SPPI PELINDO I ANCAM MOGOK MASSAL
Umum / Headline News, Rabu, 26 Maret 2008 20:13 WIB
Pelindo I Sumatra Utara.()-->
Metrotvnews.com, Medan: Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Sumatra Utara mengancam akan tetap mogok massal, jika janji pembahasan pasal khusus tentang pengelolaan pelabuhan, tidak memuaskan. Mereka tetap berharap agar pengelolaan pelabuhan di tangan Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Hal tersebut disampaikan Ketua SPPI Pelindo I Sumut M. Ansyari di Medan, Rabu (26/3).
Ansyari mengatakan, mogok massal khususnya pada Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Belawan akan dilakukan apabila keputusan revisi rancangan undang-undang atau RUU Pelayaran, tidak memuaskan. Karenanya, SPPI Pelindo I Sumut mendesak agar janji revisi RUU tidak sebatas janji.
Ansyari menyebutkan, para karyawan Pelindo I Sumut akan tetap melawan berupa mogok masal. Untuk itu, DPR perlu membenahi RUU agar memuaskan semua pihak. Menurut dia, selama ini Pelindo berperan mempertahankan kedaulatan ekonomi melalui pelabuhan. Karenanya, SPPI akan menunggu hasil revisi dan rencana pengesahan RUU Pelayaran menjadi undang-undang pada April mendatang.(DEN)
BERITA LAINNYA:
Kamis, Maret 27, 2008
Rabu, Maret 26, 2008
SPPI II Pelindo Padang Tolak RUU Pelayaran
15 Maret 2008
Padang, Padang News Online-- Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) II Pelindo Padang Cabang Teluk Bayur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang kini tengah dibahas di Komisi V DPR RI. Sebagai bentuk penolakan, 8.000 karyawan PT Pelindo II yang tergabung SPPI II akan melakukan mogok kerja 25 Maret.Aksi ini dilakukan serempak di seluruh Indonesia oleh SPPI I-IV dan PT Pengerukan Indonesia.
Menurut Ketua SPPI II, Hendro Djoko Kardjono, RUU Pelayaran belum jelas dalam beberapa hal. Yakni aspek regulasi, bisnis, kepegawaian, dan pelayanan publik. Dan yang terpenting menurut Djoko yang juga menjabat Asisten Manager Teknik Sipil Pelindo II ini, jumlah karyawan Pelindo terancam dikurangi hingga 90 persen. “Jika saat ini ada 8.000 karyawan, maka dapat dibayangkan berapa orang yang akan dikurangi,” ujarnya.
Karena dalam RUU Pelayaran yang merupakan revisi dari UU Nomor 21 Tahun 1992 tersebut, kewenangan Badan Penyelenggara Pelabuhan (BPP) yang dimiliki Pelindo selama ini akan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Padahal kedudukan BUP berada di bawah BPP. Arti kata, jika selama ini Pelindo menjadi operator bagi kegiatan di pelabuhan maka akan menjadi terminal operator. Sedangkan BPP atau operator pelabuhan akan ditentukan kemudian dan Pelindo harus bersaing dengan BUP yang ada.
“Kita bukan anti perubahan. Tapi jangan sampai memotong eksistensi Pelindo yang telah ada saat ini. Dan bisa-bisa 90 persen rekan kami terancam rasionalisasi. Dalam aksi mogok nantinya, kami memohon kepada DPR untuk tidak melimpahkan kewenangan yang telah ada selama ini,” tegas Djoko. Ditambahkannya, jika ada perusahaan daerah yang akan membangun terminal sendiri, silakan saja. ”Kita bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan. “Bukannya dengan menghilangkan kewenangan yang ada selama ini,” tukasnya. (az/padang ekspres)
Siapa pihak yang sangat ingin membunuh Pelabuhan Indonesia? Dibalik RUU Pelayaran yang belum jelas itu? Tebak tebak buah manggis...
Membaca artikel di Kompas 2 Maret 2008 yang lalu, tersaji dibawah ini, perasaan terasa miris juga. Bahwa kelompok2 bisnis sangat kuat baya tawarnya. Mudah2an di Indonesia hal itu ga ada.... Dalam kasus perjuangan aspirasi kita, mungkin kita dapat menebak-nebak pihak pihak yang paling getol membunuh Pelabuhan Indonesia namun karena takut dsbnya kita berlindung dibalik istilah :Terasa Ada namun Terkatakan Tidak".
Simak artikel berikut, tarik analoginya....(kalau ngerti)
/Home/International
korban-korban
35.000 Pelobi yang Mendikte AS
Satuan Keamanan PBB Diterjunkan -->
Kompas, Minggu, 2 Maret 2008 01:04 WIB
Korban dari semua tindakan spekulasi ini sudah bertebaran, mulai bank di negara maju hingga konsumen di banyak negara. Kini banyak bank yang harus menambah modal baru karena kerugian.
Di sisi lain adalah konsumen yang sudah harus membayar harga makanan yang lebih mahal, seperti tempe, tahu, mi, dan minyak sayuran.
Semua ini terjadi karena ulah spekulan dan pedagang serta keberadaan 516 triliun dollar AS dana investasi global yang gentayangan di berbagai bursa global.
Namun, hal yang lebih memprihatinkan, sepak terjang spekulan itu belum bisa dihentikan hingga kini. George Soros mengatakan, aksi-aksi spekulasi seperti tidak akan bisa dihentikan. Intervensi bank sentral pun tak akan mampu menahan gejolak di pasar uang dan komoditas.
Investor obligasi terbesar asal AS, Bill Gross, juga memberi penilaian serupa. Keberadaan perusahaan-perusahaan investasi tanpa bisa dikontrol telah membuat para investor menyeruduk ke mana saja dan kapan saja.
Kontrol, kontrol, dan kontrol perusahaan investasi atau spekulan...! Inilah seruan yang terus mengemuka sejak tahun lalu, termasuk oleh Soros sendiri, sebagai mantan spekulan kelas kakap dunia.
Menanam bom waktu
Analis pasar AS, Paul B Farrel, mengatakan, ada 11 faktor penyebab masalah ekonomi dunia, mulai dari kesulitan ekonomi AS, kejatuhan harga saham di bursa, hingga gejolak harga.
Ada tiga yang paling menarik untuk dicermati, salah satunya adalah keberadaan 516 triliun dollar AS dana-dana investasi yang siap menggasak apa saja di pasar uang dan pasar modal. ”Dana-dana ini sedang memasang bom waktu,” kata Farrel.
Kedua, etika bisnis yang buruk dari para pemimpin korporasi dan pialang di Wall Street, bursa saham terkenal AS di New York. Ketiga, yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan 35.000 pelobi, yang kini menguasai AS. ”Lupakanlah asas pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Farrel di Fox Business News, 25 Februari. ”Mereka mendikte dan akan menghalangi regulasi yang akan membatasi sepak terjang mereka,” kata Farrel. (MON)
15 Maret 2008
Padang, Padang News Online-- Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) II Pelindo Padang Cabang Teluk Bayur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang kini tengah dibahas di Komisi V DPR RI. Sebagai bentuk penolakan, 8.000 karyawan PT Pelindo II yang tergabung SPPI II akan melakukan mogok kerja 25 Maret.Aksi ini dilakukan serempak di seluruh Indonesia oleh SPPI I-IV dan PT Pengerukan Indonesia.
Menurut Ketua SPPI II, Hendro Djoko Kardjono, RUU Pelayaran belum jelas dalam beberapa hal. Yakni aspek regulasi, bisnis, kepegawaian, dan pelayanan publik. Dan yang terpenting menurut Djoko yang juga menjabat Asisten Manager Teknik Sipil Pelindo II ini, jumlah karyawan Pelindo terancam dikurangi hingga 90 persen. “Jika saat ini ada 8.000 karyawan, maka dapat dibayangkan berapa orang yang akan dikurangi,” ujarnya.
Karena dalam RUU Pelayaran yang merupakan revisi dari UU Nomor 21 Tahun 1992 tersebut, kewenangan Badan Penyelenggara Pelabuhan (BPP) yang dimiliki Pelindo selama ini akan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Padahal kedudukan BUP berada di bawah BPP. Arti kata, jika selama ini Pelindo menjadi operator bagi kegiatan di pelabuhan maka akan menjadi terminal operator. Sedangkan BPP atau operator pelabuhan akan ditentukan kemudian dan Pelindo harus bersaing dengan BUP yang ada.
“Kita bukan anti perubahan. Tapi jangan sampai memotong eksistensi Pelindo yang telah ada saat ini. Dan bisa-bisa 90 persen rekan kami terancam rasionalisasi. Dalam aksi mogok nantinya, kami memohon kepada DPR untuk tidak melimpahkan kewenangan yang telah ada selama ini,” tegas Djoko. Ditambahkannya, jika ada perusahaan daerah yang akan membangun terminal sendiri, silakan saja. ”Kita bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan. “Bukannya dengan menghilangkan kewenangan yang ada selama ini,” tukasnya. (az/padang ekspres)
Siapa pihak yang sangat ingin membunuh Pelabuhan Indonesia? Dibalik RUU Pelayaran yang belum jelas itu? Tebak tebak buah manggis...
Membaca artikel di Kompas 2 Maret 2008 yang lalu, tersaji dibawah ini, perasaan terasa miris juga. Bahwa kelompok2 bisnis sangat kuat baya tawarnya. Mudah2an di Indonesia hal itu ga ada.... Dalam kasus perjuangan aspirasi kita, mungkin kita dapat menebak-nebak pihak pihak yang paling getol membunuh Pelabuhan Indonesia namun karena takut dsbnya kita berlindung dibalik istilah :Terasa Ada namun Terkatakan Tidak".
Simak artikel berikut, tarik analoginya....(kalau ngerti)
/Home/International
korban-korban
35.000 Pelobi yang Mendikte AS
Satuan Keamanan PBB Diterjunkan -->
Kompas, Minggu, 2 Maret 2008 01:04 WIB
Korban dari semua tindakan spekulasi ini sudah bertebaran, mulai bank di negara maju hingga konsumen di banyak negara. Kini banyak bank yang harus menambah modal baru karena kerugian.
Di sisi lain adalah konsumen yang sudah harus membayar harga makanan yang lebih mahal, seperti tempe, tahu, mi, dan minyak sayuran.
Semua ini terjadi karena ulah spekulan dan pedagang serta keberadaan 516 triliun dollar AS dana investasi global yang gentayangan di berbagai bursa global.
Namun, hal yang lebih memprihatinkan, sepak terjang spekulan itu belum bisa dihentikan hingga kini. George Soros mengatakan, aksi-aksi spekulasi seperti tidak akan bisa dihentikan. Intervensi bank sentral pun tak akan mampu menahan gejolak di pasar uang dan komoditas.
Investor obligasi terbesar asal AS, Bill Gross, juga memberi penilaian serupa. Keberadaan perusahaan-perusahaan investasi tanpa bisa dikontrol telah membuat para investor menyeruduk ke mana saja dan kapan saja.
Kontrol, kontrol, dan kontrol perusahaan investasi atau spekulan...! Inilah seruan yang terus mengemuka sejak tahun lalu, termasuk oleh Soros sendiri, sebagai mantan spekulan kelas kakap dunia.
Menanam bom waktu
Analis pasar AS, Paul B Farrel, mengatakan, ada 11 faktor penyebab masalah ekonomi dunia, mulai dari kesulitan ekonomi AS, kejatuhan harga saham di bursa, hingga gejolak harga.
Ada tiga yang paling menarik untuk dicermati, salah satunya adalah keberadaan 516 triliun dollar AS dana-dana investasi yang siap menggasak apa saja di pasar uang dan pasar modal. ”Dana-dana ini sedang memasang bom waktu,” kata Farrel.
Kedua, etika bisnis yang buruk dari para pemimpin korporasi dan pialang di Wall Street, bursa saham terkenal AS di New York. Ketiga, yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan 35.000 pelobi, yang kini menguasai AS. ”Lupakanlah asas pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Farrel di Fox Business News, 25 Februari. ”Mereka mendikte dan akan menghalangi regulasi yang akan membatasi sepak terjang mereka,” kata Farrel. (MON)
Pemda dan swasta tetap bisa garap usaha kepelabuhanan
JAKARTA: Usaha kepelabuhanan yang tidak dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tetap terbuka bagi pemerintah daerah dan perusahaan swasta, meski berada di kawasan yang dikuasai oleh BUMN itu.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan keterlibatan pemda dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan itu diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Pelayaran.
Dengan adanya aturan itu, paparnya, Menhub menepis anggapan bahwa pemerintah tidak akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis kepelabuhanan.
"Di pelabuhan ada yang disebut DLKP [daerah lingkungan kepentingan pelabuhan] dan DLKR [daerah lingkungan kerja pelabuhan] dan nantinya yang memetakan adalah pemegang otoritas pelabuhan. Dengan cara itu, akan diketahui mana wilayah yang bisa dikuasai oleh Pelindo dan mana yang tidak," katanya, kemarin.
Dari pemetaan itu, paparnya, juga akan diketahui wilayah pelabuhan yang bisa dikelola oleh pemda dan swasta. Rencananya, aturan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
"Dalam menanamkan modalnya, pemda pun nanti bisa menggandeng pihak swasta ataupun BUMN dalam pengelolaan usaha kepelabuhanan. Ini adalah mekanisme baru yang ada dalam RUU Pelayaran, yang sedang dibahas di DPR," ujarnya.
Menhub mengatakan hal itu menanggapi kekecewaan Indonesia Maritime & Ocean (IMO) Watch karena menganggap RUU Pelayaran tidak mengakomodasi kepentingan daerah dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan umum, sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Ketua IMO Watch Anthon Sihombing mengungkapkan kekecewaan itu karena dalam RUU Pelayaran pemerintah dan DPR tetap memberikan hak eksklusif kepada Pelindo untuk mengelola pelabuhan.
Tata ulang
Menurut Anthon, penataan ulang sistem pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dengan menyertakan pemerintah daerah dan swasta nasional merupakan keharusan dalam rangka menciptakan persaingan sehat dan efisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan.
Penataan pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia, lanjutnya, sudah mendesak karena perkembangan infrastruktur dan kualitas pelayanan pelabuhan di Tanah Air saat ini cenderung stagnan.
Perkembangan industri pelabuhan di Indonesia dinilai jauh berada di bawah negara Asia lainnya yang rata-rata tumbuh di atas 10% per tahun.
"Itu disebabkan oleh minimnya pesaing di sektor tersebut, di samping adanya ego sektoral instansi terkait dalam pelayanan dokumen arus barang di pelabuhan." (01)
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Usaha kepelabuhanan yang tidak dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tetap terbuka bagi pemerintah daerah dan perusahaan swasta, meski berada di kawasan yang dikuasai oleh BUMN itu.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan keterlibatan pemda dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan itu diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Pelayaran.
Dengan adanya aturan itu, paparnya, Menhub menepis anggapan bahwa pemerintah tidak akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis kepelabuhanan.
"Di pelabuhan ada yang disebut DLKP [daerah lingkungan kepentingan pelabuhan] dan DLKR [daerah lingkungan kerja pelabuhan] dan nantinya yang memetakan adalah pemegang otoritas pelabuhan. Dengan cara itu, akan diketahui mana wilayah yang bisa dikuasai oleh Pelindo dan mana yang tidak," katanya, kemarin.
Dari pemetaan itu, paparnya, juga akan diketahui wilayah pelabuhan yang bisa dikelola oleh pemda dan swasta. Rencananya, aturan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
"Dalam menanamkan modalnya, pemda pun nanti bisa menggandeng pihak swasta ataupun BUMN dalam pengelolaan usaha kepelabuhanan. Ini adalah mekanisme baru yang ada dalam RUU Pelayaran, yang sedang dibahas di DPR," ujarnya.
Menhub mengatakan hal itu menanggapi kekecewaan Indonesia Maritime & Ocean (IMO) Watch karena menganggap RUU Pelayaran tidak mengakomodasi kepentingan daerah dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan umum, sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Ketua IMO Watch Anthon Sihombing mengungkapkan kekecewaan itu karena dalam RUU Pelayaran pemerintah dan DPR tetap memberikan hak eksklusif kepada Pelindo untuk mengelola pelabuhan.
Tata ulang
Menurut Anthon, penataan ulang sistem pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dengan menyertakan pemerintah daerah dan swasta nasional merupakan keharusan dalam rangka menciptakan persaingan sehat dan efisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan.
Penataan pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia, lanjutnya, sudah mendesak karena perkembangan infrastruktur dan kualitas pelayanan pelabuhan di Tanah Air saat ini cenderung stagnan.
Perkembangan industri pelabuhan di Indonesia dinilai jauh berada di bawah negara Asia lainnya yang rata-rata tumbuh di atas 10% per tahun.
"Itu disebabkan oleh minimnya pesaing di sektor tersebut, di samping adanya ego sektoral instansi terkait dalam pelayanan dokumen arus barang di pelabuhan." (01)
Bisnis Indonesia
Selasa, Maret 25, 2008
RUU Pelayaran dinilai belum akomodatif
JAKARTA: Indonesia Maritime & Ocean (IMO) Watch kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran karena tidak mengakomodasi kepentingan daerah dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan umum sesuai semangat otonomi daerah.
"Kami kecewa karena pemerintah dan DPR masih akan memberikan hak ekslusif kepada PT Pelabuhan Indonesia [Pelindo] dalam RUU Pelayaran untuk tetap mengelola pelabuhan umum," kata Anthon Sihombing Ketua Umum IMO Watch didampingi Albert Lapian (Ketua) dan Arlen Sitompul (Sekjen) dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Padahal, kata Anthon, tata ulang sistem pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dengan menyertakan pemerintah daerah dan swasta nasional merupakan keharusan dalam rangka menciptakan persaingan sehat dan efisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan.
Menurut dia, penataan pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia sudah mendesak karena perkembangan infrastruktur dan kualitas pelayanan pelabuhan Indonesia saat ini cenderung stagnan. Perkembangan industri pelabuhan Indonesia dinilai jauh berada di bawah negara Asia lainnya yang rata-rata tumbuh di atas 10% per tahun.
Kondisi itu, kata Anthon, disebabkan minimnya pesaing di sektor tersebut, di samping masih berlangsungnya ego sektoral instansi terkait dalam pelayanan dokumen arus barang di pelabuhan.
"Birokrasi pengurusan dokumen impor-ekspor dan kedatangan kapal di pelabuhan masih banyak dikeluhkan pengusaha karena sistem online yang diluncurkan beberapa waktu lalu belum bisa berjalan optimal," ujarnya.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi masalah kepelabuhanan, kata Anthon, IMO Wach menilai RUU Pelayaran yang masih dibahas di DPR belum mengubah monopolisme Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan umum.
"Padahal, dalam era desentralisasi seperti sekarang ini, pihak daerah dan swasta semestinya dilibatkan," katanya.
Dalam pernyataan tertulis, IMO Wacth juga mendesak pemerintah menghapus biaya terminal handling charges (THC) yang selama ini ditetapkan oleh kelompok pelayaran asing (conference) di Indonesia untuk rute tertentu karena alasan keamanan atau masih adanya pungutan liar dan sebagainya.
Saat ini, untuk peti kemas 20 kaki masih dikenakan THC sebesar US$ 95 dan peti kemas 40 kaki sebesar US$ 145. "Komponen pungutan THC itu tidak ada dasarnya karena itu pemerintah [Dephub] harus berani menghapusnya," kata Anthon. (k1)
Bisnis Indonesia Tampilan Cetak
JAKARTA: Indonesia Maritime & Ocean (IMO) Watch kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran karena tidak mengakomodasi kepentingan daerah dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan umum sesuai semangat otonomi daerah.
"Kami kecewa karena pemerintah dan DPR masih akan memberikan hak ekslusif kepada PT Pelabuhan Indonesia [Pelindo] dalam RUU Pelayaran untuk tetap mengelola pelabuhan umum," kata Anthon Sihombing Ketua Umum IMO Watch didampingi Albert Lapian (Ketua) dan Arlen Sitompul (Sekjen) dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Padahal, kata Anthon, tata ulang sistem pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dengan menyertakan pemerintah daerah dan swasta nasional merupakan keharusan dalam rangka menciptakan persaingan sehat dan efisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan.
Menurut dia, penataan pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia sudah mendesak karena perkembangan infrastruktur dan kualitas pelayanan pelabuhan Indonesia saat ini cenderung stagnan. Perkembangan industri pelabuhan Indonesia dinilai jauh berada di bawah negara Asia lainnya yang rata-rata tumbuh di atas 10% per tahun.
Kondisi itu, kata Anthon, disebabkan minimnya pesaing di sektor tersebut, di samping masih berlangsungnya ego sektoral instansi terkait dalam pelayanan dokumen arus barang di pelabuhan.
"Birokrasi pengurusan dokumen impor-ekspor dan kedatangan kapal di pelabuhan masih banyak dikeluhkan pengusaha karena sistem online yang diluncurkan beberapa waktu lalu belum bisa berjalan optimal," ujarnya.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi masalah kepelabuhanan, kata Anthon, IMO Wach menilai RUU Pelayaran yang masih dibahas di DPR belum mengubah monopolisme Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan umum.
"Padahal, dalam era desentralisasi seperti sekarang ini, pihak daerah dan swasta semestinya dilibatkan," katanya.
Dalam pernyataan tertulis, IMO Wacth juga mendesak pemerintah menghapus biaya terminal handling charges (THC) yang selama ini ditetapkan oleh kelompok pelayaran asing (conference) di Indonesia untuk rute tertentu karena alasan keamanan atau masih adanya pungutan liar dan sebagainya.
Saat ini, untuk peti kemas 20 kaki masih dikenakan THC sebesar US$ 95 dan peti kemas 40 kaki sebesar US$ 145. "Komponen pungutan THC itu tidak ada dasarnya karena itu pemerintah [Dephub] harus berani menghapusnya," kata Anthon. (k1)
Bisnis Indonesia Tampilan Cetak
Pekerja Pelindo pantau RUU Pelayaran
MEDAN: Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I mengharapkan pemerintah dan DPR memegang komitmen agar Rancangan Undang-Undang Pelayaran tidak melenceng dari tuntutan pekerja pelabuhan.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelindo I M. Asyari mengatakan pihaknya akan terus memantau agar komitmen yang telah disepakati tersebut tidak berubah dan dapat diimplementasikan pada pasal-pasal di RUU pelayaran.
Dia mengatakan komitmen tersebut adalah Pelindo tidak akan menjadi operator terminal, tetapi tetap menjadi operator pelabuhan dan sisi perairan tetap dikelola oleh Pelindo.
Selain itu, Pelindo akan tetap menguasai dan mengelola seluruh aset di daratan dan pelabuhan-pelabuhan yang selama ini diselenggarakan BUMN itu.
"Kepastian komitmen tersebut diperoleh SP Pelindo berdasarkan penjelasan langsung dari Deputi Meneg BUMN, Menteri Perhubungan, dan pihak Panja Komisi V DPR saat audiensi pada 18-19 Maret di Jakarta," ujar Asyari, kemarin. (Bisnis/k4) Tampilan Cetak
MEDAN: Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I mengharapkan pemerintah dan DPR memegang komitmen agar Rancangan Undang-Undang Pelayaran tidak melenceng dari tuntutan pekerja pelabuhan.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelindo I M. Asyari mengatakan pihaknya akan terus memantau agar komitmen yang telah disepakati tersebut tidak berubah dan dapat diimplementasikan pada pasal-pasal di RUU pelayaran.
Dia mengatakan komitmen tersebut adalah Pelindo tidak akan menjadi operator terminal, tetapi tetap menjadi operator pelabuhan dan sisi perairan tetap dikelola oleh Pelindo.
Selain itu, Pelindo akan tetap menguasai dan mengelola seluruh aset di daratan dan pelabuhan-pelabuhan yang selama ini diselenggarakan BUMN itu.
"Kepastian komitmen tersebut diperoleh SP Pelindo berdasarkan penjelasan langsung dari Deputi Meneg BUMN, Menteri Perhubungan, dan pihak Panja Komisi V DPR saat audiensi pada 18-19 Maret di Jakarta," ujar Asyari, kemarin. (Bisnis/k4) Tampilan Cetak
Acara sosialisasi Hasil Audiensi DPP SP PI I-IV dengan Panja Komisi V DPR RI
Hari ini sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di TJ Anwar telah dilaksanakan sosialisasi oleh SP PI dihadiri oleh pegawai Kantor Pusat. Pada kesempatan ini, terlihat sedikt sekali unsur level Senior Manejer dan Manager yang hadir. Ketidak hadiran mereka ini diharapkan karena bukan unsur kemalasan atau hal negatip lainnya. Kondisi ini sebenarnya memprihatinkan, karena merupakan indikator akan cerminan semangat juang. atau dukungan semangat bagi perjuangan ini.
Persoalan yang ada langsung menyentuh fundamental kita yaitu mata pencaharian sebahagian besar kita yang berstatus pegawai. Namun keseriusan bersama masih rendah terlihat dari inikator kehadiran tadi.
Berikut hasil ringkas sosialisasi tadi:
1. Aspirasi pegawai Pelabuhan telah didengar oleh Panja
2. Panja memberikan informasi yang sementara ini ditanggapi positip oleh SP PI.
3. Guna memberikan ruang waktu guna perumusan ruu tsb yang terkait aspirasi kita, maka rencana mogok nasional ditunda.
4. Perkembangan selanjutnya menurut SP P 1, akan tetap dimonitor oleh rekan2 di Jawa.
5. Tujuan kita bukanlah mogok nasional, kita hanya memperjuangkan nasib lambung tengah kita, tidak ada unsur politis dalam perjuangan kita, rencana mogok ini hanya karena informasi yang beredar tentang nasib kita dan kita tidak pernah didengarkan/dilibatkan dalam wacana penyusunan ruu itu.
6. Seluruh peserta sosialisasi memberikan jabat tangan kepada pengurus SP sebagai tanda mendukung aktivitas mereka dalam perjuangan ini.
Bagi saya pribadi, dengan kacamata strategi perang cina posisi moment ini adalah kita pada posisi yang kalah. Kita berencana mogok nasional sebagai suatu simbol penolakan. Pihak lain tidak suka kita mogok karena akan merugikan mereka. Audiensi tadi tidak tertuang dalam berita acara hitam putih atau apaun istilahnya. Jadi hanya menyejukkan di kuping (=angin surga). Tidak ada suatu jaminan yang dapat dipegang. Semua hanya sebatas lisan.
Walaupun demikian, dalam pikiran positip kita harus menyikapi itu dengan menunda rencana mogok nasional.
Jika hasil monitoring rekan2 di jawa meng infokan perkembangan yang ternyata tidak membela kepentingan/nasib kita sebagai pegawai. Seharusnya lah kita melaksanakan mogok nasional itu.
Karena hanya itu senjata yang kita miliki.
Harapan saya para pengurus SP sudah harus pada posisi stand by untuk mogok, jangan lagi seperti sebelumnya tanggal 17 Maret 2008 tertunda gara2 faktor aturan mogok. sehingga jika audiensi tadi tidak ditampung ruu itu maka SP harus Mogok Nasional.
Kenapa kita harus Mogok Nasional?
jawabnya: Baca artikel Kompas 24 Maret 2008 Halaman pertama oleh Faisal Basri. Artikelnya tersaji dibawah tulisan ini. dan saya copikan penggalan terakhirnya berikut ini :
Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.
Diposting oleh r u u pelayaran di 00:11 0 komentar
Jumat, 2008 Maret 14
Hari ini sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di TJ Anwar telah dilaksanakan sosialisasi oleh SP PI dihadiri oleh pegawai Kantor Pusat. Pada kesempatan ini, terlihat sedikt sekali unsur level Senior Manejer dan Manager yang hadir. Ketidak hadiran mereka ini diharapkan karena bukan unsur kemalasan atau hal negatip lainnya. Kondisi ini sebenarnya memprihatinkan, karena merupakan indikator akan cerminan semangat juang. atau dukungan semangat bagi perjuangan ini.
Persoalan yang ada langsung menyentuh fundamental kita yaitu mata pencaharian sebahagian besar kita yang berstatus pegawai. Namun keseriusan bersama masih rendah terlihat dari inikator kehadiran tadi.
Berikut hasil ringkas sosialisasi tadi:
1. Aspirasi pegawai Pelabuhan telah didengar oleh Panja
2. Panja memberikan informasi yang sementara ini ditanggapi positip oleh SP PI.
3. Guna memberikan ruang waktu guna perumusan ruu tsb yang terkait aspirasi kita, maka rencana mogok nasional ditunda.
4. Perkembangan selanjutnya menurut SP P 1, akan tetap dimonitor oleh rekan2 di Jawa.
5. Tujuan kita bukanlah mogok nasional, kita hanya memperjuangkan nasib lambung tengah kita, tidak ada unsur politis dalam perjuangan kita, rencana mogok ini hanya karena informasi yang beredar tentang nasib kita dan kita tidak pernah didengarkan/dilibatkan dalam wacana penyusunan ruu itu.
6. Seluruh peserta sosialisasi memberikan jabat tangan kepada pengurus SP sebagai tanda mendukung aktivitas mereka dalam perjuangan ini.
Bagi saya pribadi, dengan kacamata strategi perang cina posisi moment ini adalah kita pada posisi yang kalah. Kita berencana mogok nasional sebagai suatu simbol penolakan. Pihak lain tidak suka kita mogok karena akan merugikan mereka. Audiensi tadi tidak tertuang dalam berita acara hitam putih atau apaun istilahnya. Jadi hanya menyejukkan di kuping (=angin surga). Tidak ada suatu jaminan yang dapat dipegang. Semua hanya sebatas lisan.
Walaupun demikian, dalam pikiran positip kita harus menyikapi itu dengan menunda rencana mogok nasional.
Jika hasil monitoring rekan2 di jawa meng infokan perkembangan yang ternyata tidak membela kepentingan/nasib kita sebagai pegawai. Seharusnya lah kita melaksanakan mogok nasional itu.
Karena hanya itu senjata yang kita miliki.
Harapan saya para pengurus SP sudah harus pada posisi stand by untuk mogok, jangan lagi seperti sebelumnya tanggal 17 Maret 2008 tertunda gara2 faktor aturan mogok. sehingga jika audiensi tadi tidak ditampung ruu itu maka SP harus Mogok Nasional.
Kenapa kita harus Mogok Nasional?
jawabnya: Baca artikel Kompas 24 Maret 2008 Halaman pertama oleh Faisal Basri. Artikelnya tersaji dibawah tulisan ini. dan saya copikan penggalan terakhirnya berikut ini :
Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.
Diposting oleh r u u pelayaran di 00:11 0 komentar
Jumat, 2008 Maret 14
Senin, Maret 24, 2008
Pengumuman Mogok Nasional 25-27 Maret 2008 ditunda, dan selanjutnya..?? Di Surabaya diputuskan mogok pada 19 Maret 2008
Senin, 24 Maret 2008.
Pada hari ini, di Kantor Pusat Pelabuhan Indonesia I, sekitar pukul 14.30 WIB telah dibacakan sebuah pengumuman yang isinya:
Bahwa rencana mogok nasional SPPI tanggal 25 sd. 27 Maret 2007 ditunda sampai batas waktu yang akan disesuaikan kemudian. Selanjutnya sosialisasi hasil audiensi SPPI, Kementrian BUMN, Panja Komisi V DPR akan dilakukan pada 25 Maret 2008 di Aula TJ Anwar.
Mendengar pengumuman ini, yang terbayang adalah persiapan yang sudah dilakukan oleh rekan dari Pelabuhan II dan III mulai dari Show force di Metro TV, pemasangan spanduk selebar kira2 30 meteran, dan pembentukan posko posko persiapan demo nasional serta dukungan penuh dari rekan yang di lapoangan operasional.
Harapan kita adalah bahwa rekan di SP Pelabuhan I maupun SP PI I sd. IV tetap tidak lengah, tidak terkecoh dengan strategi "buying time" oleh birokrat borjuis opurtunitis" dan tetap berfokus pada nasib seluruh pekerja pelabuhan sampai seluruh perjuangan kita berhasil.
Rasanya kita berhutang pada semua manuver yang sudah dilakukan rekan rekan di Pulau Jawa sehingga memberikan shock terapi atas seluruh sinyal2 penolakan yang secara gampang dapat dilihat/diketahui oleh publik. (baca dibawah berita dari kompas Negara Maritim Yang Merana oleh Faisal Basri)
SPPI tak jadi mogok kerja
SURABAYA: Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) se-Indonesia (Pelindo I, II, III dan IV) menyatakan untuk membatalkan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008 setelah pemerintah beserta DPR RI bersepakat untuk tetap menjadikan BUMN kepelabuhanan itu sebagai operator pelabuhan umum.
Sebelumnya, tujuh asosiasi kepelabuhanan yang tergabung dalam Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya (FAKTP) menolak tegas rencana Serikat Pekerja Pelabuhan Pelindo (SPPI) III yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari pada 25-27 Maret 2008.
Wakil Ketua SPPI III Abdul Rofid Fanani mengatakan SPPI se-Indonesia telah bersepakat untuk tidak melakukan mogok kerja menyusul aspirasi yang dibawa kalangan pekerja pelabuhan terkait BUMN kepelabuhanan itu direspon positif oleh pemerintah. (BISNIS/k21
ANALISIS EKONOMI
Negeri Maritim yang Merana
Kompas, Senin, 24 Maret 2008 01:27 WIB , FAISAL BASRI
Masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa waktu lalu Kongres Amerika Serikat menolak pengambilalihan pelabuhan-pelabuhan di negerinya oleh investor Timur Tengah. Dalam waktu yang berdekatan, perusahaan minyak China juga batal mengakuisisi salah satu perusahaan minyak besar AS. Akhirnya yang mengambil alih perusahaan minyak tersebut adalah sesama perusahaan AS, Chevron.
Kasus penolakan atas penguasaan asing di AS bukanlah persoalan privatisasi karena kedua perusahaan yang hendak diambil alih adalah swasta murni. Tak pula ada aturan di AS yang melarang kepemilikan asing pada usaha kepelabuhanan dan perminyakan. Penolakan lebih sarat bermotif politik dan keamanan.
Di Indonesia sudah ada dua pelabuhan yang dioperasikan oleh swasta asing, yakni terminal peti kemas di Tanjung Priok oleh perusahaan Hongkong dan pelabuhan peti kemas di Tanjung Perak, Surabaya, oleh perusahaan Australia. Ada juga beberapa terminal yang dioperasikan oleh swasta nasional.
Kehadiran asing di Tanjung Perak tak pernah menimbulkan kontroversi. Tidak demikian halnya dengan keberadaan asing di Tanjung Priok. Sejak proses awal privatisasi hingga kini, sepak terjang perusahaan Hongkong tak pernah sepi dari kontroversi.
Proses privatisasi PT Pelindo II yang terjadi pada akhir pemerintahan Soeharto berbau skandal. Entah bagaimana prosesnya, sekarang kepemilikan asing sudah mayoritas. Selain itu, salah satu pasal dari perjanjian antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)—yang mewadahi investor asing—dan PT Pelindo II dibatalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah terbit putusan Mahkamah Agung yang membenarkan putusan KPPU. Pasal yang dibatalkan itu menjadi biang keladi yang membuat investor asing sangat leluasa mengeruk keuntungan melimpah tanpa menyuntikkan dana yang berarti.
Kekisruhan privatisasi di Pelabuhan Tanjung Priok lebih disebabkan kelalaian pemerintah dan ”mandul gereget” PT Pelindo II sebagai badan usaha milik negara—bersama-sama dengan BUMN kepelabuhanan lainnya—yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai penyelenggara satu-satunya usaha kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Tak banyak maslahat
Setelah lebih dari satu dasawarsa, ternyata privatisasi dan kehadiran asing tak memberikan banyak maslahat. Juga tak banyak mengubah peta dunia pelayaran nasional. Arus keluar-masuk peti kemas masih saja lewat Singapura dan lebih dari 90 persen diangkut oleh kapal-kapal asing. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tetap saja tidak efisien dengan tarif efektif jasa pelabuhan yang relatif sangat mahal.
Sementara itu, PT Pelindo praktis jalan di tempat sehingga kinerja pelabuhan-pelabuhan kita kian tertinggal dari pelabuhan-pelabuhan negara tetangga. Tanpa pembenahan mendasar, pelayanan pelabuhan di Tanah Air akan semakin kedodoran melayani arus ekspor dan impor yang terus naik.
Dengan pelayanan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya yang bertambah buruk, sektor industri manufaktur dan sektor pertanian sulit berkembang secara optimal dalam bertarung di kancah pasar global. Industri manufaktur akan tersingkir dari pola jaringan produksi global yang mensyaratkan keandalan sistem logistik dan supply chain.
Pembenahan kepelabuhanan dan pelayaran tak bisa lagi dilakukan sekeping-sekeping. Titik pijak dalam melakukan pembenahan ialah mewujudkan visi negara maritim yang tangguh dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kesatuan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Semua kelompok kepentingan yang bercokol di seputar usaha kepelabuhanan dan pelayaran harus tunduk pada visi tersebut. Sah-sah saja mengedepankan dimensi bisnis, tetapi jangan sampai merapuhkan kedaulatan negara. Kemampuan armada pelayaran nasional harus terus dikedepankan dan menikmati porsi yang kian besar dalam lalu lintas barang, terutama dalam pelayaran nusantara/nasional.
Kita menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dalam upaya penguatan kerangka institusional untuk menjawab tantangan berat yang kita hadapi guna mewujudkan visi negara maritim yang tangguh. Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pelayaran menunjukkan bahwa kalangan pemerintah sendiri belum memiliki kesatuan pandangan dan sikap. Setiap instansi yang memiliki kepentingan berbeda melakukan manuver sendiri-sendiri ke Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menggodok RUU ini.
Publik tak tahu apakah penyusunan RUU didahului oleh kajian akademik yang solid. Lebih parah lagi kalau kajian akademik tak pernah dilakukan sebagaimana ditengarai oleh salah seorang anggota DPR yang turut berkecimpung langsung dalam pembahasan RUU pelayaran ini.
Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.
Rencana Mogok Kerja Pegawai Pelabuhan Surabaya Batal
(ANTARA News) - 21/03/08 12:22
Rencana mogok kerja para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pegawai PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (SPPI) III pada 25-27 Maret 2008 batal, sedangkan mengenai tuntutan tidak dijadikannya PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sekedar terminal operator akan dilakukan melalui pembicaraan yang lebih kompromistis.Informasi yang dihimpun ANTARA News di Surabaya, Jumat, menyebutkan, pembatalan rencana mogok kerja SPPI III tersebut telah dituangkan dalam Surat Ketua Umum SPPI Pelabuhan III Nomor 056/DPP.SPPI III/III tertanggal 19 Maret 2008 perihal pembatalan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008."Insya Allah dengan keluarnya surat itu tidak ada mogok kerja," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, yang menerima pemberitahuan pembatalan mogok kerja SPPI III.Sementara itu, mengenai tuntutan SPPI tentang isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang segera disahkan, kemungkinan akan dilakukan melalui jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait.SPPI III dalam aksi doa bersama di area PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III pada 17 Maret lalu mengancam akan melakukan mogok kerja nasional pada 25-27 Maret 2008, jika sampai 24 Maret mendatang pemerintah tidak dapat menjamin perusahaan itu sebagai penyelenggara pelabuhan umum, bukan sekedar sebagai terminal operator.Ketua DPC SPPI, Agus Hermawan, menjelaskan, dalam draft RUU Pelayaran, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia ditetapkan hanya sebagai terminal operator, sedangkan pengelolaan pelabuhan akan dilakukan Badan Pengelola Pelabuhan (BPP). Aturan itu dinilai mengebiri peran PT (Persero) Pelabuhan Indonesia yang selama ini juga memiliki peran penting, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia turut menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.Menurut Agus, RUU Pelayaran harus dirancang dengan semangat untuk menciptakan persaingan sehat antarpelabuhan.Pembatalan rencana mogok kerja tersebut disambut positif oleh kalangan pengguna jasa kepelabuhanan baik dari pelayaran (INSA), eksportir (GPEI), importir (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia/GINSI) maupun Organda."Mogok kerja akan memperburuk citra pelabuhan Indonesia. Karena itu, kami menyambut positif penyelesaian masalah dilakukan dengan cara kompromi melalui dialog antar berbagai pemangku kepentingan," kata Ketua INSA Tanjung Perak Surabaya, Prabowo Budhy Santoso. (*)
COPYRIGHT © 2008 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';
Senin, 24 Maret 2008.
Pada hari ini, di Kantor Pusat Pelabuhan Indonesia I, sekitar pukul 14.30 WIB telah dibacakan sebuah pengumuman yang isinya:
Bahwa rencana mogok nasional SPPI tanggal 25 sd. 27 Maret 2007 ditunda sampai batas waktu yang akan disesuaikan kemudian. Selanjutnya sosialisasi hasil audiensi SPPI, Kementrian BUMN, Panja Komisi V DPR akan dilakukan pada 25 Maret 2008 di Aula TJ Anwar.
Mendengar pengumuman ini, yang terbayang adalah persiapan yang sudah dilakukan oleh rekan dari Pelabuhan II dan III mulai dari Show force di Metro TV, pemasangan spanduk selebar kira2 30 meteran, dan pembentukan posko posko persiapan demo nasional serta dukungan penuh dari rekan yang di lapoangan operasional.
Harapan kita adalah bahwa rekan di SP Pelabuhan I maupun SP PI I sd. IV tetap tidak lengah, tidak terkecoh dengan strategi "buying time" oleh birokrat borjuis opurtunitis" dan tetap berfokus pada nasib seluruh pekerja pelabuhan sampai seluruh perjuangan kita berhasil.
Rasanya kita berhutang pada semua manuver yang sudah dilakukan rekan rekan di Pulau Jawa sehingga memberikan shock terapi atas seluruh sinyal2 penolakan yang secara gampang dapat dilihat/diketahui oleh publik. (baca dibawah berita dari kompas Negara Maritim Yang Merana oleh Faisal Basri)
SPPI tak jadi mogok kerja
SURABAYA: Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) se-Indonesia (Pelindo I, II, III dan IV) menyatakan untuk membatalkan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008 setelah pemerintah beserta DPR RI bersepakat untuk tetap menjadikan BUMN kepelabuhanan itu sebagai operator pelabuhan umum.
Sebelumnya, tujuh asosiasi kepelabuhanan yang tergabung dalam Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya (FAKTP) menolak tegas rencana Serikat Pekerja Pelabuhan Pelindo (SPPI) III yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari pada 25-27 Maret 2008.
Wakil Ketua SPPI III Abdul Rofid Fanani mengatakan SPPI se-Indonesia telah bersepakat untuk tidak melakukan mogok kerja menyusul aspirasi yang dibawa kalangan pekerja pelabuhan terkait BUMN kepelabuhanan itu direspon positif oleh pemerintah. (BISNIS/k21
ANALISIS EKONOMI
Negeri Maritim yang Merana
Kompas, Senin, 24 Maret 2008 01:27 WIB , FAISAL BASRI
Masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa waktu lalu Kongres Amerika Serikat menolak pengambilalihan pelabuhan-pelabuhan di negerinya oleh investor Timur Tengah. Dalam waktu yang berdekatan, perusahaan minyak China juga batal mengakuisisi salah satu perusahaan minyak besar AS. Akhirnya yang mengambil alih perusahaan minyak tersebut adalah sesama perusahaan AS, Chevron.
Kasus penolakan atas penguasaan asing di AS bukanlah persoalan privatisasi karena kedua perusahaan yang hendak diambil alih adalah swasta murni. Tak pula ada aturan di AS yang melarang kepemilikan asing pada usaha kepelabuhanan dan perminyakan. Penolakan lebih sarat bermotif politik dan keamanan.
Di Indonesia sudah ada dua pelabuhan yang dioperasikan oleh swasta asing, yakni terminal peti kemas di Tanjung Priok oleh perusahaan Hongkong dan pelabuhan peti kemas di Tanjung Perak, Surabaya, oleh perusahaan Australia. Ada juga beberapa terminal yang dioperasikan oleh swasta nasional.
Kehadiran asing di Tanjung Perak tak pernah menimbulkan kontroversi. Tidak demikian halnya dengan keberadaan asing di Tanjung Priok. Sejak proses awal privatisasi hingga kini, sepak terjang perusahaan Hongkong tak pernah sepi dari kontroversi.
Proses privatisasi PT Pelindo II yang terjadi pada akhir pemerintahan Soeharto berbau skandal. Entah bagaimana prosesnya, sekarang kepemilikan asing sudah mayoritas. Selain itu, salah satu pasal dari perjanjian antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)—yang mewadahi investor asing—dan PT Pelindo II dibatalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah terbit putusan Mahkamah Agung yang membenarkan putusan KPPU. Pasal yang dibatalkan itu menjadi biang keladi yang membuat investor asing sangat leluasa mengeruk keuntungan melimpah tanpa menyuntikkan dana yang berarti.
Kekisruhan privatisasi di Pelabuhan Tanjung Priok lebih disebabkan kelalaian pemerintah dan ”mandul gereget” PT Pelindo II sebagai badan usaha milik negara—bersama-sama dengan BUMN kepelabuhanan lainnya—yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai penyelenggara satu-satunya usaha kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Tak banyak maslahat
Setelah lebih dari satu dasawarsa, ternyata privatisasi dan kehadiran asing tak memberikan banyak maslahat. Juga tak banyak mengubah peta dunia pelayaran nasional. Arus keluar-masuk peti kemas masih saja lewat Singapura dan lebih dari 90 persen diangkut oleh kapal-kapal asing. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tetap saja tidak efisien dengan tarif efektif jasa pelabuhan yang relatif sangat mahal.
Sementara itu, PT Pelindo praktis jalan di tempat sehingga kinerja pelabuhan-pelabuhan kita kian tertinggal dari pelabuhan-pelabuhan negara tetangga. Tanpa pembenahan mendasar, pelayanan pelabuhan di Tanah Air akan semakin kedodoran melayani arus ekspor dan impor yang terus naik.
Dengan pelayanan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya yang bertambah buruk, sektor industri manufaktur dan sektor pertanian sulit berkembang secara optimal dalam bertarung di kancah pasar global. Industri manufaktur akan tersingkir dari pola jaringan produksi global yang mensyaratkan keandalan sistem logistik dan supply chain.
Pembenahan kepelabuhanan dan pelayaran tak bisa lagi dilakukan sekeping-sekeping. Titik pijak dalam melakukan pembenahan ialah mewujudkan visi negara maritim yang tangguh dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kesatuan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Semua kelompok kepentingan yang bercokol di seputar usaha kepelabuhanan dan pelayaran harus tunduk pada visi tersebut. Sah-sah saja mengedepankan dimensi bisnis, tetapi jangan sampai merapuhkan kedaulatan negara. Kemampuan armada pelayaran nasional harus terus dikedepankan dan menikmati porsi yang kian besar dalam lalu lintas barang, terutama dalam pelayaran nusantara/nasional.
Kita menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dalam upaya penguatan kerangka institusional untuk menjawab tantangan berat yang kita hadapi guna mewujudkan visi negara maritim yang tangguh. Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pelayaran menunjukkan bahwa kalangan pemerintah sendiri belum memiliki kesatuan pandangan dan sikap. Setiap instansi yang memiliki kepentingan berbeda melakukan manuver sendiri-sendiri ke Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menggodok RUU ini.
Publik tak tahu apakah penyusunan RUU didahului oleh kajian akademik yang solid. Lebih parah lagi kalau kajian akademik tak pernah dilakukan sebagaimana ditengarai oleh salah seorang anggota DPR yang turut berkecimpung langsung dalam pembahasan RUU pelayaran ini.
Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.
Rencana Mogok Kerja Pegawai Pelabuhan Surabaya Batal
(ANTARA News) - 21/03/08 12:22
Rencana mogok kerja para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pegawai PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (SPPI) III pada 25-27 Maret 2008 batal, sedangkan mengenai tuntutan tidak dijadikannya PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sekedar terminal operator akan dilakukan melalui pembicaraan yang lebih kompromistis.Informasi yang dihimpun ANTARA News di Surabaya, Jumat, menyebutkan, pembatalan rencana mogok kerja SPPI III tersebut telah dituangkan dalam Surat Ketua Umum SPPI Pelabuhan III Nomor 056/DPP.SPPI III/III tertanggal 19 Maret 2008 perihal pembatalan rencana mogok kerja pada 25-27 Maret 2008."Insya Allah dengan keluarnya surat itu tidak ada mogok kerja," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, yang menerima pemberitahuan pembatalan mogok kerja SPPI III.Sementara itu, mengenai tuntutan SPPI tentang isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang segera disahkan, kemungkinan akan dilakukan melalui jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait.SPPI III dalam aksi doa bersama di area PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III pada 17 Maret lalu mengancam akan melakukan mogok kerja nasional pada 25-27 Maret 2008, jika sampai 24 Maret mendatang pemerintah tidak dapat menjamin perusahaan itu sebagai penyelenggara pelabuhan umum, bukan sekedar sebagai terminal operator.Ketua DPC SPPI, Agus Hermawan, menjelaskan, dalam draft RUU Pelayaran, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia ditetapkan hanya sebagai terminal operator, sedangkan pengelolaan pelabuhan akan dilakukan Badan Pengelola Pelabuhan (BPP). Aturan itu dinilai mengebiri peran PT (Persero) Pelabuhan Indonesia yang selama ini juga memiliki peran penting, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia turut menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.Menurut Agus, RUU Pelayaran harus dirancang dengan semangat untuk menciptakan persaingan sehat antarpelabuhan.Pembatalan rencana mogok kerja tersebut disambut positif oleh kalangan pengguna jasa kepelabuhanan baik dari pelayaran (INSA), eksportir (GPEI), importir (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia/GINSI) maupun Organda."Mogok kerja akan memperburuk citra pelabuhan Indonesia. Karena itu, kami menyambut positif penyelesaian masalah dilakukan dengan cara kompromi melalui dialog antar berbagai pemangku kepentingan," kata Ketua INSA Tanjung Perak Surabaya, Prabowo Budhy Santoso. (*)
COPYRIGHT © 2008 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';
Jumat, Maret 14, 2008
8-9 Maret 2008 di Bali Wapres bermain dgn kata2, tidak setuju pembentukan BPP tapi.. Pemerintah akan bentuk otorita pelabuhan
JAKARTA: Pemerintah akan membentuk otorita pelabuhan (port authority) sebagai penguasa tunggal seluruh kewenangan dan aset kepelabuhanan di Indonesia.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembentukan otorita itu menyusul akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelayaran sebagai revisi Undang-Undang (UU) No.21/1992 tentang Pelayaran.
JAKARTA: Pemerintah akan membentuk otorita pelabuhan (port authority) sebagai penguasa tunggal seluruh kewenangan dan aset kepelabuhanan di Indonesia.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembentukan otorita itu menyusul akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelayaran sebagai revisi Undang-Undang (UU) No.21/1992 tentang Pelayaran.
"Namanya port authority, yang merupakan bagian dari Departemen Perhubungan. Karena seluruh aset pada dasarnya milik negara, yang nanti dilimpahkan kepada menteri teknis," katanya, kemarin.
Menhub menjelaskan pembentukan otorita pelabuhan sejalan dengan perkembangan regulator pelabuhan di dunia. Pemerintah, lanjutnya, mendelegasikan kewenangan dan aset pelabuhan kepada otorita pelabuhan setempat.
Dengan demikian, fungsi regulator dan operator yang selama ini bercampur akan dipisahkan melalui pembentukan otorita pelabuhan tersebut.
Beberapa negara seperti Malaysia telah mengadopsi model otorita pelabuhan yang diberi kewenangan menguasai aset pelabuhan. "Di Indonesia otorita pelabuhan diwakili oleh administrator pelabuhan yang juga merupakan bagian dari Departemen Perhubungan," kata Jusman.
Namun, Menhub mengakui nama otorita pelabuhan bisa berganti bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelayaran DPR.
Menhub menyatakan pihaknya telah memaparkan tentang perubahan di RUU Pelayaran kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perubahan mendasar itu, di antaranya soal pemisahan operator dan regulator, pelibatan swasta dalam pengusahaan terminal atau pelabuhan di Indonesia.
Terkait dengan aksi mogok nasional pekerja pelabuhan, Menhub menyatakan pihaknya meminta Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan (SPPI) memahami seluruh isi RUU Pelayaran. "Substansinya dipahami dulu," ungkap Jusman.
Tiga masalah
Namun, hingga kini pembahasan RUU Pelayaran antara pemerintah dan DPR masih menyisakan tiga masalah yang sampai saat ini belum menemukan titik temu.
Ketiga masalah itu, yakni mengenai pengamanan wilayah perairan, waktu peralihan bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk melepaskan monopoli di sektor kepelabuhanan, dan soal sanksi.
Anggota Panja RUU Pelayaran Komisi V DPR Abdul Hakim mengungkapkan belum dicapainya kesepakatan atas tiga masalah itu menyebabkan pembahasan RUU itu belum final.
"Namun, kami menargetkan pada masa sidang kali ini, RUU Pelayaran bisa diselesaikan dan disahkan menjadi UU. Kami masih terus membahas tiga hal itu secara intensif," katanya.
DPR menghendaki agar pemerintah membentuk badan atau lembaga yang menangani secara khusus pengamanan wilayah laut. Badan yang dibentuk itu tak sebatas lembaga koordinasi, tetapi juga memiliki otoritas pengamanan.
"Selama ini, antara satu instansi dan instansi lain saling mengklaim memiliki otoritas mengamankan, sedangkan koordinasinya cukup lemah. Dengan adanya lembaga ini nantinya diharapkan pengamanan laut bisa lebih diandalkan, karena tak terbentur birokrasi dan koordinasi," lanjutnya.
DPR dan pemerintah juga belum sepakat soal waktu peralihan bagi Pelindo untuk melepaskan monopoli. Beberapa fraksi di Panja menghendaki waktu peralihan selama dua tahun, sedangkan fraksi lainnya menghendaki tiga tahun.
Menhub menyatakan waktu ideal untuk peralihan adalah tiga tahun. "Idealnya tiga tahun untuk peralihan bagi Pelindo melepaskan monopolinya.
Namun, ada juga yang berpendapat sebaiknya dua tahun. Kami masih membahas berbagai kemungkinan yang ada," kata Abdul Hakim.
Fraksi-fraksi dan wakil pemerintah juga belum menyepakati sanksi yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.
Perdebatan juga muncul saat pembahasan tentang kewenangan Penjaga Pantai (Coast Guard) menahan kapal, selain mengenai posisi PT Pelabuhan Indonesia sebagai penyedia jasa kepelabuhanan.
Sumber Bisnis menyebutkan mayoritas anggota Komisi V menginginkan Coast Guard, lembaga seperti Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menahan dan menangani permasalahan kapal.
"Dalam pembahasan RUU Pelayaran, mayoritas anggota mengingin Coast Guard menjadi satu-satunya badan yang berwenang menahan dan menangani kapal di perairan Indonesia." (01/Erwin Nurdin) (hendra. wibawa@bisnis.co.id)
Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Kamis, Maret 13, 2008
RUU Pelayaran perkembangan saat ini. Baca dan simak
Beriku adalh penggalan RUU terakhir saat ini yang dapat diperoleh, maaf hasil scan belum sempurna sehingga anda akan sedikit capai membacanya.
