DPR DENGAR PENDAPAT PELINDO
Rekan2 SP PI, Waspada dan posisi standby, posisi jangan r e a k t i p tapi wajib p r o a k t i p, Kalau Nasi sudah menjadi bubur (RUU yang tidak mengakomodasi aspirasi kita disahkan), maka perjuangan akan menjadi sangat berat.
Belajarlah dari pengalaman SP Telkom Jawa Tengah (yang sukses) saat Indosat hendak menguasai Telkom Jawa Tengah dan dari SP PT Dirgantara Indonesia (yang gagal)..
Senin, 31 Maret 2008 23:40 WIB http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=56401
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Pelindo I sampai IV di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/3). Rapat membahas progres kinerja dan masukan serikat pekerja terhadap rancangan undang-undang pelayaran. Dalam rapat ini pula mencuat isu penolakan kuat dari karyawan PT Pelindo mengenai RUU Pelayaran yang sedang dibahas DPR. Penolakan terutama pada pasal yang membatasi peran Pelindo. Salah satu pasal menyebutkan pembentukan badan baru yang akan mengambil alih aset dan hak pengelolaan pelabuhan. Para karyawan menilai pasal ini akan mengurangi pekerjaan mereka. Hal ini dapat berakibat pada efisiensi tenaga kerja di Pelindo. Menurut Direktur Utama Pelindo II, A. Syaifuddin, soal tersebut telah dibahas bersama antara karyawan dengan Menteri Perhubungan. Sementara itu, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, Sudjarwo menyatakan akan mengawal pembuatan RUU Pelayaran untuk memastikan hak-hak karyawan terjamin. Sudjarwo mengancam berunjuk rasa apabila RUU tersebut memangkas hak-hak karyawan. Penolakan RUU pelayaran telah dilakukan sebagian besar karyawan Pelindo di sejumlah daerah. Di Jakarta, Jumat pekan silam, sekitar 500-an karyawan Pelindo I, II, III dan IV berunjuk rasa di Kantor Pusat Pelindo, Tanjungpriok, Jakarta Utara. Mereka menuntut sejumlah poin krusial dalam RUU pelayaran dihapus.(BEY)
Masa peralihan Pelindo di RUU Pelayaran belum disepakati
sysadmin, Senin 31 Maret 2008, 08:32:47 http://www.inaport2.co.id/index.php?od=berita&idx=1355
JAKARTA (Bisnis): DPR dan pemerintah masih berbeda pendapat mengenai waktu peralihan bagi penerapan Rancangan Undang-Undang Pelayaran, terutama yang menyangkut bisnis kepelabuhanan yang saat ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengungkapkan pemerintah menghendaki waktu peralihan RUU Pelayaran selama tiga tahun, sedangkan sebagian anggota fraksi di DPR yang ada di tim perumus (timus) RUU tersebut menghendaki dua tahun.
"Tarik ulur inilah yang menyebabkan pembahasan RUU Pelayaran belum bisa segera diselesaikan. Pemerintah memang menghendaki waktu peralihan yang agak panjang bagi RUU Pelayaran. Namun beberapa fraksi menghendaki dua tahun," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Abdul Hakim, nantinya dalam waktu peralihan akan dibentuk badan pengelola pelabuhan (BPP) dan penghitungan aset milik Pelindo. Dengan demikian, bisa diketahui aset yang dimiliki BUMN kepelabuhanan itu dan pemerintah.
"Waktu peralihan itu akan dilakukan audit aset Pelindo. Selain itu dalam waktu peralihan ini dituntut kesiapan Pelindo untuk menyesuaikan diri dengan RUU yang baru. Kami mencoba mengakomodasi semua aspirasi yang menyangkut pengelolaan kepelabuhanan," tuturnya.
Terkait dengan pengelolaan kepelabuhanan, sebelumnya Pemerintah sepakat menetapkan Pelindo sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan umum yang selama ini telah dikelola oleh BUMN itu.
Penetapan soal itu akan dimasukkan dalam pasal peralihan RUU Pelayaran yang kini masih di bahas DPR.
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara mengatakan Pelindo I, II, III, dan IV tetap berperan sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya saat ini. (01)
Bisnis Indonesia
UU Pelayaran disahkan April, Pelabuhan dikelola dua badan khusus
Kamis, 28/02/2008 16:52:48 354 hit http://fpks-dpr.or.id/new/?op=isi&id=4475
Fraksi-PKS Online: Pemerintah dan DPR menyepakati pengelolaan pelabuhan komersial dan nonkomersial dilakukan secara terpisah oleh dua badan khusus. Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pelayaran yang dijadwalkan selesai pada awal bulan depan. Dalam pembahasan RUU Pelayaran itu, DPR diwakili oleh sejumlah anggota Komisi V yang tergabung dalam panitia kerja (Panja).
Abdul Hakim, anggota Panja RUU Pelayaran dari Fraksi PKS, mengatakan dalam RUU Pelayaran telah disepakati format pengelolaan pelabuhan melalui dua badan pengelola.
Menurut dia, pelabuhan yang berstatus komersial akan diatur oleh badan pengelola pelabuhan (BPP), sedangkan unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP) diberi kewenangan untuk mengelola pelabuhan nonkomersial.
"Pengelolaan pelabuhan komersial nantinya akan menerapkan mekanisme regulator dan operator. Untuk regulator akan dipegang oleh BPP, sedangkan operatornya dipegang oleh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta, seperti Pelindo [PT Pelabuhan Indonesia]. Adapun untuk pelabuhan kecil, nanti akan dikelola oleh UPP," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Abdul Hakim menambahkan dengan disepakatinya format pengelolaan pelabuhan, penyusunan RUU Pelayaran diperkirakan selesai pada awal bulan depan. Saat ini, naskah RUU Pelayaran dalam tahap penyempurnaan redaksional oleh pemerintah.
Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam menyatakan RUU Pelayaran bisa segera disahkan menjadi UU pada akhir masa persidangan saat ini atau April mendatang. "Selain itu, kami di Panja juga masih membahas mengenai kemungkinan-kemungkinan dari implementasi RUU tersebut," ujarnya.
Pembahasan lanjutan
Hari ini pemerintah dan Panja RUU Pelayaran dijadwalkan bertemu kembali untuk membahas penyusunan pasal-pasal dan ayat dalam RUU tersebut. Menurut Abdul Hakim, pertemuan tersebut akan menentukan penjabaran dari RUU yang segera disahkan itu.
"Besok [hari ini] kami akan kembali membahas RUU tersebut, di mana penjabaran-penjabarannya akan ditentukan di sana [pertemuan itu]," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pelayaran muncul banyak tawaran terkait dengan pengelolaan pelabuhan. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), misalnya, meminta pengelolaan pelabuhan didasarkan keunggulan kompetensi dari setiap pelabuhan.
Anggota Panja RUU Pelayaran dari FKB, Abdullah Azwar Anas mengemukakan usulan FKB itu karena pihaknya tidak menginginkan pengelolaan pelabuhan diatur per wilayah.
Terkait dengan kategorisasi dalam RUU Pelayaran, pelabuhan yang berstatus komersial adalah pelabuhan besar yang saat ini dikelola oleh Pelindo, sedangkan status nonkomersial berlaku untuk pelabuhan skala kecil.
Menurut Abdul Hakim, meski ada pelabuhan yang berstatus nonkomersial, pemerintah akan selalu mengevaluasi perkembangan dari pelabuhan berskala kecil itu. Dalam hal ini, jika dinilai telah memenuhi syarat, pemerintah akan menetapkan sebuah pelabuhan nonkomersial menjadi pelabuhan komersial.
"Pelabuhan nonkomersial banyak terdapat di wilayah-wilayah terpencil, seperti di kawasan timur Indonesia. Ke depan, pemerintah diwajibkan untuk selalu memetakan pelabuhan-pelabuhan nonkomersial, untuk selanjutnya dikomersialkan," katanya.
Dalam beberapa kali pembahasan RUU Pelayaran, usulan pembentukan badan pengelola pelabuhan sempat menimbulkan polemik, termasuk antarfraksi di DPR.
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara menilai pembentukan badan pengelola pelabuhan bisa meringankan beban dari PT Pelabuhan Indonesia, terutama yang terkait dengan pelayanan arus barang di pelabuhan(01/ Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)
Angin Surga atau Tidak? Waktu akan menjawabnya! Pekerja pelabuhan lega Pelindo tetap operator
sysadmin, 18 Maret 2008, 18:26:06 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1316
JAKARTA (Harian Terbit) - Pekerja pelabuhan Indonesia sedikit lega. Pasalnya pemerintah sepakat Pelindo (I,II,III dan IV) tetap sebagai operator pelabuhan umum yang selama ini mereka kelola. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam pasal khusus RUU Pelayaran yang saat ini tengah dibahas DPR-RI.
Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (GSPPI) Sudjarwo kepada pers Senin [17/3] mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat terbatas dipimpin Wapres dengan menteri terkait 12 Maret 2008. Sehari setelah itu [13/3] Dephub dan Kementerian BUMI sepakat menyusun pasal khusus yang mengatur hak Pelindo tersebut dalam RUU Pelayaran.
Namun, Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batu Bara yang dihubungi pers secara terpisah mengatakan soal hak Pelindo I,II,III dan IV tetap sebagai operator pelabuhan, nantinya akan dimasukkan dalam pasal peralihan (bukan pasal khusus-red) RUU Pelayaran.
"Kita optimis memperjuangkan itu (hak pelindo-red) dalam pasal peralihan," kata Dirjen Hubla. Keterangan Dirjen soal pasal peralihan ini, ditanggapi pekerja pelabuhan bertentangan dengan keterangan pemerintah sebelumnya bahwa wewenang pelindo akan dimasukkan dalam pasal khusus. "Kalau pasal peralihan itu sifatnya sementara. Itu bukan merupakan jaminan," kata seorang pengurus GSPPI.
Seperti ketahui, karyawan Pelindo I,II,III dan IV mengancam akan melakukan mogok nasional pada 25 sampai 27 Maret jika isi RUU Pelayaran tersebut menghapus hak Pelindo mengelola pelabuhan umum yang mereka kerjakan selama ini.
Menurut Sudjarwo, pekerja sangat mendukung jika hak pengelolaan Pelindo dimasukkan dalam pasal khusus RUU Pelayaran. Ini juga untuk menjaga kepentingan Negara dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pelabuhan yang berperan strategis sebagai pintu gerbang jalur distribusi ekonomi nasional.
Sementara RUU Pelayaran tetap memiliki semangat untuk menciptakan persaingan sehat antar pelabuhan dengan mengembangkan pelabuhan baru oleh BUMN lain, BUMD swasta/asing serta badan usaha lainnya.
Pekerja pelabuhan sangat mengharapkan komitmen untuk memberikan hak bagi Pelindo mengelola pelabuhan umum yang selama ini sudah dilakukan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama DPR-RI dalam konsep RUU Pelayaran. (lam) 1 Komentar
800 Karyawan Pelindo IV Terancam PHK
(25 Mar 2008, 9 x , Komentar) http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=59701
Jika RUU Pelayaran DiberlakukanMAKASSAR. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran disahkan DPR-RI, maka dari 1.300 karyawan PT Pelindo IV Makassar, 800 orang diperkirakan kena PHK.Oleh karena itu, serikat pekerja pelabuhan dan pengerukan Indonesia akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak disahkannya RUU Pelayaran oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. RUU itu mengancam terjadinya PHK besar-besaran di seluruh Indonesia.Hal itu diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia IV Makassar, Wagimin ketika ditemui wartawan di ruang rapat Pelindo IV Makassar, Senin 24 Maret. Katanya, RUU Pelayaran tersebut masih dalam pembahasan Komisi V/Panja DPR RI.Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menetapkan Pelindo sebagai operator di pelabuhan-pelabuhan umum yang selama ini dikelola di bawah manajemen PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV dalam RUU Pelayaran yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR RI.Jaminan tersebut disampaikan pemerintah pada pertemuan antara Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dengan Kementerian BUMN, Menteri Perhubungan dan Komisi V/Panja DPR RI, pekan lalu.Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan pasal khusus yang mengatur keberadaan Pelindo tersebut, dilakukan untuk menjaga kepentingan negara dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pelabuhan. Apalagi pelabuhan memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang pada jalur distribusi ekonomi nasional.Menurut Wagimin, liberalisasi pelabuhan dalam RUU Pelayaran, seharusnya, merupakan semangat untuk menciptakan persaingan sehat antarpelabuhan. Khususnya untuk pengembangan pelabuhan-pelabuhan baru yang akan memberi peluang kepada BUMN lain, BUMD, dan swasta/asing, serta badan usaha lainnya."Pekerja pelabuhan sangat mengharapkan agar komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah bersama DPR RI untuk segera merealisasikannya dalam RUU Pelayaran yang akan segera disahkan dalam waktu dekat ini, sehingga polemik dan gejolak sosial yang akhir-akhir ini semakin memanas dan mengkhawatirkan seluruh pihak, dapat segera diselesaikan dengan baik," kata Wagimin.Bila RUU Pelayaran disahkan, dan hasilnya tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan pemerintah maupun dewan, Wagimin mengancam mogok kerja nasional para pekerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV."Bila hal ini terjadi, sebelumnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para pengguna jasa atas ketidaknyamanan ini. Itulah upaya terakhir yang terpaksa harus kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas sikap kesewenang-wenangan yang diberlakukan kepada para pekerja pelabuhan. (met)
RUU Pelayaran Tantangan Pelindo untuk Bersaing
http://utpk.inaport1.co.id/index.php?cnt=ber&pil=233
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja (SP) Pelindo I M Asyhari kepada pers kemarin mengatakan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran diundangkan April 2008 mendatang, maka pihak swasta akan diberi kesempatan untuk membangun pelabuhan di dekat pelabuhan yang dikelola Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Artinya, akan ada pelabuhan lain yang akan menantang Pelindo selaku pengelola pelabuhan selama ini.Memang RUU Pelayaran tersebut kini masih dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI. Tapi kemungkinan tantangan ini akan memaksa Pelindo untuk berbenah diri agar pengguna jasa selama ini tidak mengalihkan aktivitasnya ke pelabuhan yang akan dibangun pihak swasta nantinya.Hal ini, kata Asyhari, akan menjadi suatu tantangan yang berat bagi Pelindo sebab dalam persaingan nantinya Pelindo harus mampu memperbaiki pola pelayanan agar keberadaan Pelindo tetap dibutuhkan pengguna jasa. “Kami jelas siap untuk bersaing,” tegasnya.Sebelumnya, kata Asyhari, pemerintah mewajibkan setiap pembangunan pelabuhan yang berdekatan dengan pelabuhan yang dikelola Pelindo melakukan kerja sama dengan BUMN pengelola pelabuhan itu."Tapi setelah RUU Pelayaran diundangkan, pihak lain yang hendak membangun pelabuhan sah-sah saja sepanjang mereka mampu," jelas Asyhari.Namun demikian, ungkap Asyhari, pelaksanaan UU Pelayaran yang membolehkan swasta membangun pelabuhan di dekat pelabuhan yang dikelola Pelindo tidak otomatis berlaku setelah undang-undang itu diundangkan tapi ada masa peralihan yang waktunya belum diputuskan.Semula, terang Ketua Umum DPP SP Pelindo I itu, Panja Komisi V DPR RI mengajukan masa peralihan selama 2 tahun dan pemerintah mengajukan waktu 3 tahun. “Tapi sampai sekarang waktu masa peralihan itu belum diputuskan,” katanya.Menurutnya, masa peralihan adalah suatu masa yang memberi kesempatan kepada Pelindo untuk mempersiapkan diri dalam bersaing dengan pihak swasta nantinya. “Jika selama masa peralihan itu Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Pelindo terlalu luas, maka daerah tersebut akan ditata ulang dan kalau tidak diperlukan lagi akan dikembalikan kepada pemerintah untuk diserahkan kepada pihak lain. ”Nah inilah yang diisukan sementara pihak bahwa pemerintah akan merampas aset dan fungsi Pelindo di pelabuhan," tegas Asyhari.
Sumber: MedanBisnis
Selasa, April 01, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar