUTAR RUU PELAYARAN

Pelaku industri pelayaran nasional belum sepakat - "RUU Pelayaran jangan jadi bola liar"

sysadmin, 06 Juni 2007, 09:00:24 Rating : 0%

JAKARTA (Bisnis Indonesia):Indonesian National Shippowners Association (INSA) mempertanyakan? langkah sejumlah asosiasi terkait angkutan laut nasional yang masih mempersoalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran sebagai revisi UU No. 21/92 yang saat ini sudah di tangan DPR.
Semua pemangku kepentingan terkait pelayaran diminta memberikan kesempatan kepada Dewan untuk melaksanakan tugas menyelesaikan peraturan yang bakal menjadi pegangan industri maritim nasional itu.
"Saya menyayangkan kalau masih ada kawan-kawan di asosiasi yang memandang RUU tersebut dengan kaca mata sempit dan subjektif, seolah-olah hanya mendahulukan kepentingan sendiri maupun kelompoknya. Mestinya substansi usaha maritim itu sendiri dan kepentingan nasional harus didahulukan dalam menilai RUU tersebut," kata Ketua Umum DPP INSA Oentoro Surya, kemarin.
Dia mengatakan perusahaan pelayaran nasional tidak akan saling mematikan, melainkan bisa bersinergi lebih luas dengan adanya undang-undang tersebut.
Oentoro mengatakan hal tersebut menanggapi pertemuan yang dilakukan sejumlah asosiasi yang sebelumnya menyatakan menolak RUU Pelayaran tersebut.
Kemarin sejumlah asosiasi menggelar pertemuan tertutup guna menindaklanjuti penolakan terhadap RUU Pelayaran. Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Seluruh Indonesia (APBMI), Indonesian Shipping Agency Association (ISAA), Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA), Indonesian Shipbrokers Association (ISBA), Gabungan Forwarder Seluruh Indonesia (Gafeksi), Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI).
Oentoro menambahkan, mestinya semua pihak tidak perlu merisaukan RUU tersebut karena substansinya untuk perbaikan industri pelayaran nasional. Semua pelaku bisnis terkait angkutan laut, kata dia, bisa melakukan sinergi dengan perusahaan pelayaran karena tidak semua perusahaan pelayaran melakukan kegiatan bongkar muat, keagenan maupun broker channel.
"Semua itu bisa disinergikan jika kita bisa duduk bersama dengan satu tujuan memperkecil peran asing yang selama ini banyak menguasai kegiatan di angkutan laut dalam negeri. Coba sama-sama kita renungkan dan bukan memakai emosi," ujarnya.?

Intensifkan komunikasi
Sekretaris Umum Dewan Maritim Indonesia (DMI) Rizal Max Rompas mengatakan, perlu ada komunikasi intensif antara pihak-pihak yang mendukung dan menolak RUU tersebut. "Komunikasi itu bisa berjalan jika masing-masing pihak meletakkan ego kelompok dan mendahulukan kepentingan negara dan bangsa."
Rompas menyatakan RUU Pelayaran sangat diperlukan mengingat UU No. 21/92 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, dia mendesak DPR segera merampungkan pembahasannya paling lambat akhir tahun ini.
Kondisi ini sudah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi bola liar dan ketidakpastian berusaha di sektor pelayaran nasional. "Kami juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden," ujarnya.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dijalankan secara efektif dan mendorong perbankan nasional segera menyalurkan kredit ke pelayaran.
Ketua Umum ISAA Anthon Sihombing mengatakan saat ini ada indikasi hanya usaha pelayaran besar yang bisa melakukan kegiatan jasa angkutan laut di dalam negeri. "RUU tersebut juga masih bernuansa monopolistik, karenanya sejumlah asosiasi tetap menolak jika itu diundangkan," tandasnya.
Saut Gurning, akademisi ekonomi maritim dari ITS Surabaya, menilai pro dan kontra terhadap RUU Pelayaran akibat kurangnya konsultasi yang seimbang, serta tidak diakomodasinya berbagai kepentingan yang tercermin dari adanya perubahan draf RUU tersebut.
Menurut dia, draf RUU yang cenderung tidak berubah bisa jadi akibat "situasi" yang tidak jelas soal posisi Dirjen Perhubungan Laut Hastjarja Harijogi yang saat ini sedang digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) apakah akan diganti atau tidak.
Selain itu, dalam satu tahun terakhir ada berbagai peristiwa maritim yang sebenarnya menuntut payung regulasi, seperti aspek keselamatan pelayaran, penguatan Inpres No. 5/2005, kebutuhan investasi pengadaan kapal dan fasilitas pelabuhan, pengembangan jalur navigasi maritim kita serta masalah SDM maritim.

Forum Pelabuhan Nasional dibentuk

sysadmin, 21 Februari 2008, 18:36:26 Rating : 0%

JAKARTA (Bisnis): Sejumlah asosiasi penyedia dan pengguna jasa angkutan laut di Tanah Air membentuk Forum Pelabuhan? Nasional sebagai wadah independen untuk menjembatani penyelesaian persoalan kepelabuhanan.
Pembentukan forum pelabuhan itu dimotori oleh Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dengan melibatkan aosiasi lainnya seperti Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), operator terminal peti kemas dan konvensional di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo cabang Tanjung Priok, Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok, dan Ikatan Importir-Eksportir Indonesia (IIEI).
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan Forum Pelabuhan Nasional memiliki sejumlah agenda? dalam rangka perbaikan tatanan dan sistem pelayanan pelabuhan di Indonesia. Forum itu juga akan dibina oleh instansi pemerintah yang terkait, yakni Administrator Pelabuhan, Ditjen Bea dan Cukai, serta Badan Karantina di seluruh pelabuhan.
"Nantinya, melalui forum ini setiap persoalan yang muncul di pelabuhan bisa langsung dibahas dalam rangka mencapai efisiensi dan menghilangkan cost yang tidak perlu agar tercipta distribusi logistik yang lancar," ujarnya, kemarin. (Bisnis/k1)

Pekerja pelabuhan diimbau tak mogok - Pelindo diberi waktu 3 tahun lepas monopoli

sysadmin, 29 Februari 2008, 08:18:59

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah dan DPR memberikan tenggat waktu bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selama dua tahun hingga tiga tahun untuk melepas monopoli pengelolaan pelabuhan di Indonesia, terhitung sejak pengesahan RUU Pelayaran yang dijadwalkan pada April 2008.
Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelayaran Abdul Hakim, pemerintah akan menginventarisasi semua aset di pelabuhan untuk memisahkan aset pemerintah dengan Pelindo.
"Dengan demikian, lelang suatu pelabuhan akan bisa dilakukan dengan lebih mudah setelah pemisahan aset dilakukan," katanya kepada Bisnis, seusai pertemuan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelayaran, Rabu malam.
Terkait dengan pembentukan Badan Pengatur Pelabuhan (BPP), Abdul Hakim menjelaskan lembaga tersebut akan dibentuk setahun setelah RUU disahkan menjadi UU. Lembaga itu selanjutnya menjadi pengelola aset-aset negara yang berada di pelabuhan, dan menentukan badan usaha yang akan mengelola sebuah pelabuhan secara komersial.
"Lembaga ini memiliki kewenangan penuh di kepelabuhanan, dan menjadi regulator di kepelabuhanan. Keberadaan BPP sebenarnya akan meringankan beban Pelindo yang selama ini selalu menjalankan tugas-tugas pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengelolaan pelabuhan komersial dan nonkomersial dilakukan secara terpisah oleh dua badan khusus. Pelabuhan yang berstatus komersial akan diatur oleh BPP, sedangkan pengelolaan pelabuhan nonkomersial akan diserahkan kepada unit penyelenggaraan pelabuhan.
Dalam pengelolaannya, sebuah badan hukum dimungkinkan bisa menggandeng badan hukum lainnya untuk ikut mengelola bagian-bagian dari pelabuhan. "Misalnya saja nanti sebuah pelabuhan pengelolaannya dimenangkan oleh swasta. Perusahaan yang bersangkutan bisa menggandeng Pelindo untuk mengelola terminal kontainer," jelas Abdul Hakim.
Kendati DPR telah menyepakati, pembentukan BPP ini tak urung mengundang protes dari serikat pekerja Pelindo. Mereka menilai RUU itu akan memudahkan asing menguasai pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air.
Pengurus Gabungan Pekerja Pelindo I, II, III, dan IV Supriyadi mengungkapkan masalah lainnya yang timbul akibat penerapan UU Pelayaran adalah tejadinya PHK masal. Dia menolak jika dikatakan Pelindo tidak bisa mengelola pelabuhan secara profesional.
"Pelindo selama 2007 telah menyumbangkan pendapatan kepada pemerintah sebesar Rp3,2 triliun. Jadi kalau dikatakan bahwa Pelindo tidak bisa memberikan keuntungan kepada pemerintah, itu tidak benar," ujarnya.
Tak ada PHK
Menanggapi rencana mogok pekerja Pelindo, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara menjamin tak akan ada PHK massal oleh Pelindo. Dia meminta agar para pekerja pelabuhan tidak melakukan mogok terkait dengan pengesahan RUU Pelayaran.
"Kami mengharapkan para pekerja pelabuhan tidak melakukan mogok. RUU Pelayaran masih dibahas, jangan sampai ada salah pemahaman soal UU ini," tuturnya.
Hingga pembahasan terakhir, setidaknya terdapat 300 pasal yang tercantum dalam RUU Pelayaran. Namun, jumlah itu kemungkinan bisa berkurang saat dilakukan penyesuaian oleh tim sinkronisasi (Timsin).
Selain mengatur masalah kepelabuhanan, RUU Pelayaran juga akan mengatur pembentukan satuan pengamanan perairan. Sejauh ini, satuan pengamanan terdiri dari unsur kepolisian, militer, dan kepabeanan.
Melalui RUU yang saat ini sedang digarap itu nantinya juga akan dibentuk sebuah lembaga yang akan menjadi koordinator pengamanan perairan Indonesia, sehingga tumpang tindih kewenangan antarinstansi bisa dihilangkan.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo II Abdullah Syaifuddin mengharapkan pemerintah tetap memprioritaskan BUMN pelabuhan menjadi operator pelabuhan.
"Untuk kemajuan bangsa dan negara kami setuju. Tapi kami mengharapkan pemerintah tak melupakan kami [Pelindo II]," ujarnya.
Menurut dia, Pelindo II merupakan operator pelabuhan yang sudah berpengalaman mengusahakan 12 pelabuhan dan memiliki tiga anak perusahaan dan dua perusahaan afiliasi.
Syaifuddin menyatakan pihaknya belum mengetahui secara lengkap konsep BPP yang diajukan pemerintah. (01/Hendra Wibawa) Bisnis Indonesia

SERIKAT PEKERJA PELABUHAN I TOLAK RUU PELAYARAN

26 Juli 2006

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelayaran di Komisi V Bidang Perhubungan ternyata mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Pelabuhan I. Hal ini terungkap dalam rapat konsolidasi Serikat Pekerja Pelabuhan I (SPP I) untuk menyikapi masalah tersebut di hotel Dian Graha – Pekanbaru.Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPP dan seluruh DPC dilingkungan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I sejumlah 21 pengurus DPC SP.Dalam rapat tersebut pengurus DPP SPP I memaparkan tentang perkembangan terkini tentang pembahasan RUU Pelayaran di Komisi V DPR serta dampak-dampak yang akan terjadi apabila RUU tersebut disyahkan. Lebih lanjut Ketua Umum DPP SPP I menjelaskan bahwa substansi mengenai kepelabuhanan yang diatur dalam RUU tersebut dinilai akan menimbulkan liberalisasi pengelolaan pelabuhan umum, sehingga berpotensi menimbulkan penguasaan asing terhadap pengelolaan pelabuhan umum. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UUD 45 Pasal 33, khususnya ayat (3) yang mengamanatkan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.RUU Pelayaran telah menimbulkan kekhawatiran para stake holder akan masa depan Pelabuhan Nasional, mengingat dalam RUU tersebut tidak menampung aspirasi sesuai UU No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No.5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli, sehingga Serikat Pekerja Pelabuhan I mendesak pemerintah dan DPR untuk dapat memisahkan antara RUU PElayaran dan RUU Kepelabuhanan, karena faktanya bahwa RUU Pelayaran tersebut sangat minim mengatur tentang kepelabuhanan.Secara umum RUU Pelayaran mengandung banyak hal yang dapat menimbulkan konflik dalam penerapannya. Substansi rumusannya bersifat umum sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Selain itu dalam RUU Pelayaran tersebut lebih banyak mendelegasikan pengaturannya secara teknis ke dalam peraturan pemerintah (PP).Secara umum pasal-pasal dalam RUU Pelayaran dapat disimpulkan sebagai berikut :- Substansi rumusannya bersifat umum sehingga dapat menimbulkan multitafsir;- Lebih banyak mendelegasikan pengaturannya secara teknis ke dalam peraturan pemerintah (± 86 PP) yang harus diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan UU Pelayaran = pemberian cek kosong kepada Pemerintah.- Penerbitan PP berpotensi menimbulkan konflik karena adanya perbedaan penafsiran hukum dan dapat menjadi entry point dilakukannya judicial review.Dalam RUU Pelayaran digambarkan secara umum pengelolaan pelabuhan sebagai berikut :- Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dibentuk oleh Pemerintah (cq DEPHUB) merupakan lembaga/instansi yang akan menguasai asset-asset Pelabuhan di Indonesia (termasuk asset-asset pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan);- BUP berperan sebagai landlord, yang akan memberikan konsesi kepada BUMN, BUMD & BHI lainnya untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan tersebut;- BUMN/BUMD & BHI akan menjadi Terminal Operator bukan Port Operator, termasuk PT Pelabuhan Indonesia yang selama ini merupakan BUMN yang dibentuk untuk menjadi pengelola pelabuhan umum di Indonesia;- RUU Pelayaran membuka peluang bagi pemilik modal (perusahaan asing) untuk menguasai pelabuhan di Indonesia;- RUU Pelayaran cenderung akan menciptakan kartelisasi perusahaan asing untuk menguasai jalur distribusi ekonomi strategis melalui pelabuhan.Lebih lanjut dijelaskan bahwa RUU Pelayaran akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kelanjutan usaha PT Pelabuhan diantaranya :- Kontrak kerjasama usaha antara PT Pelabuhan Indonesia I dengan pihak lain menjadi tidak jelas;- Ketidakjelasan tanggung jawab hutang-piutang perusahaan;- Investasi PT Pelabuhan Indonesia I sulit untuk dipertanggungjawabkan;- PT Pelabuhan Indonesia I selama ini merupakan port operator yang mengelola pelabuhan-pelabuhan umum di seluruh Indonesia, maka bila berubah menjadi hanya sebagai terminal operator saja (sesuai dengan RUU Pelayaran) akan memberikan dampak :- Penciutan ruang lingkup bidang usaha PT Pelabuhan Indonesia I;- Penurunan pendapatan yang sangat signifikan karena hilangnya segmen-segmen usaha tertentu;- Restrukturisasi Organisasi & Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I.Sedangkan terhadap pegawai sendiri RUU Pelayaran akan memberikan dampak :- PT Pelabuhan Indonesia I akan mengalami ketidak mampuan menanggung beban biaya SDM karena ketidakseimbangan antara kemampuan perusahaan akibat menciutnya ruang lingkup usaha dan pendapatan dengan jumlah pegawai yang harus dibiayai;- Harus dilaksanakan restrukturisasi organisasi dan SDM (PHK, pensiun dini dll) untuk menyesuaikan dengan lingkup usaha yang menciut;- Perusahaan menanggung beban biaya kompensasi restrukturisasi SDM;- Kesejahteraan /penghasilan pegawai menurun secara signifikan;- Permasalahan dana pensiun (pengalaman perubahan status dari BPP ke Perum);- Kesulitan dalam penyaluran pegawai yang terkena PHK;- Menimbulkan keresahan dan gejolak sosial di kalangan pekerja pelabuhan.Terhadap kepentingan nasioanl RUU Pelayaran akan memberikan dampak :- RUU Pelayaran tidak sejalan dengan Konstitusi/UUD 45 Psl 33 ayat (2) : ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai negara.”. Pelabuhan merupakan cabang produksi strategis yang menyelenggarakan jalur distribusi perekonomian.- RUU Pelayaran memiliki kecenderungan peluang bagi swasta atau asing untuk dapat langsung menggunakann asset dan fasilitas pelabuhan milik pemerintah berdasarkan hak konsesi yang ditenderkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (DEPHUB);- RUU Pelayaran mengamanatkan liberalisasi pengelolaan pelabuhan umum;- Memberikan peluang kepada swasta, terutama asing sebagai pemilik modal besar untuk menguasai pelabuhan nasional;- Penguasaan pelabuhan oleh swasta atau asing menimbulkan kerawanan terhadap ketahanan ekonomi, sosial, politik dan keamanan nasional, karena perusahaan swasta/asing hanya berorientasi pada bisnis/keuntunga semata.- RUU Pelayaran akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengangguran tenaga kerja di Indonesia;- PT Pelabuhan Indonesia I, PBM, Keagenan Kapal, TKBM terancam keberadaannya.Menyikapi hal tersebut di atas, Serikat Pekerja Pelabuhan I dengan tegas menolak rancangan undang-undang pelayaran yang menyangkut masalah kepelabuhanan karena akan merugikan bangsa dan negara serta menyarankan kepada yang Terhormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan pembahasan lebih lanjut. Rancangan Undang-Undang Pelayaran yang menyangkut masalah kepelabuhan tersebut dan meminta masalah kepelabuhan diatur tersendiri melalui Undang-Undang Kepelabuhanan.Pernyataan sikap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keinginan yang kuat dan mendalam untuk menyelamatkan perekonomian bangsa dan asset negara dari penguasaan pihak lain yang tidak bertanggungjawab serta kekhawatiran yang mendalam akan kelangsungan hidup perusahaan yang berakibat langsung kepada eksistensi (keberadaan) Pekerja Pelabuhan I, dengan berlandaskan dan berpegang teguh kepada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 33 ayat (2) yang mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan berpedoman kepada undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli, Undang-undang No.32 tentang Otonomi daerah, Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran; serta dengan memperhatikan sejarah panjang pengelolaan pelabuhan di Indonesia.

KEJAYAAN PELAYARAN INDONESIA, AKANKAH TERULANG (Dalam rangka pembahasan RUU Pelayaran)

by doea-doea Thursday, August 16, 2007 16:31:11 hits: 80

Oleh : Abdul Ghani Kasuba (Anggota Komisis V DPR RI) Jalesveva jayamahe, di lautan kita jaya. Serasa ada kebanggaan tersendiri bila kita mengumandangkan itu. Memang, Indonesia yang sebagian besar wilayahnya, terdiri dari perairan, pernah jaya. Pelaut2 Bugis dengan kapal pinisinya pernah menjelajah sampai Madagaskar. Tidak dapat pula dipungkiri, pada saat itu hukum laut Indonesia bersamaan dengan hukum adat sudah pula diterapkan. Namun hal ini hanya kedaerahan saja. Kemudian sejarah mencatat awal dari kebangkitan pelayaran nasional pertama kali pada zaman kerajaan Sriwijaya dan kerajaan majapahit. Pelaut-pelautnya yang handal menjelajah keberbagai pelosok, perdagangan maju pesat. Kejayaaan ini didlanjutkan oleh kerajan- kerajaan $3N$0r yang tersebar di sepanjang pesisir. Para pedagang dari wilayah lain berlayar untuk berdagang sambil menyebarkan agama $3N$0r. Lambat laun keadaan ini mulai suram seiring dengan datangnya pedagang2 dan pelayar2 dari Eropa yang mulai menancapkan kuku penjajahannya di bumi pertiwi. Kondisi pelayaran nasionalpun ikut tenggelam. Kebangkitan Kedua dimulai dengan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan PP 5 tahun 1964 yang kemudian dipertegas dengan PP 1dan PP 2 tahun 1969. Pada era itu Perusahaan Pelayaran Nasional mengalami kejayaan karena peran dari kapal Pelayaran Niaga Nasional dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara. Hal ini dapat di tengarai dengan berlakunya asas cabotage yaitu penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional dengan menggunakan kapal-kapal berbendera Indonesia. Sementara itu, penyelenggaraan pelayaran luar negeri dilakukan dengan cara kerjasama antara Perusahaan Pelayaran Nasional dan Perusahaan Pelayaran Asing yang menggunakan asas atau prinsip pembagian angkutan muatan yang wajar (fair share) sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pengaturan Pembagian Muatan yang wajar pada conference (United Nation Convention on Code of Conduct for the Liner Conference) 1975. Tidak berapa lama setelah itu perkembangan ini mulai surut, apalagi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan setelah era tersebut. Mulai dari kebijakan pembesituaan (scrapping) kapal melalui KM No. 57 tahun 1983 dan INPRES No. 4 tahun 1985 serta Paket November tahun 1988 atau yang dikenal dengan Paknov 88 yang diakhiri dengan keluarnya UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran Kebijakan-kebijakan diatas secara nyata membuat semakin jauhnya pelayaran nasional dari kejayaan dan tidak membantu untuk bangkit kembali. RUU Pelayaran sedang digodog di DPR. Seharusnya RUU ini dapat menjadikan kebangkitan ke tiga pelayaran nasional melalui pemikiran2 dan semangat2 yang tertuang di dalam pasal2 didalamnya. PKS sudah berkomitmen dan berjuang pantang menyerah bahwa RUU ini harus benar2 dapat mengembalikan pelayaran nasional ke masa kejayaannya. Klausul2nya harus dapat mewakili aspirasi yang selama ini tertinggal atau sudah ditinggalkan atas dasar kepentingan sebagian kelompok semata. Nenek moyangku orang pelaut............

RUU Pelayaran, Pertarungan Antara Kepentingan Modal dan Kenyamanan Para Pengusaha

Jumat, 19/01/2007 15:19:14 627 hit

Fraksi-PKS Online: Pro kontra seputar Rancangan Undang-undang (RUU) Pelayaran yang diusulkan Pemerintah dan akan dibahas DPR nampaknya semakin memanas. Fakta menunjukkan bahwa pelabuhan dan pelayaran adalah dua hal yang berbeda dan tidak ideal jika dipaksakan menjadi satu tubuh dalam undang-undang. Terlebih lagi jika ditilik dari siapakah yang akan diuntungkan dari RUU Atau apakah benar RUU tersebut dapat mengakomodasi semua kepentingan.
Demikian diungkapkan Anggota komisi V DPR RI Abdul Ghani Kasuba. Menurutnya, sebagian kalangan khawatir bahwa RUU ini akan memberikan ruang yang sangat terbuka bagi asing untuk bermain di sektor kepelabuhanan dan semakin mengokohkan hegemoni mereka bukan hanya pada sektor distribusi melainkan juga merambah ke aspek otorisasi kepelabuhanan.
"Memang di sisi lain ada semangat Nasionalisme yang dikibarkan oleh pemerintah. Hal ini nampak jika kita tilik mengenai pelayaran khusus dan keinginan pemerintah untuk mengedepankan asas cabotage dengan payung regulasi Inpres no 5 tahun 2005 di mana akan ada spesifikasi prioritas untuk kapal- kapal berbendera Indonesia," kata Kasuba.
Namun, lanjut dia, RUU bisa saja sia-sia karena tidak adanya proteksi terhadap pajak dan suku bunga. Pada akhirnya Pengusaha Pelayaran Nasional lebih nyaman menggunakan bendera asing. Di Indonesia pajak akhir tahun sampai dengan 30 persen, berbeda jauh dari Singapura yang 0 persen. Bunga Bank 15 persen yang diklaim paling rendah saja tidak disanggupi perusahaan pelayaran.
Diakui aleg asal Maluku Utara ini bahwa bendera Indonesia memang identik dengan mahal. Oleh sebab itu jangan heran jika banyak pengusaha pelayaran nasional yang justru menaruh bendera asing pada kapal-kapalnya. "Bahayanya hal ini memungkinkan terjadinya capital flight yang seharusnya masuk ke devisa Indonesia tetapi justru terbang ke negara lain."
Menurut dia, bagi para Pengusaha Pelayaran Nasional Payung regulasi RUU ini dapat menguntungkan. Tapi itu pun hanya bersifat sementara. Dalam jangka pendek pengusaha bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Mereka akan mengalihkan kapal mereka dari berbendera asing ke bendera dalam negri. Dengan demikian mereka akan dapat prioritas dalam angkutan pelayaran khusus sebutlah untuk pertamina atau pupuk. Pengusaha berani menanggung resiko pajak yang tinggi dengan strategi menaikkan biaya ongkos angkut dan membebankannya kepada pertamina misalnya. Kenaikkan biaya angkut ini bisa mencapai 100 persen.
Pertamina dalam hal ini jelas tidak dapat menolak karena pemerintah sudah menetapkan asas cabotage. Untuk jangka pendek jelas pengusaha pelayaran akan diuntungkan. Namun jika kondisi ini terus berlangsung, tentunya beban yg ditanggung Pertamina akan semakin besar. Besarnya beban akan mengakibatkan kapasitas produksi berkurang atau peformance keuangan memburuk. "Kalau ini sampai terjadi, dipastikan regulasi akan berubah. Ini yang saya maksud akan merugikan Pengusaha Pelayaran Nasional untuk jangka panjang."
Politisi PKS ini kembali menegaskan bahwa yang terjadi pada kondisi Pelabuhan & pelayaran Indonesia adalah pertarungan antara kepentingan modal dan kenyamanan para pengusaha. Sedangkan nasionalisme akan lebur dengan sendirinya jika yang dikedepankan adalah capital approach. (nis)
Pengirim: Khairunnisa Update: 19/01/2007 Oleh: Hartono Kamis, 12 Juli 2007 17:03

RUU Pelayaran Perlu Penyempurnaan Sebelum Disahkan

Kapanlagi.com - Pakar kepelabuhanan dari Pusat Studi Transportasi Laut ITS Surabaya, Dr Tri Achmadi berpendapat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang kini sedang digodog di DPR RI perlu disempurnakan lebih dulu sebelum disahkan.
Dalam workshop bertajuk "Masa Depan Pelabuhan Indonesia: Kajian Kritis Terhadap Permasalahan dan Solusinya" di Surabaya, Kamis, ia menilai, draft RUU Pelayaran masih mempunyai kelemahan pada aspek penting yang menghambat terwujudnya industri maritim yang efisien, sehat dan kompetitif.
Menurut dia, kebijakan dalam bidang kepelabuhanan bermuara untuk mempersempit kesenjangan ekonomi antar kawasan Indonesia, mengembangkan pelabuhan strategis, meningkatkan daya saing pelabuhan nasional, meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan pelabuhan serta mendukung pelaksanaann otonomi daerah.
Namun, dalam RUU Pelayaran masih ada berbagai hal yang perlu dipertegas dan diperjelas agar tidak menimbulkan banyak penafsiran yang berpotensi terjadi disharmoni.
Karena itu, ia memberikan sejumlah masukan sebelum RUU Pelayaran benar-benar disahkan seperti perlunya definisi yang tegas dan jelas serta rinci tentang pengelompokan pelabuhan dan pihak yang berwenang menentukannya.
Masukan lainnya, persoalan laba dan nirlaba dalam mengelola pelabuhan perlu dipertegas, karena sering menjadi penyebab timbulnya salah tafsir dan kaburnya fungsi layanan publik.
Fungsi regulator dan operator, kata dia, hendaknya juga dipisahkan, sebab fungsi regulator tidak dapat dialihkan atau diwakilkan kepada korporat walaupun korporat itu milik negara.
Selain itu, untuk menghilangkan unsur monopoli, pemerintah harus membuka peluang bagi berdirinya badan usaha pelabuhan umum lainnya. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembatasan besaran kepemilikan asing dalam pengelolaan pelabuhan nasional.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut tampak hadir diantaranya Ketua Komisi V DPR RI dan Ketua Pansus RUU Pelayaran, Achmad Muqowam, Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, Deputi Menteri Perhubungan, Zulkarnain Uyub, Dirut Pelindo II, Syaifuddin, Dirut Pelindo III, Suprihat, Dirut Pelindo IV, Djarwo Surjanto, dan pelaku usaha di pelabuhan. (*/lin)
Cetak berita ini KapanLagi.com berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan
Daftarkan email Anda di milis KapanLagi.com NEWSLETTER KAPANLAGI.COM

Pelaku industri pelayaran nasional belum sepakat - "RUU Pelayaran jangan jadi bola liar"

sysadmin, 06 Juni 2007, 09:00:24

JAKARTA (Bisnis Indonesia):Indonesian National Shippowners Association (INSA) mempertanyakan? langkah sejumlah asosiasi terkait angkutan laut nasional yang masih mempersoalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran sebagai revisi UU No. 21/92 yang saat ini sudah di tangan DPR.
Semua pemangku kepentingan terkait pelayaran diminta memberikan kesempatan kepada Dewan untuk melaksanakan tugas menyelesaikan peraturan yang bakal menjadi pegangan industri maritim nasional itu.
"Saya menyayangkan kalau masih ada kawan-kawan di asosiasi yang memandang RUU tersebut dengan kaca mata sempit dan subjektif, seolah-olah hanya mendahulukan kepentingan sendiri maupun kelompoknya. Mestinya substansi usaha maritim itu sendiri dan kepentingan nasional harus didahulukan dalam menilai RUU tersebut," kata Ketua Umum DPP INSA Oentoro Surya, kemarin.
Dia mengatakan perusahaan pelayaran nasional tidak akan saling mematikan, melainkan bisa bersinergi lebih luas dengan adanya undang-undang tersebut.
Oentoro mengatakan hal tersebut menanggapi pertemuan yang dilakukan sejumlah asosiasi yang sebelumnya menyatakan menolak RUU Pelayaran tersebut.
Kemarin sejumlah asosiasi menggelar pertemuan tertutup guna menindaklanjuti penolakan terhadap RUU Pelayaran. Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Seluruh Indonesia (APBMI), Indonesian Shipping Agency Association (ISAA), Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA), Indonesian Shipbrokers Association (ISBA), Gabungan Forwarder Seluruh Indonesia (Gafeksi), Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI).
Oentoro menambahkan, mestinya semua pihak tidak perlu merisaukan RUU tersebut karena substansinya untuk perbaikan industri pelayaran nasional. Semua pelaku bisnis terkait angkutan laut, kata dia, bisa melakukan sinergi dengan perusahaan pelayaran karena tidak semua perusahaan pelayaran melakukan kegiatan bongkar muat, keagenan maupun broker channel.
"Semua itu bisa disinergikan jika kita bisa duduk bersama dengan satu tujuan memperkecil peran asing yang selama ini banyak menguasai kegiatan di angkutan laut dalam negeri. Coba sama-sama kita renungkan dan bukan memakai emosi," ujarnya.?

Intensifkan komunikasi
Sekretaris Umum Dewan Maritim Indonesia (DMI) Rizal Max Rompas mengatakan, perlu ada komunikasi intensif antara pihak-pihak yang mendukung dan menolak RUU tersebut. "Komunikasi itu bisa berjalan jika masing-masing pihak meletakkan ego kelompok dan mendahulukan kepentingan negara dan bangsa."
Rompas menyatakan RUU Pelayaran sangat diperlukan mengingat UU No. 21/92 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, dia mendesak DPR segera merampungkan pembahasannya paling lambat akhir tahun ini.
Kondisi ini sudah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi bola liar dan ketidakpastian berusaha di sektor pelayaran nasional. "Kami juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden," ujarnya.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dijalankan secara efektif dan mendorong perbankan nasional segera menyalurkan kredit ke pelayaran.
Ketua Umum ISAA Anthon Sihombing mengatakan saat ini ada indikasi hanya usaha pelayaran besar yang bisa melakukan kegiatan jasa angkutan laut di dalam negeri. "RUU tersebut juga masih bernuansa monopolistik, karenanya sejumlah asosiasi tetap menolak jika itu diundangkan," tandasnya.
Saut Gurning, akademisi ekonomi maritim dari ITS Surabaya, menilai pro dan kontra terhadap RUU Pelayaran akibat kurangnya konsultasi yang seimbang, serta tidak diakomodasinya berbagai kepentingan yang tercermin dari adanya perubahan draf RUU tersebut.
Menurut dia, draf RUU yang cenderung tidak berubah bisa jadi akibat "situasi" yang tidak jelas soal posisi Dirjen Perhubungan Laut Hastjarja Harijogi yang saat ini sedang digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) apakah akan diganti atau tidak.
Selain itu, dalam satu tahun terakhir ada berbagai peristiwa maritim yang sebenarnya menuntut payung regulasi, seperti aspek keselamatan pelayaran, penguatan Inpres No. 5/2005, kebutuhan investasi pengadaan kapal dan fasilitas pelabuhan, pengembangan jalur navigasi maritim kita serta masalah SDM maritim.

Forum Pelabuhan Nasional dibentuk

sysadmin, 21 Februari 2008, 18:36:26

JAKARTA (Bisnis): Sejumlah asosiasi penyedia dan pengguna jasa angkutan laut di Tanah Air membentuk Forum Pelabuhan? Nasional sebagai wadah independen untuk menjembatani penyelesaian persoalan kepelabuhanan.
Pembentukan forum pelabuhan itu dimotori oleh Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dengan melibatkan aosiasi lainnya seperti Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), operator terminal peti kemas dan konvensional di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo cabang Tanjung Priok, Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok, dan Ikatan Importir-Eksportir Indonesia (IIEI).
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan Forum Pelabuhan Nasional memiliki sejumlah agenda? dalam rangka perbaikan tatanan dan sistem pelayanan pelabuhan di Indonesia. Forum itu juga akan dibina oleh instansi pemerintah yang terkait, yakni Administrator Pelabuhan, Ditjen Bea dan Cukai, serta Badan Karantina di seluruh pelabuhan.
"Nantinya, melalui forum ini setiap persoalan yang muncul di pelabuhan bisa langsung dibahas dalam rangka mencapai efisiensi dan menghilangkan cost yang tidak perlu agar tercipta distribusi logistik yang lancar," ujarnya, kemarin. (Bisnis/k1)

SERIKAT PEKERJA PELABUHAN I TOLAK RUU PELAYARAN

26 Juli 2006

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelayaran di Komisi V Bidang Perhubungan ternyata mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Pelabuhan I. Hal ini terungkap dalam rapat konsolidasi Serikat Pekerja Pelabuhan I (SPP I) untuk menyikapi masalah tersebut di hotel Dian Graha – Pekanbaru.Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPP dan seluruh DPC dilingkungan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I sejumlah 21 pengurus DPC SP.Dalam rapat tersebut pengurus DPP SPP I memaparkan tentang perkembangan terkini tentang pembahasan RUU Pelayaran di Komisi V DPR serta dampak-dampak yang akan terjadi apabila RUU tersebut disyahkan. Lebih lanjut Ketua Umum DPP SPP I menjelaskan bahwa substansi mengenai kepelabuhanan yang diatur dalam RUU tersebut dinilai akan menimbulkan liberalisasi pengelolaan pelabuhan umum, sehingga berpotensi menimbulkan penguasaan asing terhadap pengelolaan pelabuhan umum. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UUD 45 Pasal 33, khususnya ayat (3) yang mengamanatkan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.RUU Pelayaran telah menimbulkan kekhawatiran para stake holder akan masa depan Pelabuhan Nasional, mengingat dalam RUU tersebut tidak menampung aspirasi sesuai UU No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No.5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli, sehingga Serikat Pekerja Pelabuhan I mendesak pemerintah dan DPR untuk dapat memisahkan antara RUU PElayaran dan RUU Kepelabuhanan, karena faktanya bahwa RUU Pelayaran tersebut sangat minim mengatur tentang kepelabuhanan.Secara umum RUU Pelayaran mengandung banyak hal yang dapat menimbulkan konflik dalam penerapannya. Substansi rumusannya bersifat umum sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Selain itu dalam RUU Pelayaran tersebut lebih banyak mendelegasikan pengaturannya secara teknis ke dalam peraturan pemerintah (PP).Secara umum pasal-pasal dalam RUU Pelayaran dapat disimpulkan sebagai berikut :- Substansi rumusannya bersifat umum sehingga dapat menimbulkan multitafsir;- Lebih banyak mendelegasikan pengaturannya secara teknis ke dalam peraturan pemerintah (± 86 PP) yang harus diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan UU Pelayaran = pemberian cek kosong kepada Pemerintah.- Penerbitan PP berpotensi menimbulkan konflik karena adanya perbedaan penafsiran hukum dan dapat menjadi entry point dilakukannya judicial review.Dalam RUU Pelayaran digambarkan secara umum pengelolaan pelabuhan sebagai berikut :- Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dibentuk oleh Pemerintah (cq DEPHUB) merupakan lembaga/instansi yang akan menguasai asset-asset Pelabuhan di Indonesia (termasuk asset-asset pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan);- BUP berperan sebagai landlord, yang akan memberikan konsesi kepada BUMN, BUMD & BHI lainnya untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan tersebut;- BUMN/BUMD & BHI akan menjadi Terminal Operator bukan Port Operator, termasuk PT Pelabuhan Indonesia yang selama ini merupakan BUMN yang dibentuk untuk menjadi pengelola pelabuhan umum di Indonesia;- RUU Pelayaran membuka peluang bagi pemilik modal (perusahaan asing) untuk menguasai pelabuhan di Indonesia;- RUU Pelayaran cenderung akan menciptakan kartelisasi perusahaan asing untuk menguasai jalur distribusi ekonomi strategis melalui pelabuhan.Lebih lanjut dijelaskan bahwa RUU Pelayaran akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kelanjutan usaha PT Pelabuhan diantaranya :- Kontrak kerjasama usaha antara PT Pelabuhan Indonesia I dengan pihak lain menjadi tidak jelas;- Ketidakjelasan tanggung jawab hutang-piutang perusahaan;- Investasi PT Pelabuhan Indonesia I sulit untuk dipertanggungjawabkan;- PT Pelabuhan Indonesia I selama ini merupakan port operator yang mengelola pelabuhan-pelabuhan umum di seluruh Indonesia, maka bila berubah menjadi hanya sebagai terminal operator saja (sesuai dengan RUU Pelayaran) akan memberikan dampak :- Penciutan ruang lingkup bidang usaha PT Pelabuhan Indonesia I;- Penurunan pendapatan yang sangat signifikan karena hilangnya segmen-segmen usaha tertentu;- Restrukturisasi Organisasi & Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I.Sedangkan terhadap pegawai sendiri RUU Pelayaran akan memberikan dampak :- PT Pelabuhan Indonesia I akan mengalami ketidak mampuan menanggung beban biaya SDM karena ketidakseimbangan antara kemampuan perusahaan akibat menciutnya ruang lingkup usaha dan pendapatan dengan jumlah pegawai yang harus dibiayai;- Harus dilaksanakan restrukturisasi organisasi dan SDM (PHK, pensiun dini dll) untuk menyesuaikan dengan lingkup usaha yang menciut;- Perusahaan menanggung beban biaya kompensasi restrukturisasi SDM;- Kesejahteraan /penghasilan pegawai menurun secara signifikan;- Permasalahan dana pensiun (pengalaman perubahan status dari BPP ke Perum);- Kesulitan dalam penyaluran pegawai yang terkena PHK;- Menimbulkan keresahan dan gejolak sosial di kalangan pekerja pelabuhan.Terhadap kepentingan nasioanl RUU Pelayaran akan memberikan dampak :- RUU Pelayaran tidak sejalan dengan Konstitusi/UUD 45 Psl 33 ayat (2) : ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai negara.”. Pelabuhan merupakan cabang produksi strategis yang menyelenggarakan jalur distribusi perekonomian.- RUU Pelayaran memiliki kecenderungan peluang bagi swasta atau asing untuk dapat langsung menggunakann asset dan fasilitas pelabuhan milik pemerintah berdasarkan hak konsesi yang ditenderkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (DEPHUB);- RUU Pelayaran mengamanatkan liberalisasi pengelolaan pelabuhan umum;- Memberikan peluang kepada swasta, terutama asing sebagai pemilik modal besar untuk menguasai pelabuhan nasional;- Penguasaan pelabuhan oleh swasta atau asing menimbulkan kerawanan terhadap ketahanan ekonomi, sosial, politik dan keamanan nasional, karena perusahaan swasta/asing hanya berorientasi pada bisnis/keuntunga semata.- RUU Pelayaran akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengangguran tenaga kerja di Indonesia;- PT Pelabuhan Indonesia I, PBM, Keagenan Kapal, TKBM terancam keberadaannya.Menyikapi hal tersebut di atas, Serikat Pekerja Pelabuhan I dengan tegas menolak rancangan undang-undang pelayaran yang menyangkut masalah kepelabuhanan karena akan merugikan bangsa dan negara serta menyarankan kepada yang Terhormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan pembahasan lebih lanjut. Rancangan Undang-Undang Pelayaran yang menyangkut masalah kepelabuhan tersebut dan meminta masalah kepelabuhan diatur tersendiri melalui Undang-Undang Kepelabuhanan.Pernyataan sikap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keinginan yang kuat dan mendalam untuk menyelamatkan perekonomian bangsa dan asset negara dari penguasaan pihak lain yang tidak bertanggungjawab serta kekhawatiran yang mendalam akan kelangsungan hidup perusahaan yang berakibat langsung kepada eksistensi (keberadaan) Pekerja Pelabuhan I, dengan berlandaskan dan berpegang teguh kepada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 33 ayat (2) yang mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan berpedoman kepada undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli, Undang-undang No.32 tentang Otonomi daerah, Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran; serta dengan memperhatikan sejarah panjang pengelolaan pelabuhan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

 
free hit counters by free-counters.net