free hit counters by free-counters.net

Kamis, Maret 13, 2008

RUU Pelayaran perkembangan saat ini. Baca dan simak

Beriku adalh penggalan RUU terakhir saat ini yang dapat diperoleh, maaf hasil scan belum sempurna sehingga anda akan sedikit capai membacanya.

Bagian h.etuiuh Usaha Jasa Terkait dengan Anakutan di Perairan

DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Febnian 200%

Pasal 31

(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. bongkar moat barang;
b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan jasa terkait dengan angkutan taut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broket); i. keagenan awak kapal (ship manning agency); dan
j. perawatan dan perbaikan kapal (shrp repalnng and mam!enance).
DISETUJUI PADA PANJA TAIJGGAL 6 Februari 2008

Pasal 32

(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
DISETUJUI PADA ?P.NJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan bongkar moat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan taut nasional hanya untuk kegiatan bongkar moat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Ayat (2)
Yang dimaksud "harang tertentu" adalah barang milik penumpang, barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar alau dirnuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang diangkut melalui kapal Ro-Ro, dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak terdapatperusahaan bongkat moat.
Sedangkan untuk bongkar nruat barang-barang selain yang disebutkan di atas, hams dilakukan oleh perusahaan bongkar moat.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud dada ayat
(2)



(1), kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan ufeh peru3ahaan angkutan laut nasionai.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008




(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
Pen ielasan: Ayat (4)

Yang dimaksud Cargodoring adalah pekerjan melepaskan barang dari tali/jala Jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan selanjutnya monyusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dan timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kenderaan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya `~ Yang dimaksud stuffing adalah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilakukan dtiygudang atau lapangan penumpukan.
Yang dimaksud stripping adalah pekerjaan pernbongkaran dari dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan penumpukan.

Pasal 33

Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarl 2008

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 200R
Bagian KedelapanTarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008

Pasal 35

(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Pemeri,itah.
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februarf 2008
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan




berdasarkan tingkat pelayE~nan yang diberikan.
GISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 FeUruari 2008
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa anakutan berdasarkan kesepakatan antara penggun,-, asa dan penyeaia jasa angkutan sesuai dei,,qan lenis, StrUktur clan ~olonganyang ~uitetapF:~~, :',eh Pei~~erirtW
L,SETUJUI PADA PANJA TAIVGGi:L 6 Fr•t~ruan _UOU
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diborikan oleh p©nyalanggara angkutan laut ket~aG:i pi'nJ jiliio jasa an jkrlian lau!.
Struktur tarif meru' panark rierarrcjha rarif yang dikaitkan dengar? taranan wakru dan satuan ukurar, dun' setiap;enfs pefayanan jasa angkutan dafarn satu paket angkutan.
Goiongan iarii .nerupakan penggo)angan iarif yang dEtetapkan berdasarkan jenis pel'ayanan, k{'asifikasi, dan fasrf;tas yang disediakan aieh penyelenggara angkutar..

Pasal 36

T arif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara oengguna jasa dan penyedia jasa terkoit sesuai dengan jeris, struktur dan golongan yang ditetapkan oieh F'emenntah
DiSETUJUI PAGA PANJA TANGGteL G Frtrruari 2008

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa
r-. ~_.___
terkait diatur dengai i i-ei aiurai ~ rcl I ~C Intan
DISEI"UJUI PADA PANJA TA(dGGAL C FeLiuuri -~CC'u
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
DISETUJUI PADA PANJA TANGGAL 6 Februari 2008 '
Paragraf 1Wajib Angkut
r


DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 DISETUJUI PADA PANJA, 11-G2-ZOOH

BAB VII

KEPELABUHAN:;N

Ban an KesatuTatanan Kepelabuhanan '`'asional

Paragraf 1

Umum

Pasal 66

(1) Tatanan Kepelahuhanan Nasional diwl_Ijudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan
yang andal clan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagairnana dimaksud pada ayat (1), merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, den keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam
DISETUJUI PADA PANJA, 11-02-2008 .
(3) 'Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padu uyat (1). mernuat a. peran, fungsi. jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan NGsional dan
c. iokasi pelabui-lan
GISE7UJU1 PADA PANJA, 11OGfi
Paragraf 2Pe~ an, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhali
Dla_TUJUI PADA PANJA, 11-02-ZCO£3
s

Pasal 67

Pelabuhan sebagain-iana dimaksud datam Pasal 66 ayat (3) huruf a. Memiliki peran sebagai a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan,
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang dan f. memperkukuh wawasan nusan+.ara dan kedaulatan negara.



pErr,yeda;san

Pasal 67 huruf b
yang dimaksud dengan pintu yerbang!kehufan.an dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal loging) dan penambangan liar (illegal maining) yang keluar masuk melalui pelabuhan.
Pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif a, dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Syahbandar.
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang­undangan.
(3)
(5)
(1)

Paragraf 3

Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 80

Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdiri atas: a. Badan Penyelenggara Pelabuhan; atau ° b. Unit Penyelenggara Pelabuhan
(2) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Penjelasara
A yat (2)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara komersial" adalah pelabuhan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada keuntungan.



6'enpedasan
Ayat (3)
Yang dimaksud "pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial " adalah pelabuhan yang diselenggarakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.

Unit Ppnyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pusat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah.

Pasal 81 ~ •
(1)

Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat ~3) huruf a, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b, dibentuk dan bertanggungjawab kepada :
a. Menteri pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah;
b. gubernur pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah provinsi;dan
c. bupati/walikota pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Badan Penyelenggara Pelabu~ian dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), dibentuk untuk satu atau beberapa pelabuhan.
Eraqe9asan Ayat (3)
satu Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster).
(4) Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan
dsiam perjanjian.

Penpelasan Ayat (4)

Yang dimaksud dengan bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan dll. Dan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kinerja yang harus dicapai oleh
BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan. '
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana diPritIksud pada ayat (4), merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan petaturan perundang-undangan. i

Pasal 82

Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) huruf a, Badan Penyefenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di peiabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyefenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan keqiatan penyediaan dan/atau pelayanaajasa _kepelabuhanan yanq diperlukan oleh pengguna jasa karena tidak disediakan oleh Badan l_lsaha Pelabuhan.

Pasal 83

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 81, Badan Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. me^gatur dan mengawasi penggunaan lahan daratUr, dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.;
c. mengatur lalu lintas *kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;dan d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Badan Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan perundang-unclangan.

Pasal 85

Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Peniedasan;
Pasa184
Yang dimaksud "kompetensi" adalah memiliki kemampuan di bidang kepelabuhanan.

Pasal 86

Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 79 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
P.acal Rd
i


a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Naviaasi-Pelayai an; c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;dan
f. menjamin kelancaran arus barang;dan
g. rnenyediakan fdsilitGs pelabuhan.

Pasal 87

(1) Aparat Badan Penyelenggara Pelabuhan yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83, dikenakan sanksi administrasi.


(2) Aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dikenakan sanksi administrasi.

Pasal 87a

(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat disnienggarakan pelabuhan tersendiri.

(2) °enyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang kcwasan perdagangan bebas.

(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimanan dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1)

Pasal 89
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan kapal, penumpang, dan barang.



(3)

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang clan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar clan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanail fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan .bongkar
muat barang clan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudano dan tempat penimbunan barang, alai bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal pe•.i kemas, curah cair, curah kering, clan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi clan konsolidasi barang; dan/atau penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Pe.Aelasan
Ayat (4)
Yang dimaksud• dengan "kegiatan yang menunjang kelancaran operas,'onal dan memberikan nilai fambah bagi pelabuhan" dalam keientuan ini, antara lain: perkantorin, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, lisfrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor.


f
(1) Kcgiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izii-; usaha yang dimilikinya • Pen jelasan Y
Ayat (9)
Pada prinsipnya kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada satu p"labuhan yang diusahakan secara komersial, dilakukan oleh lebih dad satu Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan seba aimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana diSnaksud dalam Pasal 89 ayat (3), pada pelabuhan yang diusahakan secara tidak kqmersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan '.




(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang
diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.

Penpedasan:
Ayat (4) ~,
Yang dimaksud "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat badan usaha pe/abU~an yang mampu memanfaatican ferminal clan fasilitas pelabuhan lainnya urtuk melayani kegiafan yang me .Mberikan manfaat komersial.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 (1), dapat dilakukan oleh badan usaha dan/atau orang perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 91
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabunanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dad Badan Penyelenggara Pelabuhan, yang dituangkan cTalam perjanjian.

Pendelasan
Pasa199
Yang dimaksud dengan benfuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, penumpukan d/l. perlu diberikan penjelasan bahwa dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban, kin erjs yang harus dlcapai oleh BUP, jangka waktu konsesi, dan nilai yang diperjanjikan.
Paragraf 5Badan Usaha PelabuhanPasal 92
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91, berperan sebagaj operator yang mengoperasikan terminal clan fasilitas pelabuhan lainnya.

Pasal 93
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan, berkewa iban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasiiitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai denga standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabu an yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut a,gkutan di perairan;
e, memelihara kelestarlan lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi yang diperjanjikan;dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, secara nasional dan internasional.

Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 6

Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

Pasal 95

Penaelasa9t
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
(2) Pembangunan pelabuhan taut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi.

Pasal 96
(1) Pelabuhan taut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Penaedasan
Ayat (1)
yang dimaksud dengan persyaratan operasional adalah Srandar Operasional Pelabuhan, Sur,nberDaya Manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti karantina, bea cukal, dan imig"Psi sesuai keburuhan, dan ISPS Code.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan taut diberikan oleh:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupati/walikota, untuk pelabuhan pengumpan.
P'enje&asan
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati
(1)
Pembangunan pelabuhan taut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri, untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;dan b. gubernur atau bupatilwalikota, untuk pelabuhan pengumpan.
T-.i -,~ 4 ,.
1.41 L-4 , `~' ~"i, -', t,,,tz




Pasal 97

-; (1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupatilwalikota.

(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.

Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
(1)
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti Kerugian

Pasal 99

Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-. dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.

Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalaran dalam pengoperasian pelabuhan.


(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ,





(3)
Pasal 97
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dad bupatilwalikota.
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuharr sungai dan, danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7Tanggung Jawab Ganti KerugianPasal 99
(1)
Orang perseorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ata$ setiap kerusakan pada banguna,-, dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kappl.
i
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminari.

Pasal 100
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian penggunajasa atCu pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.


(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. ;


Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan SendiriPasal 101
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal khusus.

Pernuedasan
Ayar (1)
Yang dimaksud "kegiatan tertenfu" adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasiriya jauh dari pelabuhan.
Kegiatan pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambanqan;
b. en ergi;
C. kehutanan;
d, pertanian;
e. industri; dan
f. dok dan galangan kapal.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja clan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.

Pasal 102
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1): a. ditetapkan menjadi bagian dad pelabuhan terdekat.
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan clan Keamanan
pelayaran, serta instansi yang melaksanakan ;,angsi pemerintahan sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 103
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalarn hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut;dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis clan teknis operasional akan lebih efektif clan
efisien serta lebih menjamin keselamatan clan keamanan pelayaran apabila
membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri. °
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun clan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 104
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

Pasal 105
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada Pamerintah, atau dikembalikan sepeiti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.

Pasal 106
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), yang diserahkan kepada Pemerintah, dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana induk Pelabuhan;
b. layak secara ekonomis clan teknis operasional;
c. membentuk/mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Badan Penyelenggara Pelabuhan; e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, maka tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.

Pasa1107
Ketentuan lebih lanjut mengenai term0al khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan

Pasal 108
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.

Pasal 109
(1)


(1)
Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pe!abuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah clan merupakan pendapatan Badan Usaha Pe!abuhan.
Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi clan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah clan merupakan penerimaan daerah.
Bagian KelimaPelabuhan yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri

Pasal 110
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. pertumbuhan clan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepe;,.tingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d. posisi geografis terletak pada lintasan pelayaran internasional; e. mengacu pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasiliias pelabuhan;
g. keamanan clan kedaulatan negara; clan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3)
(1)
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga negeri.
gan luar
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib m,emenuhi persyaratan: ' a, aspek administrasi;
b. aspek ekonomi; i c. aspek keselamatan clan keamanan pelayaran;

d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan clan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi clan karantina;dan f. jenis komoditi khusus.
Perageuasart,
Ayat (4) . .
1. Yang dimaksud aspek administrasi adalah rekomendasi dari gubernur, hupati/kota, dan syahbandar setempat.
2. Yang dimaksud aspek ekonomi adalah menunjang industri tertentu, dengan arus barang khusus bervolume besar dan bernilai signifikan.
3. Yang dimaksud aspek keselamatan dan keamanan pelayaran adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta sumber daya manusfanya.
4. Yang dimaksud aspek teknis fasilitas kepelabuhanan adalah fasilitas pokok, fasllitas penunjang dan fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
(5) Daiam hal 'terjadi penyimpangan penggunaan terminal khusus tertentu sebpgaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administrasi.
(6) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 111
i
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar ne ' eri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Y

(1)
BAB VIIIKESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARANBagian KesatuUmum

Pasal 112
Keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian KeduaKeselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan

Pasal 113
(1)
Keselamatan dan keamanan angkutan perairan adalah kondisi terpenuhinya persyaratan: a. kelaiklautan kapal;dan • b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib diperiuhi setiap
kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya, meliputi : a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang; ' f:• status hukum kapal;dan
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan rr keamanan kapal.
anajemen
(3)
Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pa~a ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

Pasal 114
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. Telekomunikasi-Pelayaran;

c. hidrografi dan meteorologi; d. a!ur dan per!intasan;
e. pengerukan dan reklamasi; f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal;dan h. salvage dan pekerjaan bawah air.

Pasal 115
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional serta menetapkan alur­pelayaran dan perairan pandu.
Pen,1elasan
Ayat (1)
Yang dimaksud "ketenfuan internasionaJ" adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authority of Lighthouse Association (IALA), antara lain yang mengatur mengenai standarisasi serta
kecukupan dan kehandalan SBNP dan International Telecommunication Union (ITU) dan International fvTaritime Pilotage Association (IMPA).
(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian KetigaKeselamatan dan Keamanan Pelabuhan

Pasal116
i
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan di!akukan dengan tetap mernperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.

Pasal 117
Keseiamatan dan keamanan pelabuhan adalah kondisi terpenuhinya manejemen kf selamatan dan sistim pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
a. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan prasarana pengamanar, pelabuhan;
c. sistim komunikasi
d. personil pengaman

Penlielasara Pasal 117

Sistim pengamanan fasilitas pelabuhan adalah merupakan prosedur pengamanan d3 fasilitas pelabuhan padasemua tingkatan keamanan(security level)
Sarana clan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengaman, pos penjagaan, perala tan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasi, penerangan
Sisitm kornunikasi adalah tata cara berhubungan / komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi terkait
Personil pengaman adalah personil yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanansesuai dengan manajemen pengamanan (ISPS Code)

Pasal 118
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keseiamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim
Bagian KeempatPerlindungan Lingkungan MaritimPasal 119
Perlindungan lingkungan maritim adalah kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapai;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya dan beracun di pemiran; d. pembuangan limbah di perairan;dan e. penutuhan kapal.

ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan.
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib memberikan jaminan.
Per7pela slnn

Pasal 191
huruf e
Yang dimaksud dengan "pemberian jaminan" adalah penempatan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemiliknya.

Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan a!ur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KelimaPengerukan dan Reklamasi

Pasal 193
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan wajib mendapat izin Pemerintah.
(2) Pekerjaan pengerukan dan reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di pidang pengerukan dan rek!amasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan dan re alur-pelayaran dan kolam pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam
Pemanduan

Pasal 194
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu jebagai
perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Pen;jedasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bag! kapal berukuran tonase Aotor tertentu (? GT.1500) Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wllayah peralran yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan namun apabila dlperlukan nakhoda atau
lamasi

pemimpin kapal dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan.

(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu iuar biasa, wajib rnenggunakan jasa pemanduan.

(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan.

(4) Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipungut biaya.

(5) Dalam hal tertentu pengelolaan dan pengoperasian pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan mernperoleh izin dari Pemerintah.

(6) Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan bagi: a. kapal perang,dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(1)

Pasal 195

Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, ketrampilan serta pendidikan clan pelatihan yang mendapat sertifikat.
(2) Pen-ianduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Na~hoda.

Pengelola terminal khusus atau badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membaya~ersentase dari pendapatan yang berasal dan jasa pemanduan kepada Pemerintan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. `- -

Pasal 197

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, dan penyeienggaraan pandu diatur dengan Peraturan Menteri. i Bagian Ketujuh

Kerangka Kapal, Salvage, dan Pekerjaan Bawah AirPasal 198

(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.

(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang posisinya mengganggukeselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

PenjelasErn
Aya f (2)
Yang dimak5ud "tanda" adalah berupa Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 199
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan clan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah.
Pen1elas yn
Aya t (1)
Yang dimaksud "dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah" adalah paling lama 180 hari kalander.
(2) Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab clan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang dalarn batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.

Pasal 200
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keQmanan pelayaran clan memperoleh izin dari Pemerintah.
I i

Pasal 201
Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197,ayat (1), sehingga mengakibatkan terjad+nyya Recelakaan pelayaran wajib rrembayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.

Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara clan persyaratan pengangkatan kerangka kapa!, salvage, dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri.
c
(3)
(1)



(1)
BAB XISYAHBANDAR

Bagian Kesatu

Fungsi, Tugas, dan Kewenangan SyahbandarPasal 203

Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.

Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.

Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-,

Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)


Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.

Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)


Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan

Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1

Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.

Pasal 213(1)
Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan

Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)



Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.

Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.

Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit


Bagian Ketiga

Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan

Pasal227

Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.

Pasal228

(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)




(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.

Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)





~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 323
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Pasal 325

(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.

(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambat­lambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.

Pasal 327

Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 328

Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undang­undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undang­undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang­undang ini harus dikaji ulang.



Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Undang­Undang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.

Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.


(1)
BAB XISYAHBANDAR

Bagian Kesatu

Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar

Pasal 203
Pelak~:,anaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup pengawasan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim serta cenegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di pelabuhan.
(2) Selairi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar mem~_ntu pelaksanaan penca-rian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) di pela:;-_nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syah'._'~ndar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidar,, kepelautan dan kesyahbandaran.
Penjelas,, . ;:
Ayat (3) ` ' .
Persyara~an Syahbandar berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan, dan dalam ;woses pengangkatannya dimintakan pertimbangan kepada Menteri.

Pasal 204 !
I
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dim~ksud dalar-, Pasal 203 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a mc:; ,~;awasi kelaiklautan dan keamanan kapal;
b. m~~ngawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; c. m~,r;gawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan (Ship to Ship Transfer);: d. m;.il;gawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage; i e. r,.:; ;j, awasi kegiatan penundaan kapal;dan
f. m _ .:,,awasi pemanduan (superintenden pandu);
g. mi+_;: ~j~awasi bongkar muat barang;
h. n-je;:gawasi pengisian bahan bakar (bunker);
i. mer-igawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. meilgawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mcngawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
I. mdt:~ksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; dan
m. mciuksanakan pengamanan penertiban dan penegakkan hukum peraturan
PC'!undang-undangan.
(3)
(1)


Yang dirnaksud dengan "penundaan kapal" adalah menarik dan/atau mendorong kapal.
(2) Dal -,in melaksanakan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan set:a;aimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan per.:naang-undangan.
Pasal 205
Dalam ;ne!aksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dan Pasal 20=G, Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. men,,~i:c;ordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. mem ..!'-;sa dan menyimpan dokumen kapal dan warta kapal; c. menl:r:Dltkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. mel~i;;,-.kan pemeriksaan kapal;
e. men"rrOitkan surat persetujuan berlayar (port clearance), -
f. melai:ukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. mer;!.mda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

PaSal 2G5
Yang u'irnaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain
men erb;,kan izin untuk kegiatan pengalasan, tank cleaning, perpindahan sandarkapal dll.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

Pasal 206
S, :-)andar merniliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi ~egiatan k:-,_ ~,;Deanan, keimigrasian, Kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemermtahan
Ia iI i! -; a.
(2) Kcordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud p9da ayat (1;, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamqtan dan ke,.r.,,arian pelayaran.

