free hit counters by free-counters.net

Rabu, April 09, 2008

Jumat 11 April, Kamis, 10 April dan Rabu, 09 April 2008

Pendapatan Pelindo berpotensi anjlok 50%
sysadmin, 11 April 2008, 08:36:52 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1461

JAKARTA (Bisnis): Pendapatan usaha Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV diperkirakan menyusut hingga 50% akibat berkurangnya lahan usaha yang akan digarap setelah pemberlakuan UU Pelayaran. .....
Hendra Budhi, juru bicara Pelindo II, mengatakan pada 2007 laba Pelindo I, II, III, dan IV yang tercatat mencapai Rp2,254 triliun, sedangkan aset yang dimiliki BUMN pelabuhan itu mencapai Rp 8 triliun.
........ Dia mengatakan Pelindo hanya akan berperan sebagai operator terminal, sementara kegiatan pelabuhan dikelola oleh pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Sebelum revisi UU Pelayaran, kata Hendra, BUMN ini juga menjalankan fungsi selain sebagai operator terminal, juga mengusahakan perawatan infrastrutur, pengembangan pelabuhan, dan kerja sama penyewaan lahan di areal pelabuhan.
“Kondisi ini, otomatis memangkas pendapatan Pelindo sekitar 50%-60% karena pekerjaan Pelindo juga akan berkurang,” ujarnya. (Bisnis/k1)


Pasca UU Pelayaran Disahkan Batal Mogok Massal, SP Pelindo Ajukan Judicial Review
http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=d70dc061eb8cfa34ccd71947a48f431d200851055

suarasurabaya.net Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia sepakat mengajukan Judicial Review atas Undang -Undang Pelayaran yang sudah disahkan DPR RI ............... AGUS HERMAWAN Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Pelindo III pada Suara Surabaya, Rabu (09/04) menyatakan kecewa, karena DPR tidak mendengarkan aspirasi karyawan Pelindo. Kata AGUS perlawanan belum selesai. SP Pelindo seluruh Indonesia mengajukan Jucial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tentang rencana mogok massal, AGUS HERMAWAN mengatakan tidak akan dilakukan, karena seluruh karyawan tetap mencoba berpikir jernih (..????). Jadi cukup mengajukan gugatan ke MK atas disahkannya UU Pelayaran. Serikat Pekerja Pelindo seluruh Indonesia sepakat menolak Undang- Undang Pelayaran yang dinilai ada liberalisasi. Meski sudah menggelar aksi demo di berbagai daerah dan di Pusat ternyata DPR RI tetap mengesahkan Undang-Undang Pelayaran yang baru itu.(gk/ipg)


Pelabuhan: UU Pelayaran Disahkan, Pelabuhan Panjang Tidak Mogok
sysadmin, 11 April 2008, 09:26:57 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1464

Mengenai reaksi atas pengesahan UU tersebut, menurut Agus, pekerja masih mencemaskan tiga hal yakni status PT Pelindo yang sebelumnya sebagai penyelenggara pelabuhan, hanya akan manjadi terminal operator. Kemudian, status daerah lingkungan kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKP) yang semula penguasaannya diberikan kepada Pelindo, dalam materi RUU status DLKR dan DLKP dikuasai negara dan diatur oleh port authority. Pekerja juga mencemaaskan masalah pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam UU Pelayaran, jasa tersebut diatur diselenggarakan port authority. n (edit...... yang dicemaskan pekerja secara umum cuma tiga poin ..... tingkat hak normatip yang akan menurun, ...PHK/rasionalisasi pegawai dengan pesangon yang kecil dan ..... ketidakpastian masa depan masa pensiun. kalau pesangon minimal diberi Rp.500juta dan hak pensiun terjamin tidak akan ada unjuk rasa/demo/dan segala protes dari para pekerja. bukan dari SPPI ya..) MIN/E-2


Undang-Undang Pelayaran Untungkan Daerah
sysadmin, 11 April 2008, 09:46:50
http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1465

Administrator Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan siap jika mereka ditunjuk sebagai Badan Otoritas Pelabuhan, menggantikan peran PT Pelindo III. "Kita akan siap," Sri Sukesi, penjabat Hubungan Masyarakat Administrator Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Sri Sukesi, saat ini Adminstrator Pelabuhan menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk pengawasan terhadap operator pelabuhan, seperti PT Pelindo dan PT Pelni.
Dihubungi terpisah, Asisten Manager Umum PT Pelindo III Hasna Rief K. mengatakan manajemen dan Serikat Pekerja PT Pelindo akan terus melakukan perlawanan jika RUU Pelayaran dijalankan. "Kita akan siapkan uji materiil," kata Hasna. YEKTHI HM ROHMAN TAUFIQ


UU Pelayaran Disahkan, Uji Publik Dicanangkan
sysadmin, 09 April 2008, 08:34:22


UU Pelayaran yang baru disahkan itu merupakan penyempurnaan atas UU Nomor 21 Tahun 1992. UU baru terdiri atas 22 bab dan 355 pasal atau lebih banyak dari usulan pemerintah yang mengajukan 17 bab dan 164 pasal. sejumlah karyawan Pelindo yang berdemonstrasi, Hasto mengatakan, Kongres AS saja menentang keras pengambilalihan pengelolaan pelabuhan oleh swasta. Dia berpendapat, liberalisasi pelabuhan di Indonesia bisa berdampak menghancurkan Pelindo. Karyawan Pelindo juga terpaksa dirasionalisasi demi efisiensi dan persaingan usaha. "Ada upaya sistematis untuk meliuidasi Pelindo," ujar Hasto menyimpulkan.


Pelindo Belum Sikapi UU Pelayaran,
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/09/sh07.html


Selamat Tinggal Monopoli, Selamat Datang LiberalisasiUU Pelayaran:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18960&cl=Berita

Tidak ada komentar:

 
free hit counters by free-counters.net