Bagian h.etuiuh Usaha Jasa Terkait dengan Anakutan di Perairan
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Febnian 200%
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. bongkar moat barang;
b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan jasa terkait dengan angkutan taut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broket); i. keagenan awak kapal (ship manning agency); dan
j. perawatan dan perbaikan kapal (shrp repalnng and mam!enance).
DISETUJUI PADA PANJA TAIJGGAL 6 Februari 2008
Pasal 32
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
DISETUJUI PADA ?P.NJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan bongkar moat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan taut nasional hanya untuk kegiatan bongkar moat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Ayat (2)
Yang dimaksud "harang tertentu" adalah barang milik penumpang, barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar alau dirnuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang diangkut melalui kapal Ro-Ro, dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak terdapatperusahaan bongkat moat.
Sedangkan untuk bongkar nruat barang-barang selain yang disebutkan di atas, hams dilakukan oleh perusahaan bongkar moat.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud dada ayat
(2)
(1), kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan ufeh peru3ahaan angkutan laut nasionai.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Pen ielasan: Ayat (4)
Yang dimaksud Cargodoring adalah pekerjan melepaskan barang dari tali/jala Jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan selanjutnya monyusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dan timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kenderaan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya `~ Yang dimaksud stuffing adalah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilakukan dtiygudang atau lapangan penumpukan.
Yang dimaksud stripping adalah pekerjaan pernbongkaran dari dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan penumpukan.
Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarl 2008
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 200R
Bagian KedelapanTarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Pasal 35
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Pemeri,itah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarf 2008
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan
berdasarkan tingkat pelayE~nan yang diberikan.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 FeUruari 2008
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa anakutan berdasarkan kesepakatan antara penggun,-, asa dan penyeaia jasa angkutan sesuai dei,,qan lenis, StrUktur clan ~olonganyang ~uitetapF:~~, :',eh Pei~~erirtW
L,SETUJUI PADA PANJA TAIVGGi:L 6 Fr•t~ruan _UOU
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diborikan oleh p©nyalanggara angkutan laut ket~aG:i pi'nJ jiliio jasa an jkrlian lau!.
Struktur tarif meru' panark rierarrcjha rarif yang dikaitkan dengar? taranan wakru dan satuan ukurar, dun' setiap;enfs pefayanan jasa angkutan dafarn satu paket angkutan.
Goiongan iarii .nerupakan penggo)angan iarif yang dEtetapkan berdasarkan jenis pel'ayanan, k{'asifikasi, dan fasrf;tas yang disediakan aieh penyelenggara angkutar..
Pasal 36
T arif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara oengguna jasa dan penyedia jasa terkoit sesuai dengan jeris, struktur dan golongan yang ditetapkan oieh F'emenntah
DiSETUJUI PAGA PANJA TANGGteL G Frtrruari 2008
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa
r-. ~_.___
terkait diatur dengai i i-ei aiurai ~ rcl I ~C Intan
DISEI"UJUI PADA PANJA TA(dGGAL C FeLiuuri -~CC'u
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008 '
Paragraf 1Wajib Angkut
r
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 DISETUJUI PADA PANJA, 11-G2-ZOOH
BAB VII
KEPELABUHAN:;N
Ban an KesatuTatanan Kepelabuhanan '`'asional
Paragraf 1
Umum
Pasal 66
(1) Tatanan Kepelahuhanan Nasional diwl_Ijudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan
yang andal clan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagairnana dimaksud pada ayat (1), merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, den keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 .
(3) 'Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padu uyat (1). mernuat a. peran, fungsi. jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan NGsional dan
c. iokasi pelabui-lan
GISE7UJU1 PADA PANJA, 11OGfi
Paragraf 2Pe~ an, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhali
Dla_TUJUI PADA PANJA, 11-02-ZCO£3
s
Pasal 67
Pelabuhan sebagain-iana dimaksud datam Pasal 66 ayat (3) huruf a. Memiliki peran sebagai a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan,
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang dan f. memperkukuh wawasan nusan+.ara dan kedaulatan negara.
pErr,yeda;san
Pasal 67 huruf b
yang dimaksud dengan pintu yerbang!kehufan.an dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal loging) dan penambangan liar (illegal maining) yang keluar masuk melalui pelabuhan.
Pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif a, dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Syahbandar.
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3)
(5)
(1)
Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 80
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdiri atas: a. Badan Penyelenggara Pelabuhan; atau ° b. Unit Penyelenggara Pelabuhan
(2) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Penjelasara
A yat (2)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara komersial" adalah pelabuhan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada keuntungan.
6'enpedasan
Ayat (3)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial " adalah pelabuhan yang diselenggarakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.
Unit Ppnyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pusat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah.
Pasal 81 ~ •
(1)
Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat ~3) huruf a, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b, dibentuk dan bertanggungjawab kepada :
a. Menteri pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah;
b. gubernur pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah provinsi;dan
c. bupati/walikota pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Badan Penyelenggara Pelabu~ian dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk untuk satu atau beberapa pelabuhan.
Eraqe9asan Ayat (3)
satu Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster).
(4) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan
dsiam perjanjian.
Penpelasan Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan dll. Dan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kinerja yang harus dicapai oleh
BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan. '
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana diPritIksud pada ayat (4), merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan petaturan perundang-undangan. i
Pasal 82
Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) huruf a, Badan Penyefenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di peiabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyefenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan keqiatan penyediaan dan/atau pelayanaajasa _kepelabuhanan yanq diperlukan oleh pengguna jasa karena tidak disediakan oleh Badan l_lsaha Pelabuhan.
Pasal 83
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 81, Badan Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. me^gatur dan mengawasi penggunaan lahan daratUr, dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.;
c. mengatur lalu lintas *kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;dan d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan perundang-unclangan.
Pasal 85
Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Peniedasan;
Pasa184
Yang dimaksud "kompetensi" adalah memiliki kemampuan di bidang kepelabuhanan.
Pasal 86
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
P.acal Rd
i
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Naviaasi-Pelayai an; c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;dan
f. menjamin kelancaran arus barang;dan
g. rnenyediakan fdsilitGs pelabuhan.
Pasal 87
(1) Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83, dikenakan sanksi administrasi.
(2) Aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dikenakan sanksi administrasi.
Pasal 87a
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat disnienggarakan pelabuhan tersendiri.
(2) °enyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang kcwasan perdagangan bebas.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimanan dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1)
Pasal 89
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan kapal, penumpang, dan barang.
(3)
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang clan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar clan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanail fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan .bongkar
muat barang clan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudano dan tempat penimbunan barang, alai bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal pe•.i kemas, curah cair, curah kering, clan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi clan konsolidasi barang; dan/atau penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Pe.Aelasan
Ayat (4)
Yang dimaksud• dengan "kegiatan yang menunjang kelancaran operas,'onal dan memberikan nilai fambah bagi pelabuhan" dalam keientuan ini, antara lain: perkantorin, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, lisfrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor.
f
(1) Kcgiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izii-; usaha yang dimilikinya • Pen jelasan Y
Ayat (9)
Pada prinsipnya kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada satu p"labuhan yang diusahakan secara komersial, dilakukan oleh lebih dad satu Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan seba aimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana diSnaksud dalam Pasal 89 ayat (3), pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak kqmersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan '.
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang
diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
Penpedasan:
Ayat (4) ~,
Yang dimaksud "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat badan usaha pe/abU~an yang mampu memanfaatican ferminal clan fasilitas pelabuhan lainnya urtuk melayani kegiafan yang me .Mberikan manfaat komersial.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 (1), dapat dilakukan oleh badan usaha dan/atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 91
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabunanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dad Badan Penyelenggara Pelabuhan, yang dituangkan cTalam perjanjian.
Pendelasan
Pasa199
Yang dimaksud dengan benfuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan d/l. perlu diberikan penjelasan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kin erjs yang harus dlcapai oleh BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan.
Paragraf 5Badan Usaha PelabuhanPasal 92
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91, berperan sebagaj operator yang mengoperasikan terminal clan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pasal 93
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan, berkewa iban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasiiitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai denga standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabu an yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut a,gkutan di perairan;
e, memelihara kelestarlan lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi yang diperjanjikan;dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, secara nasional dan internasional.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pasal 95
Penaelasa9t
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
(2) Pembangunan pelabuhan taut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi.
Pasal 96
(1) Pelabuhan taut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Penaedasan
Ayat (1)
yang dimaksud dengan persyaratan operasional adalah Srandar Operasional Pelabuhan, Sur,nberDaya Manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti karantina, bea cukal, dan imig"Psi sesuai keburuhan, dan ISPS Code.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan taut diberikan oleh:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupati/walikota, untuk pelabuhan pengumpan.
P'enje&asan
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati
(1)
Pembangunan pelabuhan taut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupatilwalikota, untuk pelabuhan pengumpan.
T-.i -,~ 4 ,.
1.41 L-4 , `~' ~"i, -', t,,,tz
Pasal 97
-; (1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupatilwalikota.
(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
(1)
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal 99
Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-. dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.
Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalaran dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ,
(3)
Pasal 97
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dad bupatilwalikota.
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuharr sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti KerugianPasal 99
(1)
Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-, dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
i
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.
Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ;
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan SendiriPasal 101
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal khusus.
Pernuedasan
Ayar (1)
Yang dimaksud "kegiatan tertenfu" adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasiriya jauh dari pelabuhan.
Kegiatan pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambanqan;
b. en ergi;
C. kehutanan;
d, pertanian;
e. industri; dan
f. dok dan galangan kapal.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 102
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1): a. ditetapkan menjadi bagian dad pelabuhan terdekat.
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan clan Keamanan
pelayaran, serta instansi yang melaksanakan ;,angsi pemerintahan sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 103
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalarn hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut;dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis clan teknis operasional akan lebih efektif clan
efisien serta lebih menjamin keselamatan clan keamanan pelayaran apabila
membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri. °
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun clan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 104
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Pasal 105
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada Pamerintah, atau dikembalikan sepeiti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
Pasal 106
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), yang diserahkan kepada Pemerintah, dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana induk Pelabuhan;
b. layak secara ekonomis clan teknis operasional;
c. membentuk/mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Badan Penyelenggara Pelabuhan; e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, maka tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Pasa1107
Ketentuan lebih lanjut mengenai term0al khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan
Pasal 108
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 109
(1)
(1)
Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pe!abuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah clan merupakan pendapatan Badan Usaha Pe!abuhan.
Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi clan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah clan merupakan penerimaan daerah.
Bagian KelimaPelabuhan yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
Pasal 110
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. pertumbuhan clan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepe;,.tingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d. posisi geografis terletak pada lintasan pelayaran internasional; e. mengacu pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasiliias pelabuhan;
g. keamanan clan kedaulatan negara; clan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3)
(1)
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga negeri.
gan luar
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib m,emenuhi persyaratan: ' a, aspek administrasi;
b. aspek ekonomi; i c. aspek keselamatan clan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan clan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi clan karantina;dan f. jenis komoditi khusus.
Perageuasart,
Ayat (4) . .
1. Yang dimaksud aspek administrasi adalah rekomendasi dari gubernur, hupati/kota, dan syahbandar setempat.
2. Yang dimaksud aspek ekonomi adalah menunjang industri tertentu, dengan arus barang khusus bervolume besar dan bernilai signifikan.
3. Yang dimaksud aspek keselamatan dan keamanan pelayaran adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta sumber daya manusfanya.
4. Yang dimaksud aspek teknis fasilitas kepelabuhanan adalah fasilitas pokok, fasllitas penunjang dan fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
(5) Daiam hal 'terjadi penyimpangan penggunaan terminal khusus tertentu sebpgaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administrasi.
(6) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 111
i
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar ne ' eri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Y
(1)
BAB VIIIKESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARANBagian KesatuUmum
Pasal 112
Keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian KeduaKeselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 113
(1)
Keselamatan dan keamanan angkutan perairan adalah kondisi terpenuhinya persyaratan: a. kelaiklautan kapal;dan • b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib diperiuhi setiap
kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya, meliputi : a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang; ' f:• status hukum kapal;dan
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan rr keamanan kapal.
anajemen
(3)
Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pa~a ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 114
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. Telekomunikasi-Pelayaran;
c. hidrografi dan meteorologi; d. a!ur dan per!intasan;
e. pengerukan dan reklamasi; f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal;dan h. salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 115
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional serta menetapkan alurpelayaran dan perairan pandu.
Pen,1elasan
Ayat (1)
Yang dimaksud "ketenfuan internasionaJ" adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authority of Lighthouse Association (IALA), antara lain yang mengatur mengenai standarisasi serta
kecukupan dan kehandalan SBNP dan International Telecommunication Union (ITU) dan International fvTaritime Pilotage Association (IMPA).
(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian KetigaKeselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal116
i
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan di!akukan dengan tetap mernperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.
Pasal 117
Keseiamatan dan keamanan pelabuhan adalah kondisi terpenuhinya manejemen kf selamatan dan sistim pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
a. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan prasarana pengamanar, pelabuhan;
c. sistim komunikasi
d. personil pengaman
Penlielasara Pasal 117
Sistim pengamanan fasilitas pelabuhan adalah merupakan prosedur pengamanan d3 fasilitas pelabuhan padasemua tingkatan keamanan(security level)
Sarana clan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengaman, pos penjagaan, perala tan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasi, penerangan
Sisitm kornunikasi adalah tata cara berhubungan / komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi terkait
Personil pengaman adalah personil yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanansesuai dengan manajemen pengamanan (ISPS Code)
Pasal 118
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keseiamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim
Bagian KeempatPerlindungan Lingkungan MaritimPasal 119
Perlindungan lingkungan maritim adalah kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapai;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya dan beracun di pemiran; d. pembuangan limbah di perairan;dan e. penutuhan kapal.
ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan.
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib memberikan jaminan.
Per7pela slnn
Pasal 191
huruf e
Yang dimaksud dengan "pemberian jaminan" adalah penempatan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemiliknya.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan a!ur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KelimaPengerukan dan Reklamasi
Pasal 193
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan wajib mendapat izin Pemerintah.
(2) Pekerjaan pengerukan dan reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di pidang pengerukan dan rek!amasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan dan re alur-pelayaran dan kolam pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam
Pemanduan
Pasal 194
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu jebagai
perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Pen;jedasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bag! kapal berukuran tonase Aotor tertentu (? GT.1500) Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wllayah peralran yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan namun apabila dlperlukan nakhoda atau
lamasi
pemimpin kapal dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan.
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu iuar biasa, wajib rnenggunakan jasa pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipungut biaya.
(5) Dalam hal tertentu pengelolaan dan pengoperasian pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan mernperoleh izin dari Pemerintah.
(6) Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan bagi: a. kapal perang,dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(1)
Pasal 195
Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, ketrampilan serta pendidikan clan pelatihan yang mendapat sertifikat.
(2) Pen-ianduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Na~hoda.
Pengelola terminal khusus atau badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membaya~ersentase dari pendapatan yang berasal dan jasa pemanduan kepada Pemerintan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. `- -
Pasal 197
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, dan penyeienggaraan pandu diatur dengan Peraturan Menteri. i Bagian Ketujuh
Kerangka Kapal, Salvage, dan Pekerjaan Bawah AirPasal 198
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang posisinya mengganggukeselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
PenjelasErn
Aya f (2)
Yang dimak5ud "tanda" adalah berupa Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 199
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan clan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah.
Pen1elas yn
Aya t (1)
Yang dimaksud "dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah" adalah paling lama 180 hari kalander.
(2) Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab clan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang dalarn batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.
Pasal 200
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keQmanan pelayaran clan memperoleh izin dari Pemerintah.
I i
Pasal 201
Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197,ayat (1), sehingga mengakibatkan terjad+nyya Recelakaan pelayaran wajib rrembayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara clan persyaratan pengangkatan kerangka kapa!, salvage, dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri.
c
(3)
(1)
(1)
BAB XISYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan SyahbandarPasal 203
Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.
Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.
Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-,
Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)
Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.
Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)
Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan
Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1
Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.
Pasal 213(1)
Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan
Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)
Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.
Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal227
Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.
Pasal228
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.
Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)
~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 323
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 325
(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.
(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambatlambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.
Pasal 327
Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 328
Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undangundang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undangundang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini harus dikaji ulang.
Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.
(1)
BAB XISYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
Pasal 203
Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.
Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.
Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-, Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)
Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.
Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)
Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan
Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1
Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.
Pasal 213
(1) Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan
Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)
Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.
Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal227
Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.
Pasal228
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat
Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.
Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)
~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 323
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 325
(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.
(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambatlambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.
Pasal 327
Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 328
Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undangundang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undangundang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini harus dikaji ulang.
Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.
Beriku adalh penggalan RUU terakhir saat ini yang dapat diperoleh, maaf hasil scan belum sempurna sehingga anda akan sedikit capai membacanya.
Bagian h.etuiuh Usaha Jasa Terkait dengan Anakutan di Perairan
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Febnian 200%
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. bongkar moat barang;
b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan jasa terkait dengan angkutan taut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broket); i. keagenan awak kapal (ship manning agency); dan
j. perawatan dan perbaikan kapal (shrp repalnng and mam!enance).
DISETUJUI PADA PANJA TAIJGGAL 6 Februari 2008
Pasal 32
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
DISETUJUI PADA ?P.NJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan bongkar moat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan taut nasional hanya untuk kegiatan bongkar moat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Ayat (2)
Yang dimaksud "harang tertentu" adalah barang milik penumpang, barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar alau dirnuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang diangkut melalui kapal Ro-Ro, dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak terdapatperusahaan bongkat moat.
Sedangkan untuk bongkar nruat barang-barang selain yang disebutkan di atas, hams dilakukan oleh perusahaan bongkar moat.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud dada ayat
(2)
(1), kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan ufeh peru3ahaan angkutan laut nasionai.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Pen ielasan: Ayat (4)
Yang dimaksud Cargodoring adalah pekerjan melepaskan barang dari tali/jala Jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan selanjutnya monyusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dan timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kenderaan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya `~ Yang dimaksud stuffing adalah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilakukan dtiygudang atau lapangan penumpukan.
Yang dimaksud stripping adalah pekerjaan pernbongkaran dari dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan penumpukan.
Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarl 2008
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 200R
Bagian KedelapanTarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Pasal 35
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Pemeri,itah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarf 2008
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan
berdasarkan tingkat pelayE~nan yang diberikan.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 FeUruari 2008
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa anakutan berdasarkan kesepakatan antara penggun,-, asa dan penyeaia jasa angkutan sesuai dei,,qan lenis, StrUktur clan ~olonganyang ~uitetapF:~~, :',eh Pei~~erirtW
L,SETUJUI PADA PANJA TAIVGGi:L 6 Fr•t~ruan _UOU
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diborikan oleh p©nyalanggara angkutan laut ket~aG:i pi'nJ jiliio jasa an jkrlian lau!.
Struktur tarif meru' panark rierarrcjha rarif yang dikaitkan dengar? taranan wakru dan satuan ukurar, dun' setiap;enfs pefayanan jasa angkutan dafarn satu paket angkutan.
Goiongan iarii .nerupakan penggo)angan iarif yang dEtetapkan berdasarkan jenis pel'ayanan, k{'asifikasi, dan fasrf;tas yang disediakan aieh penyelenggara angkutar..
Pasal 36
T arif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara oengguna jasa dan penyedia jasa terkoit sesuai dengan jeris, struktur dan golongan yang ditetapkan oieh F'emenntah
DiSETUJUI PAGA PANJA TANGGteL G Frtrruari 2008
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa
r-. ~_.___
terkait diatur dengai i i-ei aiurai ~ rcl I ~C Intan
DISEI"UJUI PADA PANJA TA(dGGAL C FeLiuuri -~CC'u
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008 '
Paragraf 1Wajib Angkut
r
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 DISETUJUI PADA PANJA, 11-G2-ZOOH
BAB VII
KEPELABUHAN:;N
Ban an KesatuTatanan Kepelabuhanan '`'asional
Paragraf 1
Umum
Pasal 66
(1) Tatanan Kepelahuhanan Nasional diwl_Ijudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan
yang andal clan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagairnana dimaksud pada ayat (1), merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, den keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 .
(3) 'Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padu uyat (1). mernuat a. peran, fungsi. jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan NGsional dan
c. iokasi pelabui-lan
GISE7UJU1 PADA PANJA, 11OGfi
Paragraf 2Pe~ an, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhali
Dla_TUJUI PADA PANJA, 11-02-ZCO£3
s
Pasal 67
Pelabuhan sebagain-iana dimaksud datam Pasal 66 ayat (3) huruf a. Memiliki peran sebagai a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan,
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang dan f. memperkukuh wawasan nusan+.ara dan kedaulatan negara.
pErr,yeda;san
Pasal 67 huruf b
yang dimaksud dengan pintu yerbang!kehufan.an dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal loging) dan penambangan liar (illegal maining) yang keluar masuk melalui pelabuhan.
Pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif a, dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Syahbandar.
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3)
(5)
(1)
Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 80
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdiri atas: a. Badan Penyelenggara Pelabuhan; atau ° b. Unit Penyelenggara Pelabuhan
(2) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Penjelasara
A yat (2)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara komersial" adalah pelabuhan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada keuntungan.
6'enpedasan
Ayat (3)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial " adalah pelabuhan yang diselenggarakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.
Unit Ppnyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pusat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah.
Pasal 81 ~ •
(1)
Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat ~3) huruf a, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b, dibentuk dan bertanggungjawab kepada :
a. Menteri pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah;
b. gubernur pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah provinsi;dan
c. bupati/walikota pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Badan Penyelenggara Pelabu~ian dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk untuk satu atau beberapa pelabuhan.
Eraqe9asan Ayat (3)
satu Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster).
(4) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan
dsiam perjanjian.
Penpelasan Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan dll. Dan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kinerja yang harus dicapai oleh
BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan. '
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana diPritIksud pada ayat (4), merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan petaturan perundang-undangan. i
Pasal 82
Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) huruf a, Badan Penyefenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di peiabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyefenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan keqiatan penyediaan dan/atau pelayanaajasa _kepelabuhanan yanq diperlukan oleh pengguna jasa karena tidak disediakan oleh Badan l_lsaha Pelabuhan.
Pasal 83
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 81, Badan Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. me^gatur dan mengawasi penggunaan lahan daratUr, dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.;
c. mengatur lalu lintas *kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;dan d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan perundang-unclangan.
Pasal 85
Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Peniedasan;
Pasa184
Yang dimaksud "kompetensi" adalah memiliki kemampuan di bidang kepelabuhanan.
Pasal 86
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
P.acal Rd
i
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Naviaasi-Pelayai an; c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;dan
f. menjamin kelancaran arus barang;dan
g. rnenyediakan fdsilitGs pelabuhan.
Pasal 87
(1) Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83, dikenakan sanksi administrasi.
(2) Aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dikenakan sanksi administrasi.
Pasal 87a
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat disnienggarakan pelabuhan tersendiri.
(2) °enyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang kcwasan perdagangan bebas.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimanan dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1)
Pasal 89
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan kapal, penumpang, dan barang.
(3)
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang clan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar clan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanail fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan .bongkar
muat barang clan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudano dan tempat penimbunan barang, alai bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal pe•.i kemas, curah cair, curah kering, clan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi clan konsolidasi barang; dan/atau penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Pe.Aelasan
Ayat (4)
Yang dimaksud• dengan "kegiatan yang menunjang kelancaran operas,'onal dan memberikan nilai fambah bagi pelabuhan" dalam keientuan ini, antara lain: perkantorin, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, lisfrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor.
f
(1) Kcgiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izii-; usaha yang dimilikinya • Pen jelasan Y
Ayat (9)
Pada prinsipnya kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada satu p"labuhan yang diusahakan secara komersial, dilakukan oleh lebih dad satu Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan seba aimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana diSnaksud dalam Pasal 89 ayat (3), pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak kqmersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan '.
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang
diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
Penpedasan:
Ayat (4) ~,
Yang dimaksud "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat badan usaha pe/abU~an yang mampu memanfaatican ferminal clan fasilitas pelabuhan lainnya urtuk melayani kegiafan yang me .Mberikan manfaat komersial.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 (1), dapat dilakukan oleh badan usaha dan/atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 91
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabunanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dad Badan Penyelenggara Pelabuhan, yang dituangkan cTalam perjanjian.
Pendelasan
Pasa199
Yang dimaksud dengan benfuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan d/l. perlu diberikan penjelasan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kin erjs yang harus dlcapai oleh BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan.
Paragraf 5Badan Usaha PelabuhanPasal 92
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91, berperan sebagaj operator yang mengoperasikan terminal clan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pasal 93
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan, berkewa iban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasiiitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai denga standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabu an yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut a,gkutan di perairan;
e, memelihara kelestarlan lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi yang diperjanjikan;dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, secara nasional dan internasional.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pasal 95
Penaelasa9t
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
(2) Pembangunan pelabuhan taut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi.
Pasal 96
(1) Pelabuhan taut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Penaedasan
Ayat (1)
yang dimaksud dengan persyaratan operasional adalah Srandar Operasional Pelabuhan, Sur,nberDaya Manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti karantina, bea cukal, dan imig"Psi sesuai keburuhan, dan ISPS Code.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan taut diberikan oleh:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupati/walikota, untuk pelabuhan pengumpan.
P'enje&asan
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati
(1)
Pembangunan pelabuhan taut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupatilwalikota, untuk pelabuhan pengumpan.
T-.i -,~ 4 ,.
1.41 L-4 , `~' ~"i, -', t,,,tz
Pasal 97
-; (1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupatilwalikota.
(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
(1)
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal 99
Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-. dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.
Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalaran dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ,
(3)
Pasal 97
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dad bupatilwalikota.
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuharr sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti KerugianPasal 99
(1)
Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-, dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
i
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.
Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ;
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan SendiriPasal 101
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal khusus.
Pernuedasan
Ayar (1)
Yang dimaksud "kegiatan tertenfu" adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasiriya jauh dari pelabuhan.
Kegiatan pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambanqan;
b. en ergi;
C. kehutanan;
d, pertanian;
e. industri; dan
f. dok dan galangan kapal.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 102
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1): a. ditetapkan menjadi bagian dad pelabuhan terdekat.
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan clan Keamanan
pelayaran, serta instansi yang melaksanakan ;,angsi pemerintahan sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 103
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalarn hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut;dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis clan teknis operasional akan lebih efektif clan
efisien serta lebih menjamin keselamatan clan keamanan pelayaran apabila
membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri. °
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun clan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 104
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Pasal 105
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada Pamerintah, atau dikembalikan sepeiti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
Pasal 106
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), yang diserahkan kepada Pemerintah, dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana induk Pelabuhan;
b. layak secara ekonomis clan teknis operasional;
c. membentuk/mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Badan Penyelenggara Pelabuhan; e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, maka tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Pasa1107
Ketentuan lebih lanjut mengenai term0al khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan
Pasal 108
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 109
(1)
(1)
Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pe!abuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah clan merupakan pendapatan Badan Usaha Pe!abuhan.
Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi clan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah clan merupakan penerimaan daerah.
Bagian KelimaPelabuhan yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
Pasal 110
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. pertumbuhan clan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepe;,.tingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d. posisi geografis terletak pada lintasan pelayaran internasional; e. mengacu pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasiliias pelabuhan;
g. keamanan clan kedaulatan negara; clan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3)
(1)
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga negeri.
gan luar
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib m,emenuhi persyaratan: ' a, aspek administrasi;
b. aspek ekonomi; i c. aspek keselamatan clan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan clan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi clan karantina;dan f. jenis komoditi khusus.
Perageuasart,
Ayat (4) . .
1. Yang dimaksud aspek administrasi adalah rekomendasi dari gubernur, hupati/kota, dan syahbandar setempat.
2. Yang dimaksud aspek ekonomi adalah menunjang industri tertentu, dengan arus barang khusus bervolume besar dan bernilai signifikan.
3. Yang dimaksud aspek keselamatan dan keamanan pelayaran adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta sumber daya manusfanya.
4. Yang dimaksud aspek teknis fasilitas kepelabuhanan adalah fasilitas pokok, fasllitas penunjang dan fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
(5) Daiam hal 'terjadi penyimpangan penggunaan terminal khusus tertentu sebpgaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administrasi.
(6) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 111
i
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar ne ' eri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Y
(1)
BAB VIIIKESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARANBagian KesatuUmum
Pasal 112
Keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian KeduaKeselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 113
(1)
Keselamatan dan keamanan angkutan perairan adalah kondisi terpenuhinya persyaratan: a. kelaiklautan kapal;dan • b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib diperiuhi setiap
kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya, meliputi : a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang; ' f:• status hukum kapal;dan
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan rr keamanan kapal.
anajemen
(3)
Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pa~a ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 114
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. Telekomunikasi-Pelayaran;
c. hidrografi dan meteorologi; d. a!ur dan per!intasan;
e. pengerukan dan reklamasi; f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal;dan h. salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 115
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional serta menetapkan alurpelayaran dan perairan pandu.
Pen,1elasan
Ayat (1)
Yang dimaksud "ketenfuan internasionaJ" adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authority of Lighthouse Association (IALA), antara lain yang mengatur mengenai standarisasi serta
kecukupan dan kehandalan SBNP dan International Telecommunication Union (ITU) dan International fvTaritime Pilotage Association (IMPA).
(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian KetigaKeselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal116
i
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan di!akukan dengan tetap mernperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.
Pasal 117
Keseiamatan dan keamanan pelabuhan adalah kondisi terpenuhinya manejemen kf selamatan dan sistim pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
a. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan prasarana pengamanar, pelabuhan;
c. sistim komunikasi
d. personil pengaman
Penlielasara Pasal 117
Sistim pengamanan fasilitas pelabuhan adalah merupakan prosedur pengamanan d3 fasilitas pelabuhan padasemua tingkatan keamanan(security level)
Sarana clan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengaman, pos penjagaan, perala tan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasi, penerangan
Sisitm kornunikasi adalah tata cara berhubungan / komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi terkait
Personil pengaman adalah personil yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanansesuai dengan manajemen pengamanan (ISPS Code)
Pasal 118
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keseiamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim
Bagian KeempatPerlindungan Lingkungan MaritimPasal 119
Perlindungan lingkungan maritim adalah kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapai;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya dan beracun di pemiran; d. pembuangan limbah di perairan;dan e. penutuhan kapal.
ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan.
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib memberikan jaminan.
Per7pela slnn
Pasal 191
huruf e
Yang dimaksud dengan "pemberian jaminan" adalah penempatan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemiliknya.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan a!ur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KelimaPengerukan dan Reklamasi
Pasal 193
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan wajib mendapat izin Pemerintah.
(2) Pekerjaan pengerukan dan reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di pidang pengerukan dan rek!amasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan dan re alur-pelayaran dan kolam pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam
Pemanduan
Pasal 194
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu jebagai
perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Pen;jedasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bag! kapal berukuran tonase Aotor tertentu (? GT.1500) Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wllayah peralran yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan namun apabila dlperlukan nakhoda atau
lamasi
pemimpin kapal dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan.
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu iuar biasa, wajib rnenggunakan jasa pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipungut biaya.
(5) Dalam hal tertentu pengelolaan dan pengoperasian pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan mernperoleh izin dari Pemerintah.
(6) Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan bagi: a. kapal perang,dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(1)
Pasal 195
Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, ketrampilan serta pendidikan clan pelatihan yang mendapat sertifikat.
(2) Pen-ianduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Na~hoda.
Pengelola terminal khusus atau badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membaya~ersentase dari pendapatan yang berasal dan jasa pemanduan kepada Pemerintan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. `- -
Pasal 197
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, dan penyeienggaraan pandu diatur dengan Peraturan Menteri. i Bagian Ketujuh
Kerangka Kapal, Salvage, dan Pekerjaan Bawah AirPasal 198
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang posisinya mengganggukeselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
PenjelasErn
Aya f (2)
Yang dimak5ud "tanda" adalah berupa Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 199
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan clan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah.
Pen1elas yn
Aya t (1)
Yang dimaksud "dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah" adalah paling lama 180 hari kalander.
(2) Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab clan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang dalarn batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.
Pasal 200
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keQmanan pelayaran clan memperoleh izin dari Pemerintah.
I i
Pasal 201
Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197,ayat (1), sehingga mengakibatkan terjad+nyya Recelakaan pelayaran wajib rrembayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara clan persyaratan pengangkatan kerangka kapa!, salvage, dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri.
c
(3)
(1)
(1)
BAB XISYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan SyahbandarPasal 203
Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.
Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.
Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-,
Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)
Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.
Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)
Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan
Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1
Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.
Pasal 213(1)
Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan
Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)
Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.
Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal227
Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.
Pasal228
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.
Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)
~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 323
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 325
(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.
(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambatlambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.
Pasal 327
Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 328
Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undangundang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undangundang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini harus dikaji ulang.
Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.
(1)
BAB XISYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
Pasal 203
Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.
Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.
Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-, Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)
Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.
Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)
Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan
Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1
Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.
Pasal 213
(1) Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan
Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)
Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.
Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal227
Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.
Pasal228
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat
Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.
Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)
~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 323
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 325
(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.
(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambatlambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.
Pasal 327
Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 328
Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undangundang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undangundang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini harus dikaji ulang.
Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.
Langganan:
Postingan (Atom)