Pasal 207
I
D~I~;m melaksanakan keamarian dan ketertiban di pelabuhan sesuai Jdengan k~:ientuan konvensi internasional mengenai sistem keamanan kapal dan!fasilitas
rFi']buhan (International Ships and Port Facility Security Code%!SPS' Code), S-~-hbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee).
(2) U: i:m melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar
(1)


Pasal 210
Yang dimaksud dengan surat dan dokumen kapal dalam ketentuan ini antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Lambung Timbul, Sertifikat Pengawakan Kapal, dokumen muafan, dll.
Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di Pelahuhan

Pasal 211
Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar (seatria/), kegiatan alih muat di kolam pelabuhan (Ship to Ship Transfer), menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan pelabuhan wajib melaporkan kepada Syahbandar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KelimaPemeriksaan Kapa1

Pasal 212
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.

Pasal 213
(1) Syahbandar berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapaldan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan dalam keadaan tertentu.
Penielasan

Pasal 213
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila ada indikasi dan laporan penyimpangan oleh kapal.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(3)



Yang dimaksud dengan institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut, saat ini adalah Pusat Komando Pengendalian Pencemaran Nasional.

Pasal 224
(1) (2)
Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggungjawabnya.

Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasai 226
Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesi ikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraAe6asan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktit

Bagian Ketiga

Pencegahan dan Penanggulangan Pencemarandari Kegiatan Kepelabuhanan

Pasal227

Pengoperasian pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dad kegiatan di pelabuhan.

Pasal228

(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(1)

(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai denqan besaran dan jenis kegiatan
Badan Penyelenggara Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat

Pasal 229
Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian peiabuhan.

Pasal 230
(3)
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dad kapal di pelabuhan, Badan Penyelenggara Pelabuhan, Unit Penyelenggara Peiabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. -
Pentelasan;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpul, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

Pasal 231
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPembuangan Limbah di PerairanPasal232
Pembuangan limbah di perairan (dumping) hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
PenjeBasan
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan terfentu"adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata
(1)





~AB XXIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 323

Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 324
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Pasal 325

(1) Kapai asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya untuk jangka waktu tertentu clan jenis komoditi tertentu.

(2) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap . memenuhi persyaratan kelaiklautan clan keamanan ka,pal sesuai dengan peraturan nasional maupun peraturan internasional.
(3)
Jangk&waktu tertentu dan jenis komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh,Menteri. ,
Pasal 326
Badan Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar dibentuk dalam waktu selambat­lambatnyal (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini.

Pasal 327

Pelabuhan umum, clan Pelabuhan khusus, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan terminal lainnya yang telah dibangun clan dioperasikan tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatr,ya dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 328

Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah kepentingan Pelabuhan DLKr clan DLKp pelabuhan yang telah ada sebelum Undang­undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak undang­undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang­undang ini harus dikaji ulang.



Pasal 329
Pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Undang­Undang Nomor 21 Tahun 1992, konsesi tetap dib~--rikan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan sebagai terminal operator dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini secara bertahap sebagai berikut :
a. pengelolaan perairan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini;
b. pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5(iima) tahun setelah berlakunya undang-undang ini;
c. kontraklperjanjian dengan pihak ketiga di daratan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak/perjanjian dengan ketentuan kedudukan Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 1992 beralih kepada Badan Penyelenggara Pelabuhan;
d. tidak mengikat kontraklperjanjian baru setelah diundangkannya undang-undang ini.

Pasal 330
Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan tanah clan perairan.

Tidak ada komentar:

 
free hit counters by free-counters.net