Pekerja Pelindo minta dukungan Komisi VI, RUU Pelayaran siap disahkan 8 April 2008
Apa yang harus SPPI, pegawai lakukan ..? BERSIAP RAPATKAN BARISAN ...!!!
http://www.bisnis.com/pls/portal30/url/page/bisnis_indonesia_harian_detail?vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=02-APR-2008&inw_id=589920 yang direkam pada 2 Apr 2008 02:36:54 GMT.
JAKARTA: Komisi V DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 8 April.
Anggota Komisi V DPR Josef Naesoi mengungkapkan saat ini pembahasan RUU Pelayaran telah memasuki tahap akhir, dan hari ini rencananya akan diserahkan ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk penyelarasan.
"Kami memang menargetkan RUU tersebut bisa disahkan pada sidang paripurna 8 April, sebelum reses," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Josef, dalam RUU tersebut pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akan tetap menguasai aset-aset yang selama ini dimilikinya.
"Misalnya, kalau Pelindo memiliki aset di Pelabuhan Tanjung Priok, aset itu tetap milik Pelindo. Namun, di pelabuhan kan ada yang disebut DLKP [Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan], yaitu perairan di pelabuhan. Itu akan diserahkan kepada otoritas pelabuhan," jelasnya.
Meskipun Komisi V DPR segera memfinalisasi RUU Pelayaran, tetapi Komisi VI DPR yang menangani BUMN meminta agar RUU tersebut tidak segera disahkan sebelum status Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan diperjelas.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan Serikat Pekerja Pelindo Senin malam, mayoritas anggota komisi VI tidak menginginkan UU Pelayaran menggerus peran Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan.
Anggota Komisi VI DPR dari FPDIP Hasto Kristiyanto menilai RUU Pelayaran yang tengah dibahas di Komisi V akan semakin memudahkan asing menguasai sektor-sektor strategis di Indonesia.
"Karena itu, perlu untuk memikirkan kepentingan nasional dalam RUU tersebut," ujarnya.
Menurut Hasto, RUU Pelayaran yang saat ini dibahas di Komisi V selalu berubah dari hari ke hari, dan tidak ada keterangan resmi dari masing-masing anggota Komisi V yang terlibat dari pembahasan.
"Kami tidak bisa melihat secara langsung poin-poin yang telah disepakati. Pemerintah pun hanya memberikan keterangan secara lisan," tuturnya.
Prioritaskan BUMN
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi VI DPR, Choirul Saleh Rasyid. Dia mengatakan BUMN seharusnya mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pelabuhan.
"Pelabuhan adalah bagian kepentingan negara. Untuk itu, BUMN harus diprioritaskan mengelola sektor bisnis yang strategis," tuturnya.
Ketua Serikat Pekerja Pelindo Sudjarwo mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU Pelayaran.
Meski pemerintah telah menjamin Pelindo tetap memegang kendali pelabuhan yang dikelolanya, tetapi sampai saat ini pihaknya belum melihat secara langsung klausul tersebut di dalam RUU Pelayaran.
"Pemerintah telah berjanji bahwa Pelindo tetap memegang pelabuhan yang telah dikelolanya, dan kami percaya kepada pemerintah. Namun hal itu hanya disampaikan secara lisan dan sampai saat ini kami belum pernah melihat klausul itu dalam RUU Pelayaran," katanya.(01/Hendra Wibawa)
Bisnis Indonesia Tampilan Cetak
Pelabuhan khusus dijadikan terminal
sysadmin, 04 April 2008, 08:16:18 http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1389
JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapus pelabuhan khusus dan menggantinya menjadi terminal khusus. Kesepakatan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang sedang digodok DPR.
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendy Batubara mengungkapkan pelabuhan khusus yang ada saat ini nantinya bertanggung jawab kepada pelabuhan utama terdekat.
"Jadi yang berubah hanya statusnya, sedangkan operasionalnya tetap seperti saat ini, tapi dengan pengawasan dari pelabuhan utama terdekat," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Effendy, dalam RUU Pelayaran, pelabuhan didefinisikan sebagai tempat bongkar muat untuk umum, bukan untuk kepentingan khusus sebagaimana tertuang dalam definisi mengenai pelabuhan khusus.
Dengan adanya ketentuan itu, perusahaan-perusahaan yang telah memiliki pelabuhan khusus wajib melaporkan setiap kegiatannya kepada pelabuhan terdekat. Pelabuhan atau terminal itu juga akan diawasi oleh petugas khusus.
"Semua operasional akan diawasi oleh petugas khusus dari pelabuhan terdekat, karena terminal khusus ini dianggap sebagai bagian dari pelabuhan tersebut. Namun, secara kepemilikan, tetap seperti sebelumnya."
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 55/ 2002, pelabuhan khusus didefinisikan sebagai pelabuhan yang dikelola sendiri untuk kegiatan tertentu, dan terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
Pengelola pelabuhan khusus bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku swasta.
Pelabuhan jenis ini banyak dipakai untuk kepentingan pertambangan, perindustrian, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, dan usaha lain yang memerlukan pelabuhan.
"Misalnya, Pertamina memiliki pelabuhan khusus, maka setelah pengesahan RUU Pelayaran, dalam jangka waktu tertentu pelabuhan itu berubah statusnya menjadi terminal dan harus melaporkan semua kegiatannya kepada pelabuhan terdekat," jelas Effendy.
Perdebatan
Hingga saat ini, RUU Pelayaran masih dibahas oleh DPR bersama pemerintah yang diwakili Departemen Perhubungan. Beberapa poin yang masih menjadi perdebatan antara lain mengenai pembentukan penjaga pantai (coast guard) dan masalah yang terkait dengan pengelolaan pelabuhan.
Komisi V DPR menargetkan RUU Pelayaran bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada 8 April mendatang.
Anggota Komisi V DPR Josef Naesoi mengungkapkan pembahasan RUU Pelayaran telah memasuki tahap akhir, dan segera diserahkan ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk penyelarasan.
"Kami menargetkan RUU tersebut bisa disahkan pada sidang paripurna 8 April, sebelum reses," katanya. (01/Hendra Wibawa)? Bisnis Indonesia
Kamis, April 03, